Cara Import Bebas Pajak

Adi

Updated on:

Cara Import Bebas Pajak
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Import Bebas Pajak – Mungkin beberapa dari kita telah mendengar istilah impor bebas pajak. Namun, apakah kita tahu cara melakukan impor bebas pajak tersebut? Apa saja syarat dan ketentuan yang harus di penuhi? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini. Daging Lokal Vs Import

Apa itu Impor Bebas Pajak?

Impor bebas pajak adalah kegiatan impor barang dari luar negeri tanpa di kenakan pajak oleh negara penerima. Hal ini biasanya di lakukan untuk mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah atau untuk memenuhi kebutuhan yang sulit di dapatkan di dalam negeri.

  Impor Gula Tahun 2015

Legalitas Impor Bebas Pajak

Legalitas Impor Bebas Pajak

Impor bebas pajak sebenarnya di atur oleh hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, impor bebas pajak di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembiayaan dan Pengelolaan Jaminan Sosial.

Meski demikian, impor bebas pajak hanya dapat di lakukan oleh beberapa pihak saja seperti badan usaha yang telah mendapatkan izin impor dari pihak berwenang, atau orang pribadi yang telah mendapatkan izin impor dari kementerian terkait.

Syarat Impor Bebas Pajak

Sebelum melakukan impor bebas pajak, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah beberapa syarat impor bebas pajak:

  • Harus memiliki izin impor yang sah dari pihak berwenang
  • Barang yang di impor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
  • Barang yang di impor harus tidak melanggar hak kekayaan intelektual
  • Barang yang di impor tidak di larang oleh undang-undang
  • Barang yang di impor harus di pakai untuk kepentingan sendiri atau untuk di jual kembali setelah di lakukan proses produksi di dalam negeri
  • Dokumen impor harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  Indonesia Melakukan Kegiatan Import Karena

Cara Import Bebas Pajak

Berikut adalah cara impor bebas pajak yang dapat dilakukan:

1. Memperoleh Izin Impor

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah memperoleh izin impor dari pihak berwenang. Sehingga Izin impor ini dapat di peroleh melalui Kementerian Perdagangan atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk barang-barang tertentu.

2. Menyiapkan Dokumen Impor

Setelah mendapatkan izin impor, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen impor yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dokumen impor yang umumnya di perlukan antara lain:

  • Invoice
  • Bill of Lading
  • Packing List
  • Sertifikat Asal Barang
  • Sertifikat Kesehatan (untuk barang makanan atau obat-obatan)

3. Memilih Jasa Pengiriman

Setelah dokumen impor lengkap, langkah selanjutnya adalah memilih jasa pengiriman yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam melakukan impor bebas pajak. Sehingga Pilihlah jasa pengiriman yang mampu memberikan layanan terbaik dan memahami prosedur impor yang berlaku di Indonesia.

4. Melakukan Proses Impor

Setelah semuanya siap, langkah terakhir adalah melakukan proses impor. Sehingga Pastikan barang yang di impor sesuai dengan dokumen impor yang telah di siapkan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, pastikan juga bahwa barang yang di impor telah di kenakan bebas pajak oleh negara penerima.

  Syarat Ekspor Impor Di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemula

Keuntungan Impor Bebas Pajak

Keuntungan Impor Bebas Pajak

Terdapat beberapa keuntungan impor bebas pajak, antara lain:

  • Harga lebih murah karena tidak di kenakan pajak
  • Mempermudah mendapatkan barang yang sulit di dapatkan di dalam negeri
  • Memperluas pilihan barang yang tersedia

Kesimpulan Cara Import Bebas Pajak

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa impor bebas pajak dapat di lakukan dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Maka Impor bebas pajak dapat memberikan keuntungan bagi orang yang membutuhkan barang dengan harga lebih murah atau untuk memenuhi kebutuhan yang sulit di dapatkan di dalam negeri. Namun, penting juga untuk memperhatikan legalitas dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor