Tarif Untuk Pph 22 Import – Jika Anda adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang impor barang, maka pasti sudah tidak asing dengan istilah Pph 22. Pph 22 adalah pajak penghasilan yang harus di bayar oleh pengusaha ketika melakukan impor barang ke dalam negeri. Namun, tak banyak pengusaha yang mengetahui tentang tarif Pