Cara Impor Ayam Dari Thailand: Panduan Lengkap
Impor ayam dari luar negeri bisa menjadi alternatif bagi para peternak atau pengusaha makanan yang ingin menghadirkan variasi rasa baru dalam produk mereka. Thailand, sebagai salah satu negara produsen ayam terbesar di dunia, menjadi pilihan yang menarik untuk di impor. Namun, sebelum memutuskan untuk impor dari Thailand, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan. Berikut ini adalah cara impor ayam dari Thailand yang perlu anda ketahui.
Baca juga: Impor Jagung 2020: Keadaan Terkini dan Peranannya dalam Perekonomian Indonesia
Thailand telah lama di kenal sebagai salah satu produsen dan eksportir daging ayam terbesar di dunia. Kualitas produk yang baik, standar peternakan yang relatif tinggi, serta efisiensi produksi menjadikan Thailand sebagai pilihan menarik bagi negara-negara importir, termasuk Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan protein hewani. Namun, proses pengurusan impor ayam hidup atau produk olahan ayam dari Thailand melibatkan serangkaian prosedur ketat, persyaratan yang harus di penuhi, dan biaya yang perlu di perhitungkan.
Mengapa Impor Ayam dari Thailand?
Potensi Jasa impor ayam dari Thailand bisa menjadi solusi strategis dalam beberapa kondisi:
- Pemenuhan Kebutuhan Domestik: Ketika produksi ayam di dalam negeri tidak mencukupi permintaan pasar, impor dapat membantu menstabilkan harga dan ketersediaan.
- Diversifikasi Sumber Pasok: Mengurangi ketergantungan pada satu sumber pasok domestik dapat menjadi strategi mitigasi risiko.
- Kualitas dan Standar: Thailand memiliki standar sanitasi dan fitosanitasi yang di akui secara internasional, yang memberikan jaminan kualitas produk.
Mempelajari Aturan dan Regulasi Impor Ayam dari Thailand
Sebelum memutuskan untuk impor ayam dari Thailand, pastikan untuk memahami aturan dan regulasi dari pihak berwenang. Anda harus mendapatkan semua persyaratan impor seperti izin impor, surat keterangan hewan sehat (health certificate), dan sertifikat asal (certificate of origin). Pastikan juga bahwa ayam yang anda impor tidak melanggar regulasi Kementerian Pertanian dan Kesehatan.
Pilih Pemasok Ayam yang Terpercaya
Memilih pemasok ayam yang terpercaya sangatlah penting untuk memastikan bahwa ayam yang anda impor berkualitas dan sesuai standar. Pilihlah pemasok ayam yang memiliki reputasi baik dan memiliki sertifikat standar kualitas.
Lakukan Pengujian Ayam Sebelum Impor
Sebelum memutuskan untuk dari Thailand, pastikan untuk melakukan pengujian terhadap ayam tersebut. Anda dapat meminta sampel ayam terlebih dahulu untuk di uji kualitasnya. Hal ini akan membantu anda memastikan bahwa ayam yang anda impor tidak mengandung bahan kimia berbahaya dan sehat untuk di konsumsi.
Siapkan Dokumen Impor dengan Baik
Setelah memenuhi semua persyaratan impor ayam dari Thailand, selanjutnya anda harus menyiapkan dokumen impor dengan baik. Pastikan bahwa semua dokumen impor seperti invoice, packing list, dan dokumen lainnya lengkap dan sesuai dengan regulasi.
Pilih Jalur Pengiriman yang Tepat
Memilih jalur pengiriman yang tepat sangatlah penting untuk memastikan ayam yang anda impor tiba dengan aman dan berkualitas baik. Anda dapat memilih jalur pengiriman laut atau udara tergantung pada kecepatan pengiriman dan budget yang anda miliki.
Pastikan Ayam Sudah Di olah dengan Benar
Setelah ayam tiba di Indonesia, pastikan untuk memeriksa ayam tersebut dengan teliti. Pastikan bahwa ayam yang anda impor sudah di olah dengan benar dan memenuhi standar kualitas. Jangan lupa untuk melakukan pengujian ulang sebelum ayam di jual dan di konsumsi.
Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Memastikan Keamanan Impor Ayam
Jika anda masih ragu dengan impor ayam dari Thailand, gunakanlah jasa pihak ketiga yang terpercaya untuk membantu memastikan keamanan impor anda. Pihak ketiga ini dapat membantu anda dalam memverifikasi pemasok ayam, melakukan pengujian ayam, dan menyediakan layanan pengiriman yang aman.
Prosedur dan Persyaratan Umum Impor Ayam dari Thailand ke Indonesia
Proses impor ayam (baik dalam bentuk hidup, karkas, maupun olahan) ke Indonesia dari Thailand sangat diatur oleh berbagai lembaga pemerintah, terutama Kementerian Pertanian (melalui Badan Karantina Indonesia) dan Kementerian Perdagangan.
Perizinan Awal dan Rekomendasi:
Izin Impor (PI):
Importir harus memiliki Izin Impor (PI) yang di terbitkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. PI ini akan mencantumkan jenis produk, volume, dan periode impor yang di izinkan. PI biasanya di keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Rekomendasi Teknis (Rektek) dari Kementerian Pertanian:
Sebelum mendapatkan PI, importir perlu memperoleh Rekomendasi Teknis dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian. Rekomendasi ini memastikan bahwa impor sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan peternakan nasional, serta tidak mengganggu produksi lokal.
Persyaratan dari Negara Asal (Thailand):
Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate – HC):
Di terbitkan oleh otoritas veteriner Thailand yang berwenang (Department of Livestock Development – DLD), menyatakan bahwa ayam atau produk ayam bebas dari penyakit menular, terutama penyakit-penyakit yang di atur dalam OIE (World Organisation for Animal Health), seperti flu burung (Avian Influenza) atau Newcastle Disease.
Sertifikat Bebas Penyakit (Disease Free Certificate):
Dokumen khusus yang menyatakan bahwa area peternakan atau fasilitas pemrosesan bebas dari penyakit tertentu dalam periode waktu yang di tetapkan.
Sertifikat Halal (jika produk di tujukan untuk pasar muslim):
Di terbitkan oleh lembaga sertifikasi halal yang di akui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dokumen Pelengkap Lainnya:
Meliputi Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading (untuk transportasi laut) atau Airway Bill (untuk transportasi udara).
Persyaratan Karantina Impor Ayam dari Thailand ke Indonesia:
- Persyaratan karantina adalah tahap krusial untuk mencegah masuknya penyakit hewan ke Indonesia. Ini di atur oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin).
- Pemberitahuan Rencana Pemasukan (PRP): Importir wajib mengajukan PRP kepada Badan Karantina Indonesia di pintu masuk (pelabuhan/bandara) sebelum kedatangan barang. PRP harus melampirkan semua dokumen impor yang di perlukan.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas karantina akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen (HC, PI, dll.).
Pemeriksaan Fisik dan Klinis:
Untuk Ayam Hidup:
Pemeriksaan kondisi kesehatan ayam secara visual, pengambilan sampel untuk uji laboratorium (jika di perlukan) untuk mendeteksi penyakit tertentu. Ayam akan di tempatkan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) untuk periode observasi dan pengujian yang di tentukan.
Untuk Produk Olahan Ayam (Daging/Karkas):
Pemeriksaan kondisi fisik produk, suhu, kemasan, serta kesesuaian dengan label. Pengambilan sampel untuk uji mikrobiologi dan residu (jika di perlukan).
Tindakan Karantina:
Jika di temukan indikasi penyakit atau ketidaksesuaian, karantina dapat melakukan tindakan berupa penahanan, pengobatan, penolakan, atau pemusnahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelepasan Karantina:
Setelah di nyatakan aman dan bebas dari hama/penyakit, produk akan di berikan Surat Pelepasan Karantina dan di izinkan untuk di edarkan.
Biaya Impor Ayam dari Thailand
Biaya impor ayam dari Thailand dapat bervariasi tergantung pada jenis produk (ayam hidup, karkas, atau olahan), volume, moda transportasi, dan kondisi pasar. Berikut adalah komponen biaya utama yang perlu di pertimbangkan:
Harga Produk (FOB/CFR/CIF):
- FOB (Free On Board): Harga ayam di pelabuhan/bandara Thailand, tidak termasuk biaya pengiriman dan asuransi.
- CFR (Cost and Freight): Harga ayam sudah termasuk biaya pengiriman ke pelabuhan/bandara tujuan di Indonesia, tetapi belum termasuk asuransi.
