Daftar Tarif Pph Impor adalah daftar tarif pajak penghasilan yang berlaku bagi barang impor. Pajak penghasilan ini di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari kegiatan impor barang. Maka dalam artikel ini, akan di bahas mengenai Daftar Tarif Pph Impor secara lebih detail.
Apa itu Daftar Tarif Pph Impor?
Daftar Tarif Pph Impor adalah daftar tarif pajak penghasilan yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari kegiatan impor barang. Tarif yang di terapkan bervariasi tergantung pada jenis barang yang di impor dan negara asal barang tersebut.
Tarif pajak impor ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian di ubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Adapun tarif pajak impor untuk tahun 2021 dapat di lihat pada Daftar Tarif Pph Impor yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Impor?
Untuk menghitung pajak impor, pertama-tama harus di ketahui nilai barang yang di impor. Nilai barang ini mencakup harga jual barang, biaya-biaya yang di keluarkan untuk memindahkan barang dari negara asal ke Indonesia, dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan impor barang.
Dalam menghitung pajak impor, tarif yang di kenakan adalah tarif pajak penghasilan yang tercantum dalam Daftar Tarif Pph Impor. Tarif ini di hitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang di impor.
Sebagai contoh, jika nilai barang yang di impor sebesar Rp 10.000.000 dan tarif pajak impor untuk jenis barang tersebut sebesar 10%, maka pajak impor yang harus di bayar adalah Rp 1.000.000.
Apa Saja Jenis Barang yang Dikenakan Pajak Impor?
Tidak semua jenis barang yang di impor di kenakan pajak impor. Beberapa barang yang di kenakan pajak impor di antaranya adalah:
- Barang mewah, seperti mobil, kapal, dan pesawat terbang
- Selanjutnya, Barang yang tidak di produksi di Indonesia
- Barang yang di produksi di Indonesia namun tidak cukup memenuhi kebutuhan pasar
- Kemudian, Barang yang di gunakan dalam kegiatan produksi
- Barang yang di gunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan
Bagaimana Cara Melaporkan Pajak Impor?
Pajak impor harus di laporkan dan di bayarkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk melakukan pelaporan pajak impor, terlebih dahulu harus di lakukan registrasi sebagai importir.
Setelah terdaftar sebagai importir, dapat di lakukan pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB). Selanjutnya, PIB adalah dokumen yang di gunakan untuk melaporkan impor barang ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam PIB, harus di laporkan nilai barang yang di impor, tarif pajak impor yang di kenakan, serta jumlah pajak impor yang harus di bayarkan. Setelah PIB di setujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, barulah dapat di lakukan pembayaran pajak impor.
Apa Saja Sanksi yang Dapat Diterima Jika Tidak Membayar Pajak Impor?
Jika tidak membayar pajak impor, maka importir dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa denda atau pembekuan izin impor, sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda yang lebih besar.
Maka untuk itu, sangat penting bagi importir untuk memperhatikan kewajiban membayar pajak impor dan melaporkannya dengan benar.
Daftar Tarif Pph Impor Jangkargroups
Daftar Tarif Pph Impor adalah daftar tarif pajak penghasilan yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari kegiatan impor barang. Tarif pajak impor ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan di ubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak impor harus di laporkan dan di bayarkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika tidak membayar pajak impor, maka importir dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Alur Daftar Paspor Online
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id