Apa itu Paspor Haji? – Yang Mengeluarkan Paspor
Sebelum membahas tentang yang mengeluarkan paspor haji, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu paspor haji. Paspor haji merupakan dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji atau umrah di tanah suci Makkah dan Madinah. Paspor haji berisi informasi identitas dan data pribadi calon jamaah haji atau umrah, serta informasi tentang biro perjalanan yang akan di gunakan.
Mengapa Paspor Haji Penting? – Yang Mengeluarkan Paspor
Paspor haji sangat penting karena tanpa paspor ini, Anda tidak akan di izinkan untuk memasuki Arab Saudi. Paspor haji merupakan persyaratan wajib yang harus di penuhi oleh setiap calon jamaah haji atau umrah. Selain itu, paspor haji juga memberikan perlindungan hukum kepada calon jamaah haji atau umrah selama berada di Arab Saudi.
Siapa yang Mengeluarkan Paspor Haji? – Yang Mengeluarkan Paspor
Paspor haji di keluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Di rektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Namun, untuk mendapatkan paspor haji, calon jamaah harus mengurusnya melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
Berapa Lama Proses Pengurusan Paspor Haji? – Yang Mengeluarkan Paspor
Proses pengurusan paspor haji membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Namun, waktu ini bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan Di rektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Oleh karena itu, sebaiknya calon jamaah haji atau umrah mengurus paspor haji jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.
Apa Saja Persyaratan untuk Mengurus Paspor Haji?
Untuk mengurus paspor haji, calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Belum Memiliki Paspor Haji dari pengurus masjid setempat
4. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
Bagaimana Cara Mengurus Paspor Haji?
Berikut adalah cara mengurus paspor haji:
1. Maka Calon jamaah haji atau umrah harus menghubungi biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
2. Selanjutnya Biro perjalanan akan memberikan formulir pengajuan paspor haji yang harus di isi oleh calon jamaah. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
3. Sehingga Setelah formulir di isi, calon jamaah harus menyerahkan berkas persyaratan yang sudah di sebutkan tadi ke biro perjalanan.
4. Selanjutnya, biro perjalanan akan mengajukan permohonan paspor haji ke Kementerian Agama RI melalui sistem online.
5. Maka Jika permohonan di setujui, biro perjalanan akan memberikan konfirmasi kepada calon jamaah haji atau umrah.
6. Setelah itu, calon jamaah harus membayar biaya pengurusan paspor haji kepada biro perjalanan.
7. Paspor haji kemudian akan di cetak dan di serahkan ke biro perjalanan untuk kemudian di serahkan ke calon jamaah.
Bagaimana Jika Paspor Haji Hilang atau Rusak?
Jika paspor haji hilang atau rusak, calon jamaah harus segera melaporkannya ke Kepolisian setempat dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi. Kemudian, calon jamaah harus mengajukan permohonan penggantian paspor haji ke Kementerian Agama RI melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin.
Kesimpulan Yang Mengeluarkan Paspor
Selanjutnya Paspor haji sangat penting bagi setiap calon jamaah haji atau umrah yang ingin menunaikan ibadah di tanah suci Makkah dan Madinah. Paspor haji di keluarkan oleh Kementerian Agama RI melalui Di rektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, namun harus di urus melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin. Maka Proses pengurusan paspor haji membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja dan calon jamaah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti KTP, KK, surat keterangan belum memiliki paspor haji, dan pas foto terbaru. Jika paspor haji hilang atau rusak, calon jamaah harus segera melaporkannya ke Kepolisian setempat dan Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, dan mengajukan permohonan penggantian paspor haji ke Kementerian Agama RI melalui biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dan memiliki izin. Baca Juga: No Whatsapp Antrian Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups