Izin Timbun Barang Impor

Adi

Updated on:

Izin Timbun Barang Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Izin Timbun Barang Impor: Panduan Lengkap

Jika Anda ingin mengimpor barang ke Indonesia, penting untuk memahami bahwa ada berbagai izin dan persyaratan yang perlu di penuhi. Salah satu izin yang perlu di perhatikan adalah izin timbun barang impor. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang apa itu izin timbun barang impor dan bagaimana cara mendapatkannya.

 

Izin Timbun Barang Impor Panduan Lengkap

Apa Itu Izin Timbun Barang Impor?

Izin timbun barang impor adalah izin yang di berikan oleh Kementerian Keuangan Indonesia kepada perusahaan yang ingin menyimpan barang impor mereka di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang lebih lama. Izin ini diperlukan jika Anda ingin menyimpan barang impor Anda di Indonesia lebih dari 3 bulan. Impor Biji Gandum: Mengapa Hal Ini Penting?

 

Barang impor yang di maksud bisa berupa bahan baku, barang jadi, atau mesin produksi. Namun, ada beberapa barang yang tidak dapat diimpor dan di simpan di Indonesia, seperti barang yang melanggar hak kekayaan intelektual atau yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Mengapa Perlu Izin?

Ada beberapa alasan mengapa perlu izin timbun barang import jika Anda ingin menyimpan barang import Anda di Indonesia lebih dari 3 bulan. Beberapa alasan tersebut antara lain:

 

  • Pertama, memastikan keamanan dan keamanan barang impor Anda

 

  • Selanjutnya, mendukung pemerintah dalam menjaga keamanan nasional

 

  • Selanjutnya, mendukung pemerintah dalam mengendalikan peredaran barang di Indonesia

 

  • Kemudian, mendukung pemerintah dalam mengendalikan dan mengawasi impor barang di Indonesia

 

Proses Mendapatkan Izin

Untuk mendapatkan izin timbun barang impor, Anda perlu mengikuti beberapa prosedur dan memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu di penuhi:

 

Prosedur

  1. Mengajukan permohonan izin ke Kementerian Keuangan
  2. Melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti surat permohonan, surat izin impor, surat keterangan asal barang, dan lain-lain
  3. Melampirkan sertifikat ISO 9001 atau sertifikat lain yang relevan (jika di perlukan)
  4. Membayar biaya administrasi
  5. Menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan

 

Persyaratan

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi untuk mendapatkan izin timbun barang import:

 

  • Pertama, anda harus memiliki izin impor barang yang akan di simpan

 

  • Selanjutnya, anda harus memiliki tempat penyimpanan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan

 

  • Selanjutnya, anda harus memiliki sertifikat ISO 9001 atau sertifikat lain yang relevan (jika di perlukan)

 

  • Kemudian, anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Izin Timbun Barang Impor Jangkargroups

Izin Timbun Barang Impor Jangkargroups

Izin timbun barang import adalah izin yang diperlukan jika Anda ingin menyimpan barang impor Anda di Indonesia lebih dari 3 bulan. Proses mendapatkan izin ini melibatkan beberapa prosedur dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Oleh karena itu, pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur tersebut sebelum mengajukan permohonan izin.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

  Registrasi Alat Kesehatan Impor
Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor