Skema Impor Pph 21: Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Skema Impor Pph 21: Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia, maka Anda perlu memahami tentang Skema Impor Pph 21. Skema ini berkaitan dengan pajak penghasilan yang harus di bayar oleh pengusaha yang melakukan impor. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang Skema Impor Pph 21. Dokumen Legalitas Import

 

Apa itu Skema Impor Pph 21?

Apa itu Skema Impor Pph 21?

Skema Impor Pph 21 adalah aturan yang harus di taati oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Aturan ini berkaitan dengan pembayaran pajak penghasilan atas keuntungan yang di peroleh dari impor barang tersebut.

Menurut aturan Skema Impor Pph 21, pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia harus membayar pajak penghasilan sebesar 7,5% dari total nilai impor. Pajak ini harus di bayar dalam mata uang Rupiah dan di laporkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) Pph 21.

 

Siapa yang Harus Mentaati Skema Impor Pph 21?

Setiap pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia harus mentaati Skema Impor Pph 21. Hal ini berlaku baik untuk pengusaha yang melakukan impor dalam jumlah besar maupun kecil, serta untuk pengusaha yang melakukan impor untuk keperluan bisnis atau pribadi.

  Jumlah Impor di Indonesia

Jika pengusaha tidak mentaati Skema Impor Pph 21, maka mereka akan di kenakan sanksi oleh pihak berwenang. Sanksi ini meliputi denda, penahanan barang, dan bahkan penuntutan pidana.

 

Cara Menghitung Pajak Impor Pph 21

Untuk menghitung pajak impor Pph 21, pengusaha harus mengetahui terlebih dahulu nilai impor barang tersebut. Nilai impor ini di dapatkan dari jumlah barang yang di impor di kalikan dengan harga barang tersebut.

Setelah mengetahui nilai impor, pengusaha harus mengalikan nilai tersebut dengan tarif pajak impor Pph 21, yaitu sebesar 7,5%. Contohnya, jika nilai impor barang adalah Rp 10.000.000, maka pajak impor yang harus di bayar adalah sebesar Rp 750.000.

 

Cara Membayar Pajak Impor Pph 21

Cara Membayar Pajak Impor Pph 21

Untuk membayar pajak impor Pph 21, pengusaha harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) Pph 21. SSP ini dapat di buat secara online melalui website resmi Di rektorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual di kantor pajak terdekat.

Setelah membuat SSP Pph 21, pengusaha harus membayar pajak impor ke kantor pajak terdekat atau melalui bank yang telah bekerja sama dengan DJP. Pengusaha juga harus melaporkan pembayaran pajak impor ke DJP dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah pembayaran di lakukan.

 

Sanksi Jika Tidak Mentaati Skema Impor Pph 21

Jika pengusaha tidak mentaati Skema Impor Pph 21, maka mereka akan di kenakan sanksi oleh pihak berwenang. Sanksi ini meliputi denda, penahanan barang, dan bahkan penuntutan pidana.

  Surat Pernyataan Barang Import

Denda yang di kenakan pada pengusaha yang tidak mentaati Skema Impor Pph 21 dapat mencapai 200% dari nilai pajak yang seharusnya di bayar. Selain itu, barang yang di impor juga dapat di tahan oleh pihak berwenang dan pengusaha harus membayar biaya penyimpanan barang tersebut.

Jika pengusaha melakukan pelanggaran Skema Impor Pph 21 yang cukup serius, maka mereka dapat di tuntut secara pidana. Pelanggaran ini dapat meliputi tindakan seperti melakukan pemalsuan dokumen atau melakukan kecurangan dalam pembayaran pajak impor.

 

Import Scheme Pph 21 Jangkar Groups

Skema Impor Pph 21 adalah aturan yang harus di taati oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Aturan ini berkaitan dengan pembayaran pajak penghasilan atas keuntungan yang di peroleh dari impor barang tersebut.

Untuk mentaati Import Scheme Pph 21, pengusaha harus menghitung pajak impor Pph 21, membuat Surat Setoran Pajak (SSP) Pph 21, dan melaporkan pembayaran pajak impor ke DJP dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah pembayaran di lakukan.

Jika pengusaha tidak mentaati Import Scheme Pph 21, maka mereka akan di kenakan sanksi oleh pihak berwenang. Sanksi ini meliputi denda, penahanan barang, dan bahkan penuntutan pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia untuk mentaati Skema Impor Pph 21.

  Apa Yang Dimaksud Subsidi Impor

 

Serahkan semua permasalahan Import Scheme Pph 21 anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Import Scheme Pph 21?

Cara kirim dokumen persyaratan Import Scheme Pph 21 bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor