Apakah Anda sering membeli buku dari luar negeri? Jika iya, mungkin Anda pernah bertanya-tanya apakah buku impor kena pajak atau tidak. Pertanyaan ini seringkali muncul karena banyak orang tidak tahu persis mengenai aturan pajak buku impor di Indonesia. Aplikasi Ceisa Impor – Solusi Terbaik untuk Pengimpor
Sebagai pengguna, tentu saja kita ingin mengetahui apakah ada pajak atau biaya tambahan lainnya yang harus kita bayar saat membeli buku dari luar negeri. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang aturan pajak buku impor di Indonesia. Akuntansi Untuk Impor
Apa itu Buku Impor?
Sebelum membahas tentang pajak buku impor, terlebih dahulu kita harus mengenal apa itu buku impor. maka Buku impor adalah buku yang di beli dari luar negeri dan belum pernah di terbitkan di Indonesia. Buku tersebut di impor ke Indonesia melalui jalur resmi dan di kenakan bea masuk dan pajak impor.
sehingga Buku impor dapat berupa buku terjemahan atau buku asli berbahasa asing. Biasanya, orang membeli buku impor karena buku tersebut sulit di temukan di Indonesia atau karena ingin mendapatkan buku yang belum di terbitkan di Indonesia.
Aturan Pajak Buku Impor di Indonesia
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak, setiap barang impor yang masuk ke Indonesia di kenakan bea masuk dan pajak impor. Termasuk di dalamnya adalah buku impor.
Namun, tidak semua buku impor di kenakan pajak. Ada beberapa jenis buku impor yang bisa di kecualikan dari pajak impor, seperti buku pelajaran, buku agama, dan buku yang tidak di terbitkan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai, buku pelajaran yang di kecualikan dari pajak impor adalah buku pelajaran yang di gunakan untuk keperluan pendidikan.
Sedangkan buku agama yang di kecualikan dari pajak impor adalah buku yang bersifat keagamaan, seperti Al-Quran, kitab suci agama lainnya, dan literatur keagamaan lainnya.
Terakhir, buku yang tidak di terbitkan di Indonesia juga di kecualikan dari pajak impor. Namun, buku ini harus di impor oleh lembaga perpustakaan atau perguruan tinggi dan di gunakan untuk kepentingan penelitian atau pendidikan.
Berapa Besar Pajak Buku Impor di Indonesia?
Berdasarkan aturan yang berlaku, pajak impor buku impor di tetapkan sebesar 10% dari harga dasar buku impor. Harga dasar buku impor adalah harga buku tersebut di negara asalnya di tambah biaya pengiriman ke Indonesia.
Contohnya, jika Anda membeli buku impor senilai Rp 1.000.000 dan biaya pengiriman ke Indonesia sebesar Rp 200.000, maka harga dasar buku impor adalah Rp 1.200.000. Dengan demikian, pajak impor yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 120.000.
Cara Menghitung Pajak Buku Impor
Untuk menghitung pajak buku impor, Anda perlu mengetahui harga dasar buku impor terlebih dahulu. Kemudian, Anda bisa menghitung pajak impor dengan rumus sebagai berikut:
Pajak Impor = Harga Dasar Buku Impor x 10%
Jadi, jika harga dasar buku impor Rp 1.200.000, maka pajak impor yang harus di bayarkan adalah:
Pajak Impor = Rp 1.200.000 x 10% = Rp 120.000
Setelah mengetahui besarnya pajak impor yang harus di bayarkan, Anda bisa menambahkannya ke harga buku impor dan biaya pengiriman untuk mengetahui total biaya yang harus di bayar.
Cara Membayar Pajak Buku Impor
Setelah mengetahui besarnya pajak impor yang harus di bayarkan, Anda bisa membayar pajak tersebut melalui bank yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Anda perlu menyertakan bukti pembayaran pajak impor saat melakukan proses penerimaan barang di kantor pos atau kurir yang Anda gunakan. Tanpa bukti pembayaran pajak impor, barang impor tidak akan di lepas oleh Bea Cukai.
Mengetahui Apakah Buku Impor Kena Pajak
Setelah membaca artikel ini, Anda sudah mengetahui bahwa buku impor kena pajak di Indonesia. Namun, ada beberapa jenis buku impor yang di kecualikan dari pajak impor, seperti buku pelajaran, buku agama, dan buku yang tidak di terbitkan di Indonesia.
Untuk menghitung pajak impor buku impor, Anda perlu mengetahui harga dasar buku impor terlebih dahulu. Pajak impor di tetapkan sebesar 10% dari harga dasar buku impor.
Jadi, sebelum membeli buku impor, pastikan Anda sudah mengetahui persis mengenai aturan pajak buku impor di Indonesia agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak di inginkan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: