Ketentuan Impor Barang Penumpang

Adi

Updated on:

Ketentuan Impor Barang Penumpang
Direktur Utama Jangkar Goups

Ketentuan Impor Barang Penumpang: Panduan Lengkap

Jika Anda sering melakukan perjalanan ke luar negeri, maka tidak jarang Anda membawa barang-barang tertentu sebagai oleh-oleh atau penggunaan pribadi. Namun, sebelum membawa barang tersebut ke Indonesia, pastikan Anda mengetahui ketentuan impor barang penumpang yang berlaku. Maka Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan-aturan tersebut. Impor Tas Lipat: Solusi Praktis untuk Kebutuhan Berpergian

 

Ketentuan Impor Barang Penumpang: Panduan Lengkap

Apa itu Ketentuan Impor Barang Penumpang?

Ketentuan impor barang penumpang adalah aturan-aturan yang harus di ikuti oleh setiap orang yang membawa barang dari luar negeri ke Indonesia. Aturan tersebut meliputi jenis barang yang boleh dan tidak boleh di impor, Maka jumlah maksimal barang yang dapat di impor, serta prosedur impor barang penumpang yang harus di ikuti.

  Impor Daging Sapi 2017: Peluang dan Tantangan

Jenis Barang yang Di benarkan dan Ketentuan Impor Barang Penumpang

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, beberapa jenis barang yang di larang di impor ke Indonesia antara lain:

  • Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan amunisi
  • Bahan peledak dan kembang api
  • Alat komunikasi tanpa izin
  • Barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual

Sedangkan barang-barang yang di benarkan untuk di impor ke Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Barang tersebut harus untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan komersial
  • Barang tersebut tidak tergolong dalam kategori barang terlarang
  • Adanya bukti pembelian atau surat keterangan lainnya yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik pribadi dan bukan untuk di perjualbelikan

Jumlah Maksimum dan Ketentuan Impor Barang Penumpang

Jumlah maksimum barang yang dapat diimpor ke Indonesia berbeda-beda tergantung dari jenis barang tersebut. Maka Beberapa contoh jumlah maksimum barang yang dapat di impor ke Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Rokok maksimal 200 batang atau 50 cerutu
  • Alat musik maksimal 1 unit
  • Perhiasan maksimal senilai Rp 500.000
  • Barang-barang elektronik maksimal senilai Rp 10.000.000
  Pengurusan Pemberitahuan Impor Barang: Panduan Lengkap

Prosedur Ketentuan Impor Barang Penumpang yang Harus Di ikuti

Maka Setelah mengetahui jenis barang yang di benarkan dan di larang untuk di import ke Indonesia, Maka serta jumlah maksimum barang yang dapat di impor, selanjutnya adalah mempelajari prosedur impor barang penumpang yang harus di ikuti. Ketentuan Import Barang Penumpang Ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, antara lain:

  • Barang-barang yang akan di impor harus di deklarasikan kepada petugas bea cukai di tempat kedatangan
  • Petugas bea cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut
  • Maka Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, tiket pesawat, dan bukti pembelian barang
  • Jika ada barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka petugas bea cukai berwenang untuk menahan barang tersebut

Mengetahui Ketentuan Impor Barang Penumpang

Dalam melakukan import barang penumpang, ada beberapa ketentuan yang harus di ikuti agar proses import berlangsung dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Maka Pastikan Anda mengetahui jenis barang yang di benarkan dan di larang di import, Ketentuan Impor Barang Penumpang jumlah maksimum barang yang dapat di impor, serta prosedur import barang penumpang yang harus di ikuti. Dengan begitu, Anda dapat melakukan import barang penumpang dengan aman dan tanpa masalah.

  Biaya Urus Izin Impor: Panduan Lengkap

 

Mengetahui Ketentuan Impor Barang Penumpang

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor