Cara Hitung Pajak Import 2024 – Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Cara Hitung Pajak Import 2024 - Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Cara Hitung Pajak Import 2024 – Impor barang dari luar negeri menjadi salah satu kegiatan bisnis yang cukup populer di Indonesia. Namun, untuk dapat melakukannya dengan benar, Anda sebagai pelaku bisnis harus memahami cara menghitung pajak impor dengan baik dan benar. Maka, Selain itu, Anda juga harus mengetahui aturan terbaru yang berlaku. Oleh karena itu, Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara hitung pajak impor yang perlu Anda ketahui dan Berapa Pajak Import Barang? Ini Penjelasannya

Apa itu Pajak Impor?

Oleh karena itu, Pajak impor merupakan jenis pajak yang di kenakan oleh pemerintah pada barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. Maka, Pajak ini di kenakan untuk memperoleh sumber daya keuangan bagi negara serta untuk mengurangi impor barang dari luar negeri. Sehingga,  Pajak impor terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 23
  • Bea Masuk

Cara Hitung Pajak Import 2024 Dan Cara Menghitung PPN Impor

Cara Hitung Pajak Import 2024 Dan Cara Menghitung PPN Impor

Maka, PPN impor adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke dalam negeri. PPN impor biasanya di kenakan sebesar 10% dari nilai barang impor, namun bisa berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Cara menghitung PPN impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang impor.
  2. Tentukan tarif PPN impor yang berlaku.
  3. Kalikan nilai FOB dengan tarif PPN impor.
  Harga Beras Impor - Apa yang Harus Anda Ketahui

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPN impor:

PPN Impor = Nilai Barang x Tarif PPN Impor

Contoh:

Maka, Jika nilai FOB barang impor sebesar Rp. 10.000.000,- dan tarif PPN impor sebesar 10%, maka:

PPN Impor = Rp. 10.000.000,- x 10%

PPN Impor = Rp. 1.000.000,-

Cara Menghitung PPh Pasal 22 Impor Dan Cara Hitung Pajak Import 2024

Cara Menghitung PPh Pasal 22 Impor Dan Cara Hitung Pajak Import 2024

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke dalam negeri. Maka, PPh Pasal 22 di kenakan pada barang impor yang nilainya di atas USD 1.500 atau sekitar Rp. 20.000.000,-. Oleh karena itu, Cara menghitung PPh Pasal 22 impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) atau nilai barang impor termasuk biaya asuransi dan pengiriman.
  2. Tentukan tarif PPh Pasal 22 impor yang berlaku.
  3. Kalikan nilai CIF dengan tarif PPh Pasal 22 impor.

Maka, Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 22 impor:

PPh Pasal 22 Impor = Nilai Barang Impor x Tarif PPh Pasal 22 Impor

  Analisis Kasus Eksport Import

Contoh:

Oleh karena itu, Jika nilai CIF barang impor sebesar USD 2.000 dan tarif PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5%, maka:

PPh Pasal 22 Impor = USD 2.000 x 7,5%

PPh Pasal 22 Impor = USD 150,- atau sekitar Rp. 2.000.000,-

Cara Hitung Pajak Import 2024 Dan Cara Menghitung PPh Pasal 23 Impor

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang di kenakan pada penghasilan yang di peroleh dari impor barang atau jasa yang masuk ke dalam negeri. Oleh karena itu, PPh Pasal 23 di kenakan pada pengusaha yang tidak memiliki NPWP atau pengusaha yang memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan penghasilannya. Maka, Cara menghitung PPh Pasal 23 impor adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan jumlah penghasilan dari impor barang atau jasa.
  2. Tentukan tarif PPh Pasal 23 impor yang berlaku.
  3. Kalikan jumlah penghasilan dengan tarif PPh Pasal 23 impor.

Berikut ini adalah rumus untuk menghitung PPh Pasal 23 impor:

PPh Pasal 23 Impor = Jumlah Penghasilan Impor x Tarif PPh Pasal 23 Impor

Contoh:

Jika jumlah penghasilan dari impor barang atau jasa sebesar Rp. 5.000.000,- dan tarif PPh Pasal 23 impor sebesar 2%, maka:

PPh Pasal 23 Impor = Rp. 5.000.000,- x 2%

PPh Pasal 23 Impor = Rp. 100.000,-

Cara Menghitung Bea Masuk Dan Cara Hitung Pajak Import 2024

Oleh karena itu, Bea Masuk adalah pajak yang di kenakan pada barang impor yang masuk ke dalam negeri. Bea Masuk di kenakan berdasarkan jenis barang impor, nilai barang, dan asal negara pengirim. Maka, Cara menghitung Bea Masuk adalah sebagai berikut:

  1. Tentukan nilai CIF atau nilai barang impor termasuk biaya asuransi dan pengiriman.
  2. Tentukan tarif Bea Masuk berdasarkan jenis barang impor dan asal negara pengirim.
  3. Kalikan nilai CIF dengan tarif Bea Masuk.
  Pusat Import Tokopedia - Beli Barang Impor

Maka, Berikut ini adalah rumus untuk menghitung Bea Masuk:

Bea Masuk = Nilai Barang Impor x Tarif Bea Masuk

Contoh:

Oleh karena itu, Jika nilai CIF barang impor sebesar Rp. 10.000.000,- dan tarif Bea Masuk sebesar 5%, maka:

Bea Masuk = Rp. 10.000.000,- x 5%

Bea Masuk = Rp. 500.000,-

Aturan Dan Cara Hitung Pajak Import 2024

terdapat beberapa aturan terbaru mengenai pajak impor yang perlu Anda ketahui sebagai pelaku bisnis, antara lain:

  • Maka, Penurunan tarif PPN impor sebesar 2,5% untuk sektor industri otomotif, tekstil, alas kaki, dan elektronik. Tarif PPN impor untuk sektor tersebut menjadi 7,5% dari sebelumnya 10%.
  • Peningkatan tarif Bea Masuk untuk rokok dan minuman beralkohol.
  • Peningkatan tarif PPh Pasal 22 impor pada sektor logam dan mesin yang di impor dari negara tertentu.

Oleh karena itu, Sebagai pelaku bisnis, Anda harus memperhatikan aturan terbaru mengenai pajak impor tersebut agar dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan benar dan tepat waktu.

Kesimpulan Cara Hitung Pajak Import 2024

Menghitung pajak impor yang benar dan memahami aturan terbaru yang berlaku adalah hal yang sangat penting bagi pelaku bisnis. Maka, Dengan mengetahui cara menghitung PPN impor, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 23 impor, dan Bea Masuk, Anda dapat mempersiapkan biaya yang di perlukan untuk melakukan kegiatan impor barang. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan aturan terbaru mengenai pajak impor agar dapat melaksanakan kegiatan bisnis dengan benar dan tepat waktu.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor