Rumus Nilai Impor Cif: Panduan Lengkap
Jika Anda ingin melakukan impor barang dari luar negeri, maka Anda harus mengetahui rumus nilai impor CIF. CIF atau Cost, Insurance, Freight adalah istilah yang di gunakan untuk menunjukkan nilai barang impor yang sudah termasuk biaya-biaya yang di keluarkan untuk membawa barang tersebut ke Indonesia.
Menghitung nilai impor CIF sangat penting untuk mengetahui berapa total biaya yang harus di keluarkan untuk membawa barang tersebut ke Indonesia. Selain itu, nilai CIF juga akan di gunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor yang harus di bayar.
Gamca Medical Multan – Layanan Medis Berkualitas Tinggi
Apa Itu Rumus Nilai Impor CIF?
Rumus nilai impor CIF adalah cara menghitung nilai barang impor yang sudah termasuk biaya-biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia. Rumus ini sangat penting untuk mengetahui berapa total biaya yang harus di keluarkan untuk membawa barang tersebut ke Indonesia.
Untuk menghitung nilai impor CIF, Anda harus menghitung terlebih dahulu nilai FOB atau Free On Board dan biaya-biaya yang di keluarkan untuk membawa barang tersebut ke Indonesia seperti biaya asuransi dan biaya pengiriman.
Apa Itu Nilai FOB?
Nilai FOB atau Free On Board adalah nilai barang impor yang belum termasuk biaya-biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia seperti biaya asuransi dan biaya pengiriman. Nilai FOB biasanya di hitung berdasarkan nilai barang yang ada di dalam invoice.
Jadi, untuk menghitung nilai impor CIF, Anda harus menghitung terlebih dahulu nilai FOB dan biaya-biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia.
Bagaimana Cara Menghitung Rumus Nilai Impor CIF?
Berikut adalah rumus nilai impor CIF:
CIF = FOB + Biaya Asuransi + Biaya Pengiriman
Dalam rumus tersebut, biaya asuransi dan biaya pengiriman harus di hitung terlebih dahulu.
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Asuransi?
Untuk menghitung biaya asuransi, Anda harus mengetahui nilai barang impor dan persentase premi asuransi. Premi asuransi biasanya sekitar 0,2-0,3% dari nilai barang impor. Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya asuransi:
Biaya Asuransi = Nilai Barang Impor x Persentase Premi Asuransi
Bagaimana Cara Menghitung Biaya Pengiriman?
Untuk menghitung biaya pengiriman, Anda harus mengetahui jenis pengiriman yang di gunakan dan berapa biaya yang di kenakan oleh jasa pengiriman. Biaya pengiriman biasanya tergantung dari berat dan volume barang yang di kirim serta negara asal dan tujuan pengiriman. Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya pengiriman:
Biaya Pengiriman = Berat Barang x Biaya Pengiriman per Kg
Atau bisa juga dengan rumus:
Biaya Pengiriman = Volume Barang x Biaya Pengiriman per M3
Dalam hal ini, Anda harus menggunakan rumus yang paling besar di antara kedua rumus tersebut.
Contoh Perhitungan Rumus Nilai Impor CIF
Berikut adalah contoh perhitungan rumus nilai impor CIF:
Nilai Barang Impor: Rp 10.000.000,-
Persentase Premi Asuransi: 0,2%
Berat Barang: 100 Kg
Biaya Pengiriman per Kg: Rp 1.000,-
Volume Barang: 2 M3
Biaya Pengiriman per M3: Rp 5.000,-
Maka, perhitungan rumus nilai impor CIF adalah sebagai berikut:
Biaya Asuransi = Rp 10.000.000,- x 0,2% = Rp 20.000,-
Kemudian, Biaya Pengiriman = 100 Kg x Rp 1.000,- = Rp 100.000,-
Biaya Pengiriman = 2 M3 x Rp 5.000,- = Rp 10.000,-
CIF = Rp 10.000.000,- + Rp 20.000,- + Rp 100.000,- = Rp 10.120.000,-
Dari contoh perhitungan di atas, dapat di lihat bahwa nilai impor CIF adalah Rp 10.120.000,-
Rumus Nilai Impor Cif Jangkar Groups
Menghitung nilai impor CIF sangat penting untuk mengetahui berapa total biaya yang harus di keluarkan untuk membawa barang tersebut ke Indonesia. Dalam menghitung nilai impor CIF, Anda harus menghitung terlebih dahulu nilai FOB dan biaya-biaya pengiriman dari luar negeri ke Indonesia seperti biaya asuransi dan biaya pengiriman.
Untuk menghitung biaya asuransi, Anda harus mengetahui nilai barang impor dan persentase premi asuransi. Sedangkan untuk menghitung biaya pengiriman, Anda harus mengetahui jenis pengiriman yang di gunakan dan berapa biaya yang di kenakan oleh jasa pengiriman.
Dengan mengetahui rumus nilai impor CIF dan cara menghitungnya dengan tepat dan akurat, Anda dapat menghindari kesalahan perhitungan dan memastikan bahwa Anda membayar bea masuk dan pajak impor dengan jumlah yang sesuai.
Kami Mengerti Masalah Rumus Nilai Impor Cif Yang Anda Hadapi
- Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Rumus Nilai Impor Cif anda kepada Jangkar Groups :
- Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Selanjutnya, update informasi perkembangan order
- Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
- Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya kirim dokumen Rumus Nilai Impor Cif?
Cara kirim dokumen Rumus Nilai Impor Cif bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id