Angka Pengenal Impor (API) adalah salah satu dokumen yang di butuhkan dalam proses impor barang ke Indonesia. API merupakan nomor identifikasi yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan impor barang. API juga memiliki masa berlaku, sehingga perusahaan perlu memperpanjang API agar bisa terus melakukan impor barang. Berikut adalah syarat perpanjangan Angka Pengenal Impor yang harus di penuhi:
1. Sudah Memiliki API Sebagai Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor
Syarat utama untuk memperpanjang Angka Pengenal Impor adalah sudah memiliki API sebelumnya. Perusahaan yang belum memiliki API harus mengajukan permohonan penerbitan API terlebih dahulu sebelum bisa memperpanjang API. Buah Impor Di Indonesia: Apa Saja yang Tersedia dan Bagaimana Pengaruhnya Terhadap Konsumen?
2. Melakukan Impor Barang Sebagai Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang ingin memperpanjang API harus bisa menunjukkan bahwa mereka masih melakukan impor barang. Hal ini bisa di buktikan dengan dokumen-dokumen impor seperti Penerimaan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Penerimaan Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK).
3. Memiliki Laporan Kegiatan Impor Sebagai Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor
Perusahaan juga harus bisa menunjukkan laporan kegiatan impor yang telah di lakukan. DJBC mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan kegiatan impor setiap bulan dengan menggunakan Sistem Informasi Kekayaan Negara (SIKN).
4. Membayar Pajak Impor Sebagai Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang ingin memperpanjang API harus membayar pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak impor ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, dan Pajak Penghasilan Pasal 22.
5. Memiliki Izin Usaha Sebagai Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor
Perusahaan yang ingin memperpanjang API harus memiliki izin usaha yang masih berlaku. Selanjutnya Izin usaha ini di keluarkan oleh instansi yang berwenang seperti Kementerian Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
6. Memiliki NPWP
Perusahaan juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku. Selanjutnya NPWP ini di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan menjadi syarat penting dalam melakukan proses impor barang.
7. Memiliki Sertifikat Lembaga Pengawasan Mutu dan Keamanan (LPMK)
Perusahaan yang ingin memperpanjang API juga harus memiliki sertifikat Lembaga Pengawasan Mutu dan Keamanan (LPMK) yang masih berlaku. Selanjutnya LPMK adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan terhadap keamanan dan mutu produk impor.
8. Mengajukan Permohonan Perpanjangan API
Setelah memenuhi semua syarat di atas, perusahaan bisa mengajukan permohonan perpanjangan API ke DJBC. Selanjutnya permohonan bisa di ajukan secara online melalui sistem perizinan berbasis daring yang di sediakan oleh DJBC. Perusahaan juga bisa datang langsung ke kantor DJBC terdekat untuk mengajukan permohonan perpanjangan API.
Proses Perpanjangan API
Setelah mengajukan permohonan perpanjangan API, perusahaan akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan API. Surat ini harus di cetak dan di arsipkan oleh perusahaan sebagai bukti perpanjangan API. DJBC juga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan perpanjangan API yang di ajukan oleh perusahaan.
Jika permohonan perpanjangan API di setujui, perusahaan akan mendapatkan API yang telah di perpanjang sesuai dengan masa berlaku yang di tentukan. Selanjutnya jika permohonan di tolak, perusahaan harus melakukan perbaikan terhadap dokumen atau syarat yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Syarat Perpanjangan Angka Pengenal Impor Jangkar Groups
Memperpanjang Angka Pengenal Impor (API) adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh perusahaan yang melakukan impor barang ke Indonesia. Perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar bisa memperpanjang API dengan mudah dan cepat. Selanjutnya dengan memperpanjang API, perusahaan bisa terus melakukan impor barang dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id