Angka Pengenal Impor P atau API-P adalah sebuah kode identifikasi yang di berikan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API-P ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar resmi sebagai importir dan memiliki izin untuk melakukan impor barang tertentu ke Indonesia. Dalam artikel ini, akan di bahas secara lengkap mengenai Angka Pengenal Impor P, termasuk pengertian, fungsi, dan cara memperolehnya.
Pengertian Angka Pengenal Impor P
Angka Pengenal Impor P adalah kode identifikasi yang di berikan oleh Kementerian Perindustrian kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API-P ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar resmi sebagai importir dan memiliki izin untuk melakukan impor barang tertentu ke Indonesia. Penggunaan API-P ini di atur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 27/M-IND/PER/5/2012 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Importir dan/atau Eksportir Barang.
API-P terdiri dari 8 digit angka, dengan format sebagai berikut:
- 3 digit pertama menunjukkan kode wilayah asal barang impor
- 2 digit berikutnya menunjukkan kode jenis barang impor
- 2 digit selanjutnya menunjukkan kode perusahaan importir
- 1 digit terakhir adalah digit kontrol
Fungsi Angka Pengenal Impor P
API-P memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut terdaftar resmi sebagai importir dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia.
- Memudahkan proses pelacakan asal barang impor dan mempercepat proses pemeriksaan di Bea Cukai.
- Memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia telah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi standar yang di tetapkan.
- Menjaga keamanan nasional dengan membatasi impor barang yang di larang atau terbatas.
Cara Memperoleh Angka Pengenal Impor P
Untuk memperoleh API-P, perusahaan harus melakukan pendaftaran sebagai importir di Kementerian Perindustrian. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
- Mengisi formulir pendaftaran sebagai importir yang dapat di unduh dari situs web Kementerian Perindustrian.
- Melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Memiliki NPWP perusahaan dan pimpinan perusahaan.
- Melakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya pengambilan API-P.
- Mengikuti proses verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan oleh petugas Kementerian Perindustrian.
Setelah proses pendaftaran selesai, perusahaan akan mendapatkan API-P yang berlaku selama 3 tahun. Jika terdapat perubahan data perusahaan, seperti alamat atau nama perusahaan, maka perusahaan harus segera melakukan perubahan data dan memperpanjang masa berlaku API-P.
Keuntungan Memiliki Angka Pengenal Impor P
Miliki Angka Pengenal Impor P memberikan keuntungan bagi perusahaan sebagai berikut:
- Mempermudah proses impor barang dan mempercepat proses pengeluaran barang di Bea Cukai.
- Memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia telah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi standar yang di tetapkan.
- Memperkuat citra perusahaan sebagai perusahaan yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin impor barang.
- Menjaga keamanan nasional dengan membatasi impor barang yang di larang atau terbatas.
Perbedaan Antara Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Impor P (API-P)
Angka Pengenal Importir (API) adalah kode identifikasi yang di berikan oleh Kementerian Perdagangan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional, baik impor maupun ekspor. Sementara itu, Angka Pengenal Impor P (API-P) adalah kode identifikasi yang di berikan oleh Kementerian Perindustrian kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia.
Meskipun keduanya memiliki fungsi yang mirip, namun terdapat perbedaan dalam hal jenis barang dan prosedur pendaftaran. API umumnya di gunakan untuk perdagangan internasional, sementara API-P khusus untuk kegiatan impor barang ke Indonesia.
Angka Pengenal Impor P Jangkargroups
Angka Pengenal Impor P (API-P) adalah kode identifikasi penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API-P ini berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar resmi sebagai importir dan memiliki izin untuk melakukan impor barang tertentu ke Indonesia. Dalam proses pendaftaran, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Dengan memiliki API-P, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dalam proses impor barang dan memastikan keamanan nasional.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id