- CIF (Cost, Insurance, and Freight): Harga ayam sudah termasuk biaya pengiriman dan asuransi hingga pelabuhan/bandara tujuan di Indonesia.
Harga ini akan sangat tergantung pada jenis ayam (broiler, layer, dll.), bagian yang di impor, dan fluktuasi pasar global.
Biaya Transportasi (Freight Cost):
- Laut (Kapal Kontainer Reefer): Pilihan umum untuk volume besar, biaya lebih murah per unit tetapi waktu tempuh lebih lama.
- Udara (Pesawat Kargo): Lebih cepat, cocok untuk ayam hidup atau produk yang membutuhkan kecepatan, tetapi biaya jauh lebih mahal.
- Biaya Asuransi: Melindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan barang selama perjalanan.
Bea Masuk (Import Duty):
- Pemerintah Indonesia mengenakan bea masuk untuk produk impor. Tarifnya bervariasi tergantung pada klasifikasi Harmonized System (HS Code) produk ayam.
- Misalnya, beberapa produk daging ayam olahan mungkin memiliki tarif bea masuk yang berbeda dengan ayam karkas segar. Informasi tarif bea masuk dapat di akses melalui situs web Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pajak-Pajak Lainnya:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Umumnya 11% dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor: Umumnya 2.5% – 7.5% dari nilai impor, tergantung pada jenis importir (memiliki API atau tidak).
Biaya Karantina:
- Jasa Pemeriksaan Karantina: Biaya pemeriksaan dokumen dan fisik oleh petugas karantina.
- Biaya Pengambilan Sampel dan Uji Laboratorium: Jika di perlukan, ada biaya untuk pengujian sampel di laboratorium karantina.
- Biaya Instalasi Karantina Hewan (IKH): Untuk ayam hidup, biaya sewa fasilitas IKH selama masa observasi.
- Biaya Desinfeksi/Sanitasi: Jika di perlukan.
- Biaya Penanganan Pelabuhan/Bandara (Port/Airport Charges):
- Terminal Handling Charges (THC), Lift On/Lift Off (LOLo), sewa gudang (jika ada), biaya demurrage (denda keterlambatan pengambilan kontainer).
Biaya Jasa Pengurusan Dokumen/Customs Clearance (Forwarding Agent):
Banyak importir menggunakan jasa forwarder untuk mengurus seluruh proses kepabeanan dan pengiriman. Biaya ini mencakup jasa pengurusan dokumen, komunikasi dengan instansi terkait, dan koordinasi logistik.
Biaya Transportasi Domestik:
Dari pelabuhan/bandara tujuan di Indonesia ke gudang atau lokasi distribusi importir.
Contoh Perkiraan (ilustratif, bukan angka pasti):
Untuk mengestimasi total biaya, seorang importir perlu menghitung semua komponen di atas. Misalnya, jika harga CIF ayam karkas per kilogram adalah $2, bea masuk 5%, PPN 11%, dan PPh 2.5%, serta di tambahkan biaya karantina, penanganan pelabuhan, dan logistik, maka total biaya per kilogram akan jauh lebih tinggi dari harga CIF awal.
Maka, Impor ayam dari Thailand dapat menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan protein di Indonesia. Namun, keberhasilan proses impor sangat bergantung pada pemahaman mendalam mengenai prosedur perizinan yang kompleks, pemenuhan persyaratan ketat dari kedua negara (terutama aspek kesehatan hewan dan karantina), serta perhitungan biaya yang cermat dan transparan. Konsultasi dengan instansi terkait dan penggunaan jasa profesional seperti forwarder dapat sangat membantu dalam melancarkan proses impor ini.
Cara Impor Ayam Dari Thailand Jangkargroups
Impor ayam dari Thailand bisa menjadi alternatif yang menarik untuk menghadirkan variasi rasa dalam produk makanan anda. Namun, pastikan untuk memahami aturan dan regulasi impor, memilih pemasok ayam yang terpercaya, melakukan pengujian ayam, menyiapkan dokumen impor dengan baik, memilih jalur pengiriman yang tepat, memeriksa ayam dengan teliti, dan menggunakan jasa pihak ketiga jika di butuhkan. Maka, Dengan melakukan semua hal tersebut, anda dapat memastikan bahwa impor ayam dari Thailand anda berjalan dengan lancar dan aman.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














