Ppn Import Ortax – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang di kenakan pada penjualan barang dan jasa yang di lakukan oleh pengusaha yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga PPN di kenakan pada setiap tahap produksi, distribusi dan perdagangan, dan pada akhirnya di bebankan kepada konsumen akhir. Namun, bagaimana dengan PPN impor? Izin Impor Gula 2024 – Apa yang Perlu Anda Ketahui
PPN impor adalah PPN yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Maka PPN impor di berlakukan untuk melindungi produk dalam negeri dan menghindari persaingan yang tidak sehat. Sehingga PPN impor juga berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah, karena setiap barang yang masuk ke Indonesia akan di kenakan bea masuk dan PPN impor.
Regulasi Ppn Import Ortax
Sehingga PPN impor di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada 2019, aturan PPN impor di ubah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak yang Berasal dari Luar Negeri.
Menurut aturan tersebut, PPN impor di kenakan pada barang yang memenuhi kriteria sebagai barang kena PPN. Barang kena PPN adalah barang yang di produksi, di edarkan, atau di perdagangkan di dalam negeri. Barang impor yang masuk ke Indonesia juga di kenakan bea masuk, yang di hitung berdasarkan nilai barang dan tarif bea masuk yang berlaku.
Perhitungan Ppn Import Ortax
Perhitungan PPN impor di hitung berdasarkan nilai barang dan tarif PPN yang berlaku. Sehingga Nilai barang adalah nilai faktur atau dokumen lain yang menunjukkan harga barang impor tersebut. Tarif PPN impor adalah 10%, yang di hitung berdasarkan nilai barang impor di tambah dengan bea masuk yang di kenakan. Tarif PPN impor tidak termasuk PPN yang harus di bayar oleh pengusaha yang akan menjual barang tersebut di Indonesia.
Contoh perhitungan PPN impor:
Barang impor senilai Rp 10.000.000 di kenakan tarif bea masuk sebesar 5%. Maka nilai barang impor adalah Rp 10.500.000 (Rp 10.000.000 + 5% x Rp 10.000.000). Tarif PPN impor adalah 10%, sehingga PPN impor yang harus di bayar adalah Rp 1.050.000 (10% x Rp 10.500.000).
Pengenaan Ppn Import Ortax
Pengenaan PPN impor di lakukan oleh pejabat bea cukai pada saat barang impor masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga PPN impor harus di bayar sebelum barang impor dapat di ambil oleh pihak pembeli atau pengimpor. Pembayaran PPN impor dapat di lakukan melalui bank yang di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui sistem elektronik yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengecualian Ppn Import Ortax
Sehingga Terdapat beberapa barang yang di kecualikan dari pengenaan PPN impor, antara lain:
- Barang yang di bawa oleh penumpang atau awak angkutan dari luar negeri dan nilainya tidak melebihi batas yang di tentukan;
- Barang yang di impor oleh badan-badan tertentu yang di tunjuk oleh pemerintah;
- Barang bantuan kemanusiaan;
- Barang yang di impor untuk kepentingan pemeriksaan, penelitian, atau pengujian;
- Barang yang di impor oleh perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak bumi atau gas alam.
Aplikasi Ppn Import Ortax
Ortax adalah aplikasi yang di kembangkan oleh PT Ortax Software Indonesia untuk membantu pengusaha dalam menghitung, memperbaharui, dan memahami peraturan perpajakan di Indonesia. Sehingga Aplikasi ini menyediakan berbagai informasi mengenai PPN impor, mulai dari aturan yang berlaku hingga perhitungan yang harus di lakukan.
Ortax juga menyediakan layanan konsultasi pajak untuk membantu pengusaha dalam mengatasi masalah perpajakan. Layanan ini dapat di akses melalui aplikasi atau melalui website resmi Ortax. Dalam layanan konsultasi, pengusaha dapat berkonsultasi dengan ahli pajak mengenai masalah perpajakan yang di hadapi.
Kesimpulan Ppn Import Ortax
PPN impor adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia untuk melindungi produk dalam negeri dan menghindari persaingan yang tidak sehat. Sehingga PPN impor di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perhitungan PPN impor di hitung berdasarkan nilai barang dan tarif PPN yang berlaku. Maka PPN impor harus di bayar sebelum barang impor dapat di ambil oleh pihak pembeli atau pengimpor. Oleh karena itu Aplikasi PPN impor Ortax dapat membantu pengusaha dalam menghitung dan memahami peraturan perpajakan di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id