Import Penyusutan Pph Badan – Jika Anda memiliki perusahaan yang bergerak dalam bidang impor, maka Anda pasti tahu bahwa Anda bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Salah satu kewajiban pajak yang harus di penuhi adalah Pajak Penghasilan (Pph) Badan. Untuk membantu Anda memahami lebih jelas mengenai Pph Badan, khususnya dalam hal impor, artikel ini akan membahas mengenai Skema Impor Penyusutan Pph Badan. Uu Tentang Import – Panduan Lengkap untuk Pembeli
Apa itu Skema Import Penyusutan Pph Badan?
Skema Impor Penyusutan Pph Badan merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai penghitungan Pph Badan yang harus di bayarkan oleh perusahaan yang melakukan impor barang. Sebelum adanya skema ini, perusahaan yang melakukan impor barang harus membayar Pph Badan langsung sebesar 25% dari nilai impor. Namun, dengan adanya skema ini, perusahaan bisa melakukan penyusutan Pph Badan dalam jangka waktu tertentu.
Bagaimana Cara Menghitung Pph Badan dalam Skema Import Penyusutan Pph Badan?
Untuk menghitung Pph Badan dalam skema impor penyusutan, perusahaan harus menggunakan rumus berikut:
Pajak Impor = Nilai Pabean x Tarif Pph Badan x (1 – Nisbah Penyusutan)
Keterangan:
- Nilai Pabean adalah nilai barang impor yang tertera pada dokumen kepabeanan.
- Tarif Pph Badan adalah tarif pajak yang di tetapkan oleh pemerintah, saat ini sebesar 22%.
- Nisbah Penyusutan adalah persentase penyusutan Pph Badan yang bisa di lakukan. Saat ini, nisbah penyusutan yang di berlakukan adalah 10% per tahun.
Contoh:
- Jika perusahaan melakukan impor barang senilai Rp 1.000.000.000,-
- Dengan tarif Pph Badan sebesar 22%
- Dan nisbah penyusutan sebesar 10% per tahun.
Maka, pajak impor yang harus di bayarkan adalah:
Rp 1.000.000.000,- x 22% x (1 – 10%) = Rp 198.000.000,-
Bagaimana Proses Import Penyusutan Pph Badan?
Proses penyusutan Pph Badan dalam skema impor penyusutan di lakukan selama 10 tahun. Dalam satu tahun, perusahaan dapat melakukan penyusutan Pph Badan sebesar 10%. Jadi, dalam 10 tahun, perusahaan dapat menyusutkan Pph Badan sebesar 100%.
Penyusutan Pph Badan di lakukan dengan cara mengurangi jumlah Pph Badan yang harus di bayar setiap tahunnya. Misalnya, pada tahun pertama, perusahaan harus membayar Pph Badan sebesar 22% x Nilai Pabean. Namun, karena perusahaan melakukan penyusutan sebesar 10%, maka jumlah Pph Badan yang harus di bayar pada tahun pertama hanya sebesar 12% x Nilai Pabean.
Proses penyusutan Pph Badan ini berlaku untuk setiap impor barang yang di lakukan oleh perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menghitung sendiri jumlah penyusutan yang masih bisa di lakukan setiap tahunnya.
Apa Keuntungan dari Skema Import Penyusutan Pph Badan?
Skema Impor Penyusutan Pph Badan memberikan beberapa keuntungan bagi perusahaan yang melakukan impor barang, di antaranya:
- Membantu perusahaan dalam mengurangi beban Pph Badan yang harus di bayar secara langsung saat melakukan impor barang.
- Memberikan perusahaan waktu untuk mempersiapkan dana dalam membayar Pph Badan.
- Memberikan kepastian atas besarnya Pph Badan yang harus di bayar tidak hanya pada saat impor barang, tapi juga dalam jangka waktu tertentu yang sudah di tentukan.
Apa Saja Syarat untuk Mengikuti Skema Import Penyusutan Pph Badan?
Untuk bisa mengikuti skema impor penyusutan Pph Badan, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Terdaftar sebagai badan usaha.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah terdaftar sebagai pengusaha Kena Pajak Impor (PKPI).
- Memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
- Memiliki sertifikat ISO 9001 atau sertifikat lain yang setara.
Apa Sanksi yang Di berikan Jika Tidak Membayar Pph Badan?
Jika perusahaan tidak membayar Pph Badan, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa sanksi yang bisa di berikan oleh pemerintah, antara lain:
- Denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum di bayar.
- Penutupan sementara atau permanen dari badan usaha.
- Penahanan terhadap barang yang di impor.
- Penghentian sementara atau permanen terhadap izin impor.
Apa Cara untuk Mendaftar Skema Import Penyusutan Pph Badan?
Untuk bisa mendaftar skema impor penyusutan Pph Badan, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. Berikut adalah dokumen yang harus di siapkan:
- Surat permohonan yang di tandatangani oleh Direktur atau pejabat yang berwenang.
- Salinan dokumen kepabeanan yang terkait dengan impor barang.
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat.
- Salinan NPWP dan sertifikat PKPI.
- Salinan sertifikat ISO 9001 atau sertifikat lain yang setara.
Jika permohonan di setujui, perusahaan akan mendapatkan izin untuk mengikuti skema impor penyusutan Pph Badan. Namun, jika permohonan ditolak, perusahaan masih bisa mengajukan banding ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kesimpulan Import Penyusutan Pph Badan
Skema Impor Penyusutan Pph Badan merupakan kebijakan pemerintah yang mengatur mengenai penghitungan Pph Badan yang harus di bayarkan oleh perusahaan yang melakukan impor barang. Sehingga Dengan skema ini, perusahaan bisa melakukan penyusutan Pph Badan dalam jangka waktu tertentu. Proses penyusutan Pph Badan di lakukan selama 10 tahun dengan persentase penyusutan sebesar 10% per tahun. Maka Perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bisa mengikuti skema impor penyusutan Pph Badan. Jadi, bagi perusahaan yang melakukan impor barang, Skema Impor Penyusutan Pph Badan merupakan alternatif yang bisa di pertimbangkan untuk membantu mengurangi beban Pph Badan yang harus di bayar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id