Import Tanpa Nik – Apa Itu dan Bagaimana Caranya?

Adi

Updated on:

Import Tanpa Nik - Apa Itu dan Bagaimana Caranya?
Direktur Utama Jangkar Goups

Import Tanpa Nik adalah istilah yang sering di dengar dalam dunia perdagangan internasional. Namun, bagi sebagian orang, istilah ini masih terdengar asing. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membahas apa itu Impor Tanpa Nik, bagaimana cara melakukannya, serta apa saja keuntungan dan kerugiannya.

Apa Itu Import Tanpa Nik?

Impor Tanpa Nik, atau yang di singkat ITN, merupakan kegiatan impor barang tanpa menggunakan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). NIK sendiri adalah nomor yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengidentifikasi importir resmi dan barang yang di impor. Dalam proses impor yang menggunakan NIK, importir di wajibkan membayar bea masuk dan pajak impor. Data Import Beras di Indonesia

  Impor Faktur Pajak Keluaran: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Namun, dalam prakteknya, banyak importir yang melakukan impor tanpa menggunakan NIK. Hal ini di lakukan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor yang cukup tinggi. Selain itu, Impor Tanpa Nik juga memungkinkan importir untuk mengimpor barang dalam jumlah yang lebih banyak, karena tidak terbatas oleh kuota impor.

Bagaimana Cara Melakukan Import Tanpa Nik?

Bagaimana Cara Melakukan Import Tanpa Nik?

Untuk melakukan Impor Tanpa Nik, importir harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh DJBC. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus di penuhi:

  1. Importir harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yang di terbitkan oleh DJBC. SKI ini berfungsi sebagai izin impor barang tanpa menggunakan NIK.
  2. Barang yang di impor harus termasuk dalam daftar barang yang di izinkan untuk impor tanpa menggunakan NIK. Daftar ini dapat di peroleh dari DJBC.
  3. Importir harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 7,5% dari nilai barang yang di impor. PPh ini harus di bayarkan sebelum barang di ambil dari pelabuhan.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir dapat melakukan Impor Tanpa Nik dengan cara sebagai berikut:

  1. Importir harus menyewa jasa jasa pengiriman yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan impor. Perusahaan jasa pengiriman ini akan bertindak sebagai pemilik barang selama proses impor.
  2. Importir harus memberikan dokumen-dokumen yang di perlukan kepada perusahaan jasa pengiriman, seperti faktur, packing list, dan SKI.
  3. Perusahaan jasa pengiriman akan mengurus proses impor, mulai dari pemberitahuan kedatangan barang (Pemberitahuan Impor Barang) hingga proses pemeriksaan oleh petugas bea dan cukai.
  4. Jika barang telah lolos pemeriksaan, importir dapat mengambil barang dari pelabuhan dan membayar PPh yang telah di tentukan.
  Pmk Import Untuk Dipakai - Segala yang Perlu Anda Ketahui

Apa Saja Keuntungan dan Kerugian dari Import Tanpa Nik?

Apa Saja Keuntungan dan Kerugian dari Import Tanpa Nik?

Impor Tanpa Nik memberikan beberapa keuntungan bagi importir, di antaranya:

  1. Biaya impor yang lebih murah, karena tidak ada bea masuk dan pajak impor yang harus di bayarkan.
  2. Peluang untuk mengimpor barang dalam jumlah yang lebih banyak.
  3. Proses impor yang lebih mudah dan cepat, karena tidak perlu mengurus NIK.

Namun, Impor Tanpa Nik juga memiliki beberapa kerugian, di antaranya:

  1. Tidak di akui sebagai importir resmi oleh DJBC.
  2. Tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi masalah dalam proses impor.
  3. Peluang terkena tindakan hukum karena melanggar peraturan impor yang di tetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan Import Tanpa Nik

Impor Tanpa Nik adalah kegiatan impor barang tanpa menggunakan NIK yang di atur oleh DJBC. Meskipun memberikan keuntungan dalam hal biaya dan proses impor yang lebih mudah, Impor Tanpa Nik juga memiliki kerugian yang harus di perhatikan. Oleh karena itu, sebelum melakukan Impor Tanpa Nik, importir harus memenuhi persyaratan yang di tetapkan dan mempertimbangkan baik-baik keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi.

  Mengurus Angka Pengenal Impor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor