Peraturan Perijinan Ekspor Impor – Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Peraturan Perijinan Ekspor Impor - Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Peraturan Perijinan Ekspor Impor – Pernahkah Anda berpikir untuk memulai bisnis ekspor impor? Maka Atau mungkin Anda sudah memulainya, tapi masih bingung dengan perijinan yang di perlukan? Oleh karena itu Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas secara lengkap tentang perijinan ekspor impor di Indonesia.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Peraturan Perijinan Ekspor Impor Dan Apa itu Perijinan Ekspor Impor?

Peraturan Perijinan Ekspor Impor Dan Apa itu Perijinan Ekspor Impor?

Perijinan ekspor impor adalah izin yang di perlukan untuk melakukan kegiatan ekspor atau impor barang dari dan ke luar negeri. Oleh karena itu Dalam setiap proses ekspor impor, di perlukan beberapa dokumen perijinan untuk memastikan barang dapat di kirim atau di terima dengan aman dan legal.

Peraturan Perijinan Ekspor Impor di Indonesia

Peraturan perijinan ekspor impor di Indonesia di atur dalam UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perdagangan. Maka Dalam UU tersebut, di sebutkan bahwa setiap kegiatan ekspor impor harus di lengkapi dengan dokumen perijinan yang di terbitkan oleh pihak berwenang.

Beberapa dokumen perijinan yang di perlukan dalam kegiatan ekspor impor antara lain:

  • Izin Usaha
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
  • API-P (Angka Pengenal Importir Produsen)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • SKEP (Surat Keterangan Emas Produk)
  • SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
  • SPPL (Surat Persetujuan Pengeluaran Langsung)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Peraturan Perijinan Ekspor Impor – Prosedur Perijinan Ekspor Impor

Peraturan Perijinan Ekspor Impor - Prosedur Perijinan Ekspor Impor

Sehingga Prosedur perijinan ekspor impor terdiri dari beberapa tahapan yang harus di lalui oleh pelaku bisnis. Maka Berikut adalah tahapan prosedur perijinan ekspor impor:

1. Izin Usaha

Oleh karena itu Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Sehingga Izin usaha dapat di ambil melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau melalui situs resmi Online Single Submission (OSS).

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – Peraturan Perijinan Ekspor Impor

Maka Setelah mendapatkan izin usaha, selanjutnya pelaku bisnis harus memiliki NPWP. Oleh karena itu NPWP dapat di dapatkan melalui kantor pajak terdekat atau melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

3. API-U (Angka Pengenal Importir Umum)

Jika ingin melakukan kegiatan impor umum, pelaku bisnis harus memiliki API-U. Sehingga API-U dapat di ambil melalui Kementerian Perdagangan atau melalui situs resmi OSS.

4. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) – Peraturan Perijinan Ekspor Impor

Sehingga Jika ingin melakukan kegiatan impor produk yang di produksi sendiri, pelaku bisnis harus memiliki API-P. API-P dapat di ambil melalui Kementerian Perdagangan atau melalui situs resmi OSS. Ekspor Konsentrat – Semua yang Perlu Anda Ketahui

5. SKEP (Surat Keterangan Emas Produk) – Peraturan Perijinan Ekspor

Oleh karena itu Jika ingin melakukan ekspor produk emas, pelaku bisnis harus memiliki SKEP. Maka SKEP dapat di ambil melalui Kementerian Perdagangan.

6. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)

SPPB adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan kegiatan ekspor impor. Maka SPPB dapat di ambil melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) atau melalui situs resmi OSS.

7. SPPL (Surat Persetujuan Pengeluaran Langsung) – Peraturan Perijinan Ekspor

Sehingga SPPL adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan ekspor langsung (tanpa melalui proses pabean). Oleh karena itu SPPL dapat di ambil melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Maka SIUP adalah dokumen yang di perlukan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Oleh karena itu SIUP dapat di ambil melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) atau melalui situs resmi OSS.

Penutup Peraturan Perijinan Ekspor Impor

Sehingga Demikianlah panduan lengkap tentang perijinan ekspor impor di Indonesia. Maka Memulai bisnis ekspor impor memang tidak mudah, tetapi dengan memahami perijinan yang di perlukan, Anda dapat meminimalisir risiko masalah di kemudian hari. Oleh karena itu Ingatlah bahwa setiap kegiatan ekspor impor harus di lengkapi dengan dokumen perijinan yang di terbitkan oleh pihak berwenang.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

  Sektor Ekspor dan Impor: Mengenal Lebih Dekat Bisnis Global
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor