Batas Cukai Barang Impor: Pengertian dan Implementasinya

Adi

Updated on:

Batas Cukai Barang Impor Pengertian dan Implementasinya
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda tertarik dengan perdagangan internasional atau bisnis impor, tentu pernah mendengar istilah cukai barang impor. Cukai barang impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor ke Indonesia. Beberapa faktor seperti asal negara, jenis barang, dan nilai barang akan menentukan besarnya cukai yang harus di bayar. Namun, apa sebenarnya batas cukai barang impor dan bagaimana implementasinya di Indonesia?

Pengertian Batas Cukai Barang Impor

Batas cukai barang impor adalah jumlah maksimum yang harus dibayar oleh importir untuk memasukkan barang ke dalam negeri. Jumlah ini di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti jenis barang, nilai barang, dan asal negara. Batas cukai barang impor biasanya dinyatakan dalam persentase dari harga CIF (Cost, Insurance, and Freight) atau nilai fob (Free On Board) barang. CIF adalah harga barang di tambah biaya asuransi dan pengiriman, sedangkan FOB hanya mencakup harga barang dan biaya pengapalan (pengiriman).

  Impor Jagung Tahun 2018: Data dan Faktor yang Mempengaruhi

Implementasi Batas Cukai Barang Impor di Indonesia

Implementasi Batas Cukai Barang Impor di Indonesia

Kemudian, Implementasi batas cukai barang impor di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang ini menetapkan bahwa barang-barang impor harus di kenakan bea masuk dan pajak sesuai dengan jenis dan nilai barang. Ada beberapa jenis bea masuk dan pajak yang di kenakan pada barang impor, seperti:

1. Bea Masuk – Batas Cukai Barang Impor

Bea masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang impor. Besarnya bea masuk di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti jenis dan nilai barang, serta asal negara. Bea masuk biasanya di nyatakan dalam persentase dari harga CIF atau nilai fob barang. Ada beberapa kategori bea masuk di Indonesia, seperti:

a. Bea Masuk Umum – Batas Cukai Barang Impor

Bea masuk umum di kenakan pada seluruh jenis barang impor kecuali yang di kenakan bebas bea masuk atau di kenakan bea masuk khusus. Kemudian, Besarnya bea masuk umum bervariasi mulai dari 0% hingga 40% tergantung jenis dan nilai barang.

b. Bea Masuk Khusus – Batas Cukai Barang Impor

Kemudian, Bea masuk khusus di kenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus seperti bahan baku atau barang modal. Besarnya bea masuk khusus bervariasi tergantung jenis barang.

  Jurnal Sejarah Ekspor Impor 2010: Dampak, dan Peluang

c. Bea Masuk Preferensi

Kemudian, Bea masuk preferensi dikenakan pada barang-barang impor yang berasal dari negara-negara tertentu yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Besarnya bea masuk preferensi lebih rendah di bandingkan dengan bea masuk umum.

d. Bea Masuk Antidumping

Kemudian, Bea masuk antidumping di kenakan pada barang-barang impor yang di jual dengan harga lebih rendah dari harga pasar di negara asalnya. Tujuannya adalah untuk melindungi produsen dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

e. Bea Masuk Keamanan

Bea masuk keamanan di kenakan pada barang-barang impor yang di anggap membahayakan keamanan nasional dan lingkungan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang atau jasa yang di perjualbelikan di dalam negeri. PPN juga di kenakan pada barang impor. Besarnya PPN adalah 10% dari harga barang di tambah bea masuk dan pajak lainnya.

3. Pajak Penghasilan (PPh)

Kemudian, Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang di kenakan pada penghasilan yang di terima oleh orang pribadi atau badan usaha. PPh juga di kenakan pada keuntungan yang di peroleh dari penjualan barang impor.

Cara Menghitung Batas Cukai Barang Impor

Cara Menghitung Batas Cukai Barang Impor

Kemudian, Untuk menghitung  cukai barang impor, Anda harus mengetahui jenis dan nilai barang, serta asal negara barang. Berikut adalah cara menghitung cukai barang impor:

  Objek Pph 22 Impor: Pentingnya Mengetahui Aturan

1. Menentukan Jenis dan Nilai Barang – Batas Cukai Barang Impor

Anda harus mengetahui jenis dan nilai barang untuk dapat menghitung besarnya bea masuk dan pajak lainnya. Jenis barang dapat di lihat dari kode HS (Harmonized System) yang terdapat pada dokumen pengiriman barang. Nilai barang dapat di lihat dari faktur atau dokumen lain yang menyertai barang.

2. Menentukan Asal Negara Barang – Batas Cukai Barang Impor

Asal negara barang juga mempengaruhi besarnya bea masuk dan pajak lainnya. Ada beberapa negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia sehingga bea masuk preferensi dapat diberikan.

3. Menghitung Besarnya Bea Masuk dan Pajak Lainnya

Setelah mengetahui jenis dan nilai barang, serta asal negara barang, Anda dapat menghitung besarnya bea masuk dan pajak lainnya. Anda dapat menggunakan kalkulator bea masuk dan pajak lainnya yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau menghubungi kantor bea dan cukai terdekat.

Kesimpulan – Batas Cukai Barang Impor

Dalam perdagangan internasional, cukai barang impor menjadi hal yang sangat penting. Maka, cukai barang impor menentukan besarnya pajak yang harus di bayar oleh importir untuk memasukkan barang ke dalam negeri. Implementasi cukai barang impor di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ada beberapa jenis bea masuk dan pajak lainnya yang di kenakan pada barang impor, seperti bea masuk umum, bea masuk khusus, bea masuk preferensi, bea masuk antidumping, PPN, dan PPh. Kemudian, Untuk menghitung cukai barang impor, Anda harus mengetahui jenis dan nilai barang, serta asal negara barang. Dengan mengetahui cukai barang impor, Anda dapat menghitung besarnya pajak yang harus di bayar dan menghindari masalah dalam perdagangan internasional. Akibat Adanya Larangan Impor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor