Legalisir Di Kedutaan Brunei Darussalam

Adi

Updated on:

Legalisir Di Kedutaan Brunei Darussalam
Direktur Utama Jangkar Goups

Legalisir Di Kedutaan Brunei Darussalam – Apakah Anda membutuhkan legalisir dokumen di Kedutaan Brunei Darussalam? Jika iya, berikut adalah informasi lengkap yang bisa membantu Anda untuk memproses legalisir.

Prosedur Legalisir Di Kedutaan Brunei Darussalam

Untuk memproses legalisir, berikut adalah beberapa langkah yang harus di ikuti:

1. Persyaratan Legalisir Dokumen

Persyaratan legalisir yaitu:

  • Surat permohonan yang di tujukan ke Duta Besar Brunei Darussalam yang menyatakan tujuan legalisir
  • Dokumen asli dan fotokopi
  • Dokumen yang akan di legalisir harus telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia
  • Biaya legalisir sesuai ketentuan
  • Waktu proses legalisir adalah 1-2 hari kerja

2. Proses Legalisir Dokumen

Proses legalisir yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan legalisir dokumen
  • Melampirkan dokumen yang akan di legalisir
  • Membayar biaya sesuai ketentuan
  • Menyerahkan dokumen dan formulir ke loket penerimaan
  • Menerima tanda bukti penerimaan dokumen
  • Menunggu pengumuman dokumen telah selesai
  • Mengambil dokumen yang telah terlegalisir
  Ijazah Legalisir Dikti

Jenis Dokumen yang Dapat Di lakukan Legalisir

Berikut adalah jenis dokumen yang dapat di lakukan legalisir:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Biaya Legalisir

Biaya legalisir

Waktu Proses Legalisir

Waktu proses legalisir adalah 1 hari kerja.

Alamat Kedutaan Brunei Darussalam

Oleh karena itu, kedutaan Brunei Darussalam berada di Jalan Teuku Umar No. 25, Menteng, Jakarta Pusat.

Kontak Kedutaan Brunei Darussalam

Berikut adalah kontak Kedutaan Brunei Darussalam:

Kesimpulan

Maka dari itu, proses legalisir memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus di ikuti. Oleh sebab itu, pastikan dokumen yang akan di legalisir telah di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia dan siapkan biaya legalisir sesuai ketentuan. Maka dari itu, jangan lupa untuk menghubungi Kedutaan Brunei Darussalam terlebih dahulu untuk informasi lebih lanjut. Baca Juga Legalisisr SKCK Mabes Polri & Legalisir Dokumen China 

  Legalisir Educational Certificate untuk ke Dubai

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor