Kode Jasa Impor Pph 23: Panduan dan Penjelasan
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan impor barang ke Indonesia, Maka Anda pasti memerlukan informasi tentang Kode Jasa Impor Pph 23. sehingga Kode ini merupakan kode yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas jasa yang di terima dalam proses impor barang. Hs Code Lartas Impor: Panduan Lengkap
Apa itu Kode Jasa Impor Pph 23?
Kode Jasa Impor Pph 23 adalah kode yang di gunakan untuk mengatur pengenaan PPh pada jasa impor barang. sehingga Kode ini di terapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017. Jalur Merah Impor: Understanding the Red Channel at Indonesian Customs
Menurut peraturan tersebut, jasa impor yang di kenakan PPh 23 adalah jasa yang di berikan oleh pihak yang berdomisili di luar negeri kepada pihak yang berdomisili di Indonesia dalam rangka impor barang. Maka Contoh jasa impor yang di kenakan PPh 23 antara lain jasa pengiriman, jasa keagenan, dan jasa penerimaan pembayaran.
Bagaimana Cara Menghitung Kode Jasa Impor Pph?
sehingga PPh 23 di hitung berdasarkan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah. Tarif ini biasanya sebesar 2% dari nilai jasa impor yang di terima oleh pihak di Indonesia.
Contoh: Jika Anda mengimpor barang senilai Rp 10.000.000 dari China dan menggunakan jasa pengiriman. Maka Yang di kenai PPh 23 sebesar 2%, maka total PPh yang harus di bayar adalah Rp 200.000.
Perlu di ingat bahwa tarif PPh 23 dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jasa impor yang di gunakan dan juga negara asal jasa tersebut.
Siapa yang Harus Membayar Kode Jasa Impor Pph?
PPh 23 harus di bayar oleh pihak yang berdomisili di Indonesia yang menerima jasa impor dari pihak yang berdomisili di luar negeri. Maka Pihak yang berdomisili di luar negeri tidak di wajibkan untuk membayar PPh 23.
sehingga Perlu di ingat bahwa PPh 23 harus di bayar oleh pihak yang menerima jasa impor, bukan oleh pihak yang memberikan jasa impor. Artinya, jika Anda adalah pihak yang memberikan jasa impor, Anda tidak perlu membayar PPh 23.
Bagaimana Cara Melaporkan Kode Jasa Import Pph?
PPh 23 harus di laporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi atau badan yang menerima jasa impor. Maka Laporan harus di sampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun.
Anda dapat menggunakan formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi atau badan yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melaporkannya secara online melalui e-filing.
Apa Saja Sanksi yang Dapat Di terima Jika Tidak Membayar PPh 23?
Jika Anda tidak membayar PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat menerima sanksi berupa denda dan/atau bunga. Denda yang di kenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah PPh yang tidak di bayar, dengan batas maksimum denda sebesar 100% dari jumlah PPh yang harus di bayar.
Selain itu, Anda juga dapat di kenakan sanksi administratif berupa pemblokiran NPWP. Maka Dan/atau surat izin usaha perdagangan (SIUP) jika tidak membayar PPh 23 dalam waktu yang di tetapkan oleh pemerintah.
Mengetahui Kode Jasa Impor Pph
Kode Jasa Import Pph 23 adalah kode yang di terapkan oleh pemerintah Indonesia. Maka Untuk mengatur pengenaan PPh atas jasa yang di terima dalam proses import barang. PPh 23 harus di bayar oleh pihak yang berdomisili di Indonesia yang menerima jasa impor dari pihak yang berdomisili di luar negeri. Tarif PPh 23 biasanya sebesar 2% dari nilai jasa impor yang di terima oleh pihak di Indonesia. Maka Jika tidak membayar PPh 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda dapat menerima sanksi berupa denda dan/atau bunga serta pemblokiran NPWP dan/atau SIUP.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: