Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang

Adi

Updated on:

Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda seorang pelaut dan ingin bekerja di kapal penumpang, visa pelaut dengan izin bekerja di kapal penumpang adalah dokumen yang Anda perlukan untuk memastikan Anda dapat bekerja secara legal di kapal tersebut. Di Indonesia, visa ini di keluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Apa itu Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang?

Apa itu Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang?

Visa ini adalah izin kerja untuk pelaut yang bekerja di kapal penumpang. Selanjutnya visa ini memungkinkan pelaut untuk bekerja di kapal selama periode waktu tertentu.

  Perbandingan Visa dan Visa Infinite

Jadi visa ini di perlukan untuk memastikan bahwa pelaut dapat bekerja secara legal di kapal penumpang dan di lindungi oleh hukum saat bekerja di laut.

Siapa yang Membutuhkan Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang?

Siapa yang Membutuhkan Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang?

Visa ini di perlukan oleh pelaut yang ingin bekerja di kapal penumpang. Selanjutnya  visa ini berlaku untuk pelaut yang bekerja sebagai awak kapal, juru masak, teknisi, dan lain-lain.

Selanjutnya  visa ini juga di perlukan untuk pelaut yang bekerja di kapal kargo dengan penumpang di atasnya.

Berapa Lama Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang Berlaku?

Selanjutnya  visa dengan izin bekerja di kapal penumpang berlaku selama 12 bulan. Visa ini dapat di perpanjang jika pelaut ingin terus bekerja di kapal yang sama.

Bagaimana Cara Mengajukan Visa Pelaut?

Untuk mengajukan visa ini, pelaut harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Permohonan harus mencakup dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Izin Berlayar (SIB)
  • Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Surat Kontrak Kerja dari Kapal
  • Surat Rekomendasi dari Kantor Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (KPPTK)
  • Paspor yang masih berlaku
  • Selanjutnya  fotokopi KTP
  • Selanjutnya  pas Foto Berwarna
  Prosedur Buat Pengajuan Visa Bisnis Kuwait

Setelah mengajukan permohonan, pelaut harus menunggu persetujuan dari Kantor Imigrasi. Proses persetujuan biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

Apa Saja Syarat-Syarat Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang?

Untuk mendapatkan visa ini, pelaut harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dan Surat Keterangan Keahlian (SKA)
  • Sudah terdaftar sebagai pelaut di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Mempunyai kontrak kerja dengan kapal penumpang
  • Selanjutnya  memiliki paspor yang masih berlaku
  • Selanjutnya  mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (KPPTK)

Apa Saja Keuntungan dari Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang?

Visa ini memberikan keuntungan bagi pelaut yang ingin bekerja di kapal penumpang. Beberapa keuntungan dari visa ini adalah:

  • Memungkinkan pelaut untuk bekerja secara legal di kapal penumpang
  • Melindungi pelaut oleh hukum saat bekerja di laut
  • Selanjutnya  meningkatkan peluang kerja untuk pelaut
  • Selanjutnya  memungkinkan pelaut untuk bekerja di kapal penumpang di luar negeri

Apa yang Harus Di lakukan Jika Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang Sudah Habis Masa Berlakunya?

Jika visa sudah habis masa berlakunya, pelaut harus mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi. Permohonan perpanjangan harus mencakup dokumen-dokumen yang sama dengan saat mengajukan visa awal.

  Biaya Dan Lama Proses Pengajuan Visa

Proses perpanjangan visa biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

Apa Saja Kendala yang Mungkin Di hadapi saat Mengajukan Visa Pelaut ini?

Beberapa kendala yang mungkin di hadapi saat mengajukan visa pelaut adalah:

  • Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Keterangan Keahlian (SKA) tidak lengkap
  • Dokumen tidak memenuhi persyaratan
  • Selanjutnya  tidak mendapatkan surat rekomendasi dari Kantor Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja (KPPTK)
  • Selanjutnya  visa di tolak oleh Kantor Imigrasi

Apa yang Harus Di lakukan Jika Visa Pelaut Di tolak?

Jika visa pelaut di tolak, pelaut harus mengajukan banding ke Kantor Imigrasi. Selanjutnya  pelaut harus membawa dokumen-dokumen yang lengkap untuk mengajukan banding.

Jika banding tetap ditolak, pelaut dapat meminta bantuan dari konsultan hukum atau pengacara.

Visa Pelaut dengan Izin Bekerja di Kapal Penumpang Jangkargroups

Visa pelaut dengan izin bekerja di kapal penumpang adalah dokumen yang di perlukan untuk pelaut yang ingin kerja di kapal penumpang. Selanjutnya  visa ini memberikan keuntungan bagi pelaut, seperti memungkinkan pelaut untuk bekerja secara legal di kapal penumpang dan melindungi pelaut oleh hukum saat bekerja di laut. Untuk mengajukan visa ini, pelaut harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi. Visa Pelaut Terpercaya Dengan Syarat Keuangan

PT Jangkar Global Groups adalah Perusahaan Provider Visa yang siap membantu anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor