Jaminan Import Sementara merupakan salah satu jenis jaminan yang umum di gunakan oleh perusahaan dalam proses impor barang. Bagi mereka yang sering melakukan transaksi perdagangan internasional, pasti sudah tidak asing dengan istilah ini. Namun, untuk yang belum mengerti, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang Jaminan Impor Sementara serta manfaatnya bagi perusahaan.
Apa itu Jaminan Import Sementara?
Jaminan Impor Sementara (JIS) merupakan jaminan yang di berikan oleh perusahaan kepada pihak bea cukai sebagai jaminan sementara. JIS di gunakan untuk menjamin bahwa barang impor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia akan di kembalikan ke negara asal atau di ekspor ke negara lain dalam jangka waktu yang telah di tentukan oleh peraturan. JIS ini biasanya di gunakan untuk impor barang yang akan di pakai dalam produksi atau di pasarkan kembali di dalam negeri. Kemendag Export Import – Meningkatkan Potensi Bisnis Indonesia
Bagaimana Cara Mengajukan Jaminan Import Sementara?
Untuk mengajukan Jaminan Impor Sementara, perusahaan harus mengajukan permohonan ke kantor bea cukai yang memiliki kewenangan atas pelabuhan dan bandara tempat barang masuk. Permohonan ini harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang di butuhkan, seperti invoice, packing list, dan bill of lading. Selain itu, perusahaan juga harus menyerahkan surat jaminan yang di tandatangani oleh pihak bank.
Apa Saja Jenis JJaminan Import Sementara?
Ada dua jenis Jaminan Impor Sementara yang umum di gunakan, yaitu jaminan bank garansi dan jaminan tunai. Jaminan bank garansi merupakan bentuk jaminan yang di berikan oleh bank kepada pihak bea cukai. Sedangkan, jaminan tunai adalah bentuk jaminan yang di berikan oleh perusahaan langsung kepada pihak bea cukai.
Manfaat Menggunakan Jaminan Import Sementara
Ada beberapa manfaat yang bisa di dapatkan dari penggunaan Jaminan Impor Sementara bagi perusahaan, di antaranya:
-
- Mempercepat proses pengiriman barang
Dengan menggunakan Jaminan Impor Sementara, perusahaan dapat mempercepat proses pengiriman barang ke dalam negeri. Hal ini karena barang impor tidak perlu menunggu pembayaran bea masuk terlebih dahulu.
-
- Mengurangi biaya impor
Dengan tidak perlu membayar bea masuk terlebih dahulu, perusahaan dapat menghemat biaya impor. Biaya impor yang harus di bayar oleh perusahaan baru akan di hitung pada saat barang impor akan di ekspor kembali atau di pakai untuk produksi.
-
- Mempertahankan arus kas perusahaan
Dengan menggunakan Jaminan Impor Sementara, perusahaan dapat mempertahankan arus kasnya. Sebab, perusahaan tidak perlu membayar bea masuk terlebih dahulu yang dapat membebani kas perusahaan.
-
- Memperoleh kepercayaan dari pihak bea cukai
Dalam proses impor, pihak bea cukai memerlukan jaminan agar barang impor yang masuk ke dalam negeri tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan menggunakan Jaminan Impor Sementara, perusahaan dapat memberikan kepercayaan kepada pihak bea cukai.
Persyaratan untuk Mengajukan Jaminan Import Sementara
Untuk mengajukan Jaminan Impor Sementara, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
-
- Memiliki izin importir terdaftar
Perusahaan harus memiliki izin importir terdaftar yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Izin ini di perlukan untuk melakukan kegiatan impor.
-
- Memiliki NPWP
Perusahaan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku. NPWP di perlukan untuk melakukan transaksi perdagangan internasional.
-
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Perusahaan harus memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang di keluarkan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat. SKDP di perlukan untuk verifikasi data perusahaan.
-
- Memiliki dokumen-dokumen yang di perlukan
Perusahaan harus melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti invoice, packing list, dan bill of lading.
Jaminan Import Sementara Jangkargroups
Jaminan Impor Sementara merupakan jaminan yang di berikan oleh perusahaan kepada pihak bea cukai sebagai jaminan sementara. JIS dapat membantu perusahaan dalam mempercepat proses pengiriman barang, mengurangi biaya impor, mempertahankan arus kas, dan memperoleh kepercayaan dari pihak bea cukai. Namun, perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah di tentukan oleh pihak bea cukai agar dapat mengajukan Jaminan Impor Sementara.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id