Tarif Pajak Impor Barang Elektronik

Adi

Updated on:

Tarif Pajak Impor Barang Elektronik
Direktur Utama Jangkar Goups

Seiring dengan berkembangnya teknologi, barang elektronik menjadi barang yang semakin banyak di minati oleh masyarakat. Namun, untuk membeli barang elektronik tersebut, Anda harus membayar tarif pajak impor. Apa itu tarif pajak impor? Berapa besar tarif pajak impor barang elektronik? Mari kita simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Tarif Pajak Impor?

Tarif pajak impor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang di impor dari luar negeri. Pajak ini di kenakan untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong pengembangan industri dalam negeri. Tarif pajak berbeda-beda tergantung jenis barang yang di impor dan Dampak Pajak Import – Apa yang Perlu Diketahui?

  Peraturan Barang Impor

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Impor Barang Elektronik

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Pajak Impor Barang Elektronik?

Tarif pajak barang elektronik di hitung berdasarkan dua faktor, yaitu nilai barang dan jenis barang. Nilai barang dihitung berdasarkan harga faktur (invoice) ditambah biaya pengiriman (freight) dan biaya asuransi (insurance). Sedangkan jenis barang di hitung berdasarkan kode HS (Harmonized System) yang terdiri dari 10 digit.

Kode HS di gunakan untuk mengklasifikasikan barang yang di impor dan menentukan tarif pajak . Kode HS untuk barang elektronik dimulai dari 84. Besar tarif pajak ditentukan berdasarkan kode HS tersebuSelain itu, tarif pajak barang elektronik bervariasi tergantung jenis barang. Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak barang elektronik:

  • Televisi: 20%
  • Ponsel: 0%
  • Laptop: 7.5%
  • Kamera digital: 10%

Siapa yang Wajib Membayar Tarif Pajak Impor Barang Elektronik?

Setiap orang yang ingin membeli barang elektronik dari luar negeri harus membayar tarif pajak. Sehingga hal ini berlaku bagi individu maupun perusahaan. Tarif pajak  barang elektronik biasanya dibebankan pada penerima (importir) barang.

  Pajak Impor Dari China: Panduan Penting

Bagaimana Cara Membayar Tarif Pajak Barang Elektronik

Bagaimana Cara Membayar Tarif Pajak Barang Elektronik?

Ada dua cara untuk membayar tarif pajak barang elektronik, yaitu secara tunai dan secara kredit. Selain itu, pembayaran secara tunai di lakukan pada saat barang sudah sampai di pelabuhan dan sebelum barang di keluarkan dari pelabuhan. Sedangkan pembayaran secara kredit di lakukan setelah barang sudah sampai di pelabuhan dan barang sudah di keluarkan dari pelabuhan. Pembayaran secara kredit dapat di lakukan melalui bank atau kantor pos.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Tarif Pajak Barang Elektronik?

Jika tidak membayar tarif barang elektronik, akan di kenakan sanksi berupa denda dan/atau penghentian sementara kegiatan impor. Denda yang di kenakan bervariasi tergantung besarnya tarif impor yang tidak di bayar. Penghentian sementara kegiatan impor dapat di lakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagaimana Cara Mendapatkan Informasi Tarif Pajak Impor Barang Elektronik?

Anda bisa mendapatkan informasi tarif pajak barang elektronik di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau situs resmi Kementerian Keuangan. Di situs tersebut, Anda bisa mencari kode HS barang elektronik yang ingin Anda beli dan mengetahui besarnya tarif impor yang akan di kenakan.

  Angka Pengenalan Impor: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Kesimpulan

Demikianlah informasi mengenai tarif pajak barang elektronik. Tarif pajak sangat penting untuk di perhatikan karena dapat mempengaruhi harga barang elektronik yang ingin Anda beli. Sehingga dengan mengetahui besarnya tarif, Anda bisa memperkirakan biaya yang akan di keluarkan untuk membeli barang elektronik dari luar negeri dan menghindari sanksi yang mungkin di berikan jika tidak membayar tarif pajak.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor