Jika Anda adalah seorang pengusaha yang berkecimpung dalam bisnis impor barang, maka Anda mungkin sudah familiar dengan Pph Pasal 22 Impor 2018. Namun, bagi yang belum mengetahui, Pph Pasal 22 Impor 2018 adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang impor yang masuk ke Indonesia. Pajak ini di berlakukan untuk menyeimbangkan perekonomian Indonesia dengan negara lain dan mengurangi impor barang yang berlebihan.
Apa itu Pph Pasal 22 Impor 2018?
Pph Pasal 22 Import 2018 adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang di kenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Sehingga pajak ini di kenakan pada barang-barang impor yang tidak tergolong dalam barang kena pajak (BKP) yang di kenakan PPN di dalam negeri. Pph Pasal 22 Import 2018 di berlakukan untuk mengurangi import barang yang berlebihan dan menyeimbangkan ekonomi Indonesia dengan negara lain.
Siapa yang Harus Membayar Pph?
Pihak yang wajib membayar Pph Pasal 22 Import 2018 adalah pihak yang melakukan import barang. Pihak yang melakukan import barang harus membayar Pph Pasal 22 Import 2018 sebelum barang tersebut di lepaskan dari tempat penyimpanan.
Berapa Tarif Pph Pasal 22 Impor 2018?
Tarif Pph Pasal 22 Import 2018 bervariasi tergantung jenis barang import dan asal negara. Tarif Pph Pasal 2018 untuk barang import dari negara ASEAN adalah sebesar 2,5% dari harga dasar barang yang di import. Sedangkan untuk barang import dari negara non-ASEAN, tarif Pph Pasal 2018 adalah sebesar 7,5% dari harga dasar barang yang di import.
Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 22 Impor 2018?
Cara menghitung Pph Pasal 2018 adalah dengan mengalikan harga dasar barang dengan tarif Pph Pasal 2018 yang berlaku. Harga dasar barang merupakan harga yang tercantum pada faktur atau dokumen lain yang memuat harga barang import tersebut.
Siapa yang Menetapkan Tarif Pph Pasal 22 Impor 2018?
Tarif Pph Pasal 22 Import 2018 di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Tarif Pph Pasal 2018 tidak selalu sama dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pph Pasal 22 Impor?
Jika pihak yang melakukan import barang tidak membayar Pph Pasal 2018, maka barang tersebut tidak akan di lepaskan dari tempat penyimpanan. Selain itu, pihak yang melakukan import barang dapat di kenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif yang di berikan adalah berupa denda yang besarnya di tentukan oleh DJBC. Sedangkan sanksi pidana yang di berikan adalah penjara dan denda.
Bagaimana Cara Membayar Pph Pasal 22 Impor?
Cara membayar Pph Pasal 22 Import 2018 adalah dengan mengajukan permohonan pembayaran pajak ke DJBC melalui jasa pabean atau melalui sistem elektronik. Sehingga permohonan pembayaran pajak harus di lengkapi dengan dokumen yang di perlukan seperti faktur, surat jalan, dan dokumen lain yang memuat informasi mengenai barang import tersebut.
Bagaimana Cara Melaporkan Pph Pasal 22 Impor?
Pihak yang melakukan import barang wajib melaporkan Pph Pasal 2018 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan harus di sampaikan ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak) setiap tahunnya.
Apa yang Perlu Diketahui tentang Impor Barang?
Import barang adalah proses memasukkan barang dari negara lain ke dalam negeri. Import barang dapat di lakukan oleh perusahaan atau individu yang ingin memperoleh barang yang tidak tersedia di dalam negeri. Namun, import barang juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian Indonesia jika tidak di atur dengan baik.
Bagaimana Pph Dapat Membantu Menyeimbangkan Ekonomi Indonesia?
Kemudian, dengan di berlakukannya Pph Pasal 22 2018, import barang yang masuk ke Indonesia menjadi lebih terkontrol. Jadi hal ini dapat membantu menyeimbangkan ekonomi Indonesia dengan negara lain dan mengurangi import barang yang berlebihan. Selain itu, penerimaan negara dari pajak ini dapat di gunakan untuk membiayai pengembangan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pph Pasal 22 Impor Jangkargroups
Pph Pasal 22 Impor 2018 adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang import yang masuk ke Indonesia. Sehingga pajak ini di berlakukan untuk menyeimbangkan perekonomian Indonesia dengan negara lain dan mengurangi import barang yang berlebihan. Sehingga pihak yang wajib membayar Pph Pasal 22 2018 adalah pihak yang melakukan import barang. Tarif Pph Pasal 22 2018 bervariasi tergantung jenis barang import dan asal negara. Jadi cara menghitung Pph Pasal 22 2018 adalah dengan mengalikan harga dasar barang dengan tarif Pph Pasal 22 2018 yang berlaku. Tarif Pph Pasal 22 2018 di tetapkan oleh DJBC yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Sanksi yang di berikan jika tidak membayar Pph Pasal 22 2018 adalah tidak akan di lepasnya barang dari tempat penyimpanan, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Cara membayar Pph Pasal 22 2018 adalah dengan mengajukan permohonan pembayaran pajak ke DJBC.
Baca Juga: Impor Minyak Bumi Indonesia: Menjaga Pasokan Energi Negara
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id