Syarat Khusus Pengajuan SKCK Mabes Polri

Adi

Updated on:

Syarat Khusus Pengajuan SKCK Mabes Polri
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa Itu SKCK?

Syarat Khusus Pengajuan SKCK bagi pemohon yang sudah pensiun, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. Maka, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang di keluarkan oleh pihak kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK sering kali di minta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota polisi. Sehingga, SKCK menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan. Proses Pengajuan SKCK Mabes-Polri

Syarat Umum Pengajuan SKCK

Sebelum membahas syarat khusus pengajuan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang sudah pensiun, mari kita lihat terlebih dahulu syarat umum pengajuan SKCK.Syarat umum pengajuan SKCK adalah sebagai berikut:- Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar- Melakukan sidik jari di kantor polisi setempat- Tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan

  Biaya Legalisasi Pasport Terlengkap

Syarat Khusus Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Sudah Pensiun

Syarat Khusus Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Sudah Pensiun

Bagi pemohon yang sudah pensiun dan ingin mengajukan SKCK ke Mabes Polri, terdapat beberapa syarat khusus yang perlu di penuhi. Syarat khusus tersebut adalah sebagai berikut:1. Surat PermohonanPemohon harus membuat surat permohonan yang berisi alasan mengapa SKCK di perlukan. Surat permohonan ini harus di tandatangani dan di bubuhi materai.2. Maka, Fotokopi Surat Tanda PensiunPemohon juga harus melampirkan fotokopi Surat Tanda Pensiun (STP) yang di keluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).3. Sehingga, mFotokopi SK PensiunSelain STP, pemohon juga harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun yang di keluarkan oleh instansi tempat pemohon bekerja sebelumnya.4. Maka, Fotokopi KTP KeluargaPemohon juga harus melampirkan fotokopi KTP keluarga, baik istri atau suami maupun anak-anak.5. Fotokopi Bukti PembayaranPemohon harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran biaya pengurusan SKCK ke Mabes Polri.6. Surat Keterangan SehatPemohon juga harus melampirkan Surat Keterangan Sehat yang di keluarkan oleh dokter.

Cara Pengajuan Dan Syarat Khusus Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Sudah Pensiun

Cara Pengajuan Dan Syarat Khusus Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Sudah Pensiun

Untuk mengajukan SKCK ke Mabes Polri, pemohon harus mengikuti prosedur sebagai berikut:1. Mengunduh FormulirPemohon harus mengunduh formulir pengajuan SKCK dari website resmi Mabes Polri.2. Mengisi FormulirSetelah mengunduh formulir, pemohon harus mengisi formulir dengan lengkap dan benar.3. Melampirkan Syarat-SyaratSetelah mengisi formulir, pemohon harus melampirkan syarat-syarat yang telah di sebutkan sebelumnya.4. Mengajukan Ke Mabes PolriSetelah semua syarat di lengkapi, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK ke Mabes Polri.

  Legalisasi Dokumen Di Kemenkumham Resmi Terdaftar Kementrian

Kesimpulan Syarat Khusus Pengajuan SKCK

Demikianlah syarat khusus pengajuan SKCK Mabes Polri bagi pemohon yang sudah pensiun. Untuk mengajukan SKCK ke Mabes Polri, pemohon harus memenuhi syarat-syarat umum dan syarat khusus yang telah di sebutkan di atas. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap dan benar serta melampirkan semua syarat yang di minta agar permohonan SKCK dapat di proses dengan cepat dan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor