Berapa Pajak Import Barang? Ini Penjelasannya

Adi

Updated on:

Berapa Pajak Import Barang? Ini Penjelasannya
Direktur Utama Jangkar Goups

Berapa Pajak Import Barang? – Impor barang merupakan hal yang biasa di lakukan oleh banyak negara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam mengenai pajak impor barang. Sehingga Di Indonesia, pajak impor barang juga menjadi salah satu topik yang sering di bicarakan. Jadi, berapa pajak impor barang di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini dan Bea Masuk Pajak Import – Panduan Lengkap

Pajak Impor Barang di Indonesia Dan Berapa Pajak Import Barang?

Pajak Impor Barang di Indonesia Dan Berapa Pajak Import Barang?

Sehingga Pajak impor barang di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  Contoh Kasus Impor: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak impor barang yang harus di bayar oleh pengimpor atau penerima barang impor. Besarnya bea masuk di tetapkan berdasarkan nilai barang yang di impor dan tarif yang berlaku.

Nilai barang yang di impor merupakan harga pembelian barang di tambah biaya pengiriman dan asuransi. Oleh karena itu Tarif bea masuk sendiri di tetapkan berdasarkan jenis barang, asal negara, dan kebijakan pemerintah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Berapa Pajak Import Barang?

Oleh karena itu PPN adalah pajak yang di kenakan pada setiap transaksi jual-beli barang dan jasa. Sehingga PPN juga di kenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Besarnya tarif PPN untuk barang impor adalah 10% dari nilai barang yang di impor.

3. Pajak Penghasilan Pasal 22 Dan Berapa Pajak Import Barang?

Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang di kenakan pada penghasilan dari barang impor. Sehingga Pajak ini di kenakan pada pihak yang melakukan impor barang dan wajib di bayar sebelum barang di ambil dari tempat penyimpanan.

4. Pajak Penghasilan Pasal 23

Oleh karena itu Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang di kenakan pada penghasilan dari penjualan atau pengalihan barang impor. Maka Pajak ini di kenakan pada pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan barang impor dan wajib di bayar sebelum transaksi di lakukan.

  Grafik Ekspor Impor Indonesia 2013

Cara Menghitung Pajak Impor Barang Dan Berapa Pajak Import Barang?

Cara Menghitung Pajak Impor Barang Dan Berapa Pajak Import Barang?

Untuk menghitung pajak impor barang di Indonesia, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan, antara lain:

1. Nilai Barang yang Di impor

Sehingga Nilai barang yang di impor harus di ketahui terlebih dahulu untuk bisa menghitung pajak impor yang harus di bayar. Nilai barang yang di impor terdiri dari harga pembelian barang di tambah biaya pengiriman dan asuransi.

2. Tarif Bea Masuk Dan Berapa Pajak Import Barang?

Oleh karena itu Tarif bea masuk di tetapkan berdasarkan jenis barang, asal negara, dan kebijakan pemerintah. Maka Tarif bea masuk bisa di lihat di situs web Kementerian Keuangan.

3. Tarif PPN – Berapa Pajak Import Barang?

Tarif PPN untuk barang impor adalah 10% dari nilai barang yang di impor. Besarnya tarif PPN bisa di hitung dengan cara mengalikan nilai barang yang di impor dengan 10%.

4. Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23

Oleh karena itu Besarnya pajak penghasilan Pasal 22 dan 23 di tetapkan berdasarkan penghasilan dari barang impor atau penjualan atau pengalihan barang impor. Sehingga Tarif pajak ini bisa di lihat di situs web Direktorat Jenderal Pajak.

  Faktor Yang Mempengaruhi Impor Beras

Contoh Perhitungan Pajak Impor Barang

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ini adalah contoh perhitungan pajak impor barang:

Sebuah perusahaan ingin mengimpor barang senilai Rp 1.000.000 dari Amerika Serikat. Oleh karena itu Biaya pengiriman dan asuransi sebesar Rp 200.000. Tarif bea masuk untuk jenis barang tersebut adalah 5%. Sehingga Berapa pajak impor yang harus di bayar?

1. Sehingga Nilai barang yang di impor = Harga pembelian barang + Biaya pengiriman + Asuransi = Rp 1.000.000 + Rp 200.000 = Rp 1.200.000

2. Tarif Bea Masuk = 5% dari nilai barang yang di impor = 5% x Rp 1.200.000 = Rp 60.000

3. Tarif PPN = 10% dari nilai barang yang di impor = 10% x Rp 1.200.000 = Rp 120.000

Jadi, pajak impor yang harus di bayar sebesar Rp 60.000 (bea masuk) + Rp 120.000 (PPN) = Rp 180.000.

Kesimpulan Berapa Pajak Import Barang?

Sehingga Pajak impor barang di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, antara lain bea masuk, PPN, pajak penghasilan Pasal 22, dan pajak penghasilan Pasal 23. Untuk menghitung pajak impor barang, perlu di ketahui nilai barang yang di impor dan tarif yang berlaku. Oleh karena itu Contoh perhitungan pajak impor barang dapat membantu memahami cara menghitung pajak impor yang harus di bayar. Maka Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor