Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Berusia 60 Tahun
Sebelum membahas proses pengajuan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang berusia di atas 60 tahun. Ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SKCK Mabes Polri. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa pemohon tidak mempunyai catatan kriminal. Selanjutnya, SKCK ini biasanya di butuhkan saat melakukan proses pengurusan administrasi di instansi tertentu atau saat melamar pekerjaan. SKCK Mabes Polri adalah SKCK yang di keluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. SKCK ini berbeda dengan SKCK yang di keluarkan oleh kepolisian daerah. Kemudian, SKCK Mabes Polri biasanya di butuhkan untuk keperluan administrasi tertentu, seperti visa ke luar negeri atau saat melamar pekerjaan di instansi tertentu. Urus SKCK WNA Di Kantor Asing
Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon yang Berusia Di Atas 60 Tahun
Proses pengajuan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang berusia di atas 60 tahun sebenarnya tidak berbeda dengan proses pengajuan SKCK bagi pemohon yang berusia di bawah 60 tahun. Pemohon yang berusia di atas 60 tahun tetap harus mengajukan permohonan SKCK secara online melalui website resmi SKCK Mabes Polri.Namun, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon yang berusia di atas 60 tahun.
Pertama, pemohon harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Kedua, pemohon harus mempunyai NPWP. Ketiga, pemohon harus memiliki kartu keluarga atau KK.Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon bisa melakukan proses pengajuan. SKCK secara online melalui website resmi SKCK Mabes Polri. Pemohon harus mengisi formulir online yang sudah di sediakan dengan lengkap dan benar. Selain itu, pemohon juga harus mengunggah berkas-berkas pendukung seperti KTP elektronik, NPWP, dan KK.Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah berkas-berkas pendukung,
pemohon harus membayar biaya pengajuan SKCK. Biaya pengajuan SKCK Mabes Polri untuk pemohon yang berusia di atas 60 tahun sama dengan biaya pengajuan SKCK untuk pemohon yang berusia di bawah 60 tahun, yaitu sebesar Rp 30.000.Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi pengajuan SKCK. Pemohon harus mencatat nomor registrasi ini karena akan di gunakan untuk melakukan pelacakan proses pengajuan SKCK.
Waktu Pengambilan SKCK
Setelah proses pengajuan SKCK selesai, pemohon harus menunggu beberapa hari untuk pengambilan SKCK. Waktu pengambilan SKCK biasanya sekitar 10-14 hari kerja setelah proses pengajuan selesai.Untuk pengambilan SKCK, pemohon harus datang ke kantor SKCK Mabes Polri. Yang sudah di tentukan pada hari dan jam yang sudah di sepakati. Pemohon juga harus membawa berkas-berkas pendukung seperti KTP elektronik, NPWP, dan KK.Setelah memenuhi persyaratan pengambilan SKCK, pemohon akan di berikan SKCK oleh petugas kepolisian. Pemohon harus memeriksa kembali SKCK yang di terima untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama atau nomor identitas.
Kesimpulan Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Berusia 60 Tahun
Bagi pemohon yang berusia di atas 60 tahun sebenarnya tidak berbeda dengan proses pengajuan SKCK. Bagi pemohon yang berusia di bawah 60 tahun. Pemohon yang berusia di atas 60 tahun tetap harus mengajukan permohonan SKCK secara online melalui website resmi SKCK Mabes Polri dengan memenuhi persyaratan yang sudah di tentukan. Setelah proses pengajuan selesai, pemohon harus menunggu beberapa hari untuk pengambilan SKCK di kantor yang sudah di tentukan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups