Ekspor dan impor adalah aktivitas bisnis yang terus berkembang di Indonesia. Namun, untuk melakukan kedua aktivitas bisnis ini, Anda perlu memahami landasan hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas mengenai landasan hukum ekspor impor di Indonesia secara detail.
Pengertian Ekspor Impor
Ekspor adalah aktivitas menjual barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain. Sedangkan, impor adalah kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain. Kegiatan ekspor impor dilakukan untuk memperluas jaringan bisnis dan meningkatkan profitabilitas perusahaan.
Regulasi Ekspor Impor di Indonesia
Regulasi ekspor dan impor di Indonesia dikelola oleh beberapa lembaga pemerintah seperti Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Bank Indonesia, dan beberapa lembaga terkait lainnya. Aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia dalam kegiatan ekspor impor diatur dalam beberapa peraturan dan undang-undang sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai peranan negara dalam menjaga kepentingan nasional. Pasal 33 ayat (2) menyatakan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur mengenai kegiatan perdagangan di Indonesia, termasuk ekspor dan impor.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2018 tentang Ekspor, Impor, dan Kegiatan Penunjang Ekspor dan Impor mengatur mengenai kegiatan ekspor impor dan kegiatan penunjangnya di Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan No. 158 Tahun 2019
Peraturan Menteri Keuangan No. 158 Tahun 2019 tentang Pabean mengatur mengenai bea masuk dan bea keluar serta pengendalian impor barang-barang tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 Tahun 2020 tentang Ekspor Barang mengatur mengenai prosedur ekspor barang dari Indonesia.
Prosedur Ekspor Impor di Indonesia
Berikut adalah prosedur ekspor impor yang harus Anda ketahui:
1. Persyaratan Dokumen
Sebelum melakukan ekspor impor barang, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti faktur, surat jalan, sertifikat asal barang, dan lain sebagainya.
2. Tarif Bea Masuk dan Bea Keluar
Setiap barang yang diekspor atau diimpor ke Indonesia dikenakan tarif bea masuk dan bea keluar. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan jenis barang, nilai barang, dan asal negara barang tersebut.
3. Izin Ekspor Impor
Beberapa jenis barang yang diekspor atau diimpor ke Indonesia memerlukan izin ekspor impor dari beberapa lembaga pemerintah, seperti Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Bea Cukai.
4. Pengiriman dan Penerimaan Barang
Setelah memenuhi semua persyaratan dan izin, barang yang diekspor atau diimpor dapat dikirimkan dan diterima oleh pihak yang dituju.
Penutup
Demikianlah penjelasan mengenai landasan hukum ekspor impor di Indonesia. Dengan memahami regulasi yang berlaku, Anda dapat melakukan kegiatan ekspor impor secara sah dan memenuhi persyaratan yang ada. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan regulasi terkait agar kegiatan bisnis Anda dapat berjalan dengan baik.