Apa Itu Paspor Blacklist?
Paspor Blacklist Dan Perlindungan Konstitusional – Paspor blacklist adalah istilah yang merujuk pada paspor yang tidak dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini umumnya di berikan kepada seseorang yang memiliki masalah hukum atau kredit buruk, dan karena itu, mereka di anggap sebagai risiko yang tinggi untuk bepergian ke luar negeri. Pindah Alamat Paspor 2024 – Informasi Terbaru di Tahun Ini
Apa Yang Menjadi Dasar Paspor Blacklist?
Dasar hukum pengenaan paspor blacklist di atur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, Pasal tersebut menyatakan bahwa paspor dapat di cabut atau tidak di berikan jika pemiliknya di nyatakan sebagai buronan atau melanggar hukum atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan Konstitusional Bagi Pemilik Paspor Blacklist
Meskipun pemerintah berhak untuk menerapkan paspor blacklist, hal ini tidak boleh di lakukan tanpa memperhatikan hak konstitusional pemilik paspor tersebut. Maka, Ada beberapa hak konstitusional yang harus di pertimbangkan dalam hal ini, seperti hak atas kebebasan bergerak (pasal 28 UUD 1945), hak atas perlindungan hukum (pasal 28D UUD 1945), dan hak atas perlindungan data pribadi (pasal 28F UUD 1945).
Bagaimana Cara Melakukan Peninjauan Kembali Atas Paspor Blacklist?
Kemudian, Jika seseorang merasa bahwa paspornya di kenai blacklist secara tidak adil, ia dapat mengajukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Sehingga, Prosedur untuk melakukan peninjauan kembali ini di atur dalam Pasal 12 ayat (4) dan (5) UU Keimigrasian.
Prosedur Peninjauan Kembali Paspor Blacklist
Proses peninjauan kembali paspor blacklist di mulai dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat. Sehingga, Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen yang memadai untuk membuktikan bahwa pemilik paspor tidak seharusnya di kenai blacklist. Setelah menerima permohonan, Kantor Imigrasi akan mengevaluasi dokumen yang dis erahkan dan memutuskan apakah paspor akan di cabut atau tidak. Kemudian, Jika Kantor Imigrasi menolak permohonan, pemilik paspor dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri.
Perlindungan Hak Pemilik Paspor Blacklist Di Pengadilan
Jika pemilik paspor memilih untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri, ia harus memastikan bahwa hak konstitusionalnya di akui dan di lindungi. Sehingga, Pengadilan harus mempertimbangkan hak-hak tersebut sebelum memutuskan apakah paspor pemiliknya akan di cabut atau tidak.
Paspor Blacklist Dan Perlindungan Konstitusional Jangkargroups
Paspor blacklist adalah masalah yang serius bagi pemiliknya. Namun, mereka memiliki hak untuk melindungi diri dan hak-hak konstitusional mereka. Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan hak-hak tersebut saat menerapkan paspor blacklist dan memberikan kesempatan bagi pemilik paspor untuk mengajukan peninjauan kembali jika mereka merasa di kenai blacklist secara tidak adil.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id