Bea Masuk Impor Pribadi (BMIP) merupakan pembayaran bea masuk yang di kenakan pada barang impor yang di peroleh oleh individu atau perorangan. BMIP di berlakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengontrol masuknya barang-barang impor agar tidak merugikan industri dalam negeri serta untuk meningkatkan penerimaan negara. Tata Laksana Impor PMK: Panduan Lengkap untuk Importir
Siapa yang Harus Membayar BMIP?
BMIP wajib di bayar oleh individu atau perorangan yang menerima barang impor dari luar negeri. BMIP biasanya di kenakan pada barang-barang yang bernilai di atas 75 USD atau setara dengan 1 juta rupiah.
Bagaimana Menghitung Besarnya BMIP?
Besarnya BMIP di hitung berdasarkan nilai barang yang di impor. Tarif BMIP yang berlaku di Indonesia adalah 7,5% dari nilai barang impor. Namun, terdapat beberapa barang yang di kenakan tarif khusus dan terkadang di bebaskan dari BMIP.
Bagaimana Membayar BMIP?
BMIP harus di bayar sebelum barang impor tersebut keluar dari kawasan pabean. Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem e-faktur atau melalui bank yang di tunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Bea Masuk Impor Pribadi?
Beberapa dokumen yang di perlukan untuk BMIP antara lain:
- PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PI (Pemberitahuan Impor)
- Selanjutnya, surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
- Surat Keterangan Negara Asal (SKNA)
- Kemudian, nvoice
- Bill of Lading
Bagaimana Mempersiapkan Bea Masuk Impor Pribadi?
Untuk mempersiapkan Bea Masuk Impor Pribadi, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan:
1. Cek Tarif BMIP
Sebelum membeli barang impor, pastikan untuk mengecek tarif BMIP yang berlaku. Jadi hal ini bisa di lakukan melalui situs web DJBC atau melalui jasa konsultan kepabeanan.
2. Siapkan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan untuk BMIP sebelum barang impor tersebut tiba di kawasan pabean.
3. Rencanakan Biaya
Perhitungkan biaya BMIP serta biaya lainnya seperti biaya pengiriman dan biaya lain yang di perlukan untuk memastikan barang impor tersebut bisa di ambil dari kawasan pabean.
Apa Konsekuensi Jika Tidak Membayar BMIP?
Jika tidak membayar Bea Masuk Impor Pribadi, barang impor tersebut tidak akan di lepas dari kawasan pabean dan pemilik barang akan di kenakan denda atau bahkan tindakan pidana.
Bea Masuk Impor Pribadi Jangkargroups
Maka dalam membeli barang impor, pastikan untuk mempertimbangkan BMIP sebagai biaya tambahan yang harus di keluarkan. Persiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan perhitungkan biaya-biaya yang di butuhkan untuk memastikan barang impor tersebut bisa di ambil dari kawasan pabean tanpa masalah.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id