Pph Atas Impor: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Pengenalan

Jika Anda mengimpor barang ke Indonesia, Anda mungkin harus membayar Pph Atas Impor. Pph Atas Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan apa itu Pph Atas Impor, bagaimana cara menghitungnya, siapa yang harus membayar, dan bagaimana cara membayar Pph Atas Impor.

Apa itu Pph Atas Impor?

Pph Atas Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Impor Barang Mewah dan Barang Mewah yang Tergolong Barang Kena Pajak Lainnya. Pajak ini harus dibayar oleh importir atau penerima barang yang melakukan impor ke Indonesia.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Atas Impor?

Pph Atas Impor dihitung berdasarkan nilai barang yang diimpor. Nilai barang yang digunakan untuk menghitung Pph Atas Impor adalah nilai transaksi, yaitu harga yang dibayar untuk membeli barang yang diimpor. Jika barang yang diimpor adalah barang mewah, nilai barang tersebut akan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

  Pembebasan Pph Pasal 22 Impor: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Contoh perhitungan Pph Atas Impor:

  • Nilai barang yang diimpor: Rp 1.000.000
  • PPN: Rp 100.000 (10% dari Rp 1.000.000)
  • Total nilai barang: Rp 1.100.000
  • Tarif Pph Atas Impor: 7.5%
  • Jumlah Pph Atas Impor yang harus dibayar: Rp 82.500 (7.5% dari Rp 1.100.000)

Siapa yang Harus Membayar Pph Atas Impor?

Importir atau penerima barang yang melakukan impor ke Indonesia adalah yang harus membayar Pph Atas Impor. Jika Anda adalah importir atau penerima barang, Anda harus mengetahui tarif Pph Atas Impor yang berlaku dan melakukan pembayaran pajak tersebut.

Bagaimana Cara Membayar Pph Atas Impor?

Pph Atas Impor dapat dibayar melalui bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Anda harus mengajukan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank yang ditunjuk dan melakukan pembayaran Pph Atas Impor sesuai dengan jumlah yang tertera pada SSP.

Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda harus melaporkan pembayaran tersebut ke DJBC menggunakan formulir SPT Masa Pph Pasal 22 Impor. Formulir ini harus disampaikan ke DJBC paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah pembayaran dilakukan.

  Impor Beras 2014: Apa yang Harus Anda Ketahui

Kesimpulan

Pph Atas Impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke Indonesia. Pajak ini harus dibayar oleh importir atau penerima barang yang melakukan impor ke Indonesia. Pph Atas Impor dihitung berdasarkan nilai barang yang diimpor dan dapat dibayar melalui bank yang ditunjuk oleh DJBC. Jika Anda melakukan impor ke Indonesia, pastikan Anda memahami aturan mengenai Pph Atas Impor dan melakukan pembayaran pajak tersebut dengan tepat waktu.

admin