Rokok elektrik belakangan ini semakin populer di kalangan perokok di Indonesia. Namun, seperti halnya produk lainnya, rokok elektrik juga memiliki ketentuan impor yang harus di perhatikan oleh para pengusaha yang ingin mengimpor produk tersebut ke Indonesia. Oleh karena itu Dalam artikel ini, akan di bahas mengenai ketentuan impor rokok elektrik yang harus di perhatikan. Permohonan SKB PPN Impor: Semua yang Perlu Anda Ketahui
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Persyaratan Impor Rokok Elektrik
Untuk mengimpor rokok elektrik ke Indonesia, Oleh karena itu para pengusaha harus memenuhi persyaratan impor yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Maka Beberapa persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
1. Maka Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Kementerian Perdagangan.
2. Memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
3. Oleh karena itu Memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perindustrian.
4. Sehingga Memiliki label dan kemasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tata Cara Impor Rokok Elektrik
Maka Setelah memenuhi persyaratan impor rokok elektrik, pengusaha harus melakukan tata cara impor yang benar agar produk dapat di terima oleh Bea dan Cukai. Beberapa tata cara impor yang harus di perhatikan antara lain:
1. Melakukan pendaftaran pada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan SKI.
2. Memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
3. Sehingga Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Direktorat Jenderal Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Kementerian Perindustrian.
4. Menyiapkan dokumen impor seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan lain-lain.
5. Maka Melakukan proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Bea dan Cukai.
Pajak Impor Rokok Elektrik
Oleh karena itu Pajak impor rokok elektrik di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2017. Maka Pajak yang harus di bayar oleh pengusaha yang ingin mengimpor rokok elektrik ke Indonesia antara lain:
1. Sehingga Bea Masuk sebesar 57,6% dari nilai pabean.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai pabean dan bea masuk.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 40% dari nilai pabean, bea masuk, dan PPN.
Penegakan Hukum Impor Rokok Elektrik
Maka Penegakan hukum impor rokok elektrik di Indonesia di lakukan oleh berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sehingga Kementerian Kesehatan, dan Bea dan Cukai. Oleh karena itu Pengusaha yang melanggar ketentuan impor rokok elektrik dapat di kenai sanksi administratif dan pidana, seperti:
1. Pembatalan SKI dan Izin Edar.
2. Penarikan produk dari pasar.
3. Pemusnahan produk.
4. Sehingga Denda atau hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Oleh karena itu Impor rokok elektrik ke Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan yang harus di perhatikan oleh para pengusaha. Maka Persyaratan impor, tata cara impor, pajak impor, dan penegakan hukum impor rokok elektrik harus di penuhi agar produk dapat di terima oleh Bea dan Cukai dan dapat di perjualbelikan di pasar Indonesia. Sehingga Pengusaha yang ingin mengimpor rokok elektrik ke Indonesia harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak terkena sanksi administratif dan pidana.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id