Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru adalah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur proses impor barang ke Indonesia. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan barang yang di impor ke Indonesia serta melindungi industri dalam negeri. Cara Impor Akun di Myob
Peraturan Impor Terbaru – Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru
Peraturan Impor Terbaru adalah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2019 untuk mengatur proses impor barang ke Indonesia. Selain itu, peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak tahun 2015.
Peraturan Impor Terbaru berisi tentang persyaratan dan prosedur impor barang ke Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi:
- Izin Importir
- Izin Pabean
- Izin Penggunaan
Sedangkan prosedur impor barang meliputi:
- Pendaftaran Barang
- Pemeriksaan Barang
- Pembayaran Bea Masuk
Izin Importir – Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru
Izin Importir adalah izin yang di berikan oleh Kementerian Perdagangan kepada perusahaan yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Selain itu, izin Importir di berikan setelah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan seperti:
- Mempunyai NPWP
- Selanjutnya, mempunyai SIUP
- Selanjutnya, mempunyai NIK
- Selanjutnya, mempunyai SKT
- Kemudian, mempunyai TDP
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan izin importir ke Kementerian Perdagangan melalui jalur online.
Izin Pabean – Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru
Izin Pabean adalah izin yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada perusahaan yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Selain itu, izin Pabean di berikan setelah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan seperti:
- Membayar Bea Masuk
- Selanjutnya, membayar PPN dan PPnBM
- Kemudian, melampirkan dokumen impor seperti faktur dan packing list
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan izin pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui jalur online.
Izin Penggunaan – Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru
Izin Penggunaan adalah izin yang diberikan oleh instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM kepada perusahaan yang ingin mengimpor barang tertentu ke Indonesia. Selain itu, izin Penggunaan di berikan setelah perusahaan tersebut memenuhi persyaratan sesuai dengan jenis barang yang akan di impor.
Contohnya, jika perusahaan ingin mengimpor bahan kimia, maka perusahaan harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Pendaftaran Barang – Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru
Pendaftaran Barang adalah proses di mana perusahaan yang ingin melakukan impor barang harus mendaftarkan barang tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, pendaftaran ini dilakukan melalui jalur online dan harus di lakukan sebelum barang tersebut masuk ke Indonesia.
Perusahaan harus melampirkan dokumen impor seperti faktur, paket list, dan izin penggunaan (jika di perlukan).
Pemeriksaan Barang – Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru
Pemeriksaan Barang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan dokumen impor dan tidak mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan hewan serta lingkungan hidup.
Proses pemeriksaan barang dilakukan di tempat pemeriksaan fisik yang ada di pelabuhan atau bandara tempat barang tersebut masuk ke Indonesia.
Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran Bea Masuk adalah proses di mana perusahaan harus membayar bea masuk sesuai dengan jenis barang yang di impor. Bea masuk yang harus dibayar tergantung pada jenis barang yang di impor dan besarnya di tetapkan oleh pemerintah.
Proses pembayaran bea masuk di lakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui jalur online.
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah Tentang Impor Terbaru adalah peraturan yang sangat penting dalam mengatur proses impor barang ke Indonesia. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan barang yang di impor serta melindungi industri dalam negeri.
Perusahaan yang ingin melakukan impor barang harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut meliputi Izin Importir, Izin Pabean, dan Izin Penggunaan. Sedangkan prosedur impor barang meliputi Pendaftaran Barang, Pemeriksaan Barang, dan Pembayaran Bea Masuk.
Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur tersebut, perusahaan dapat melakukan impor barang dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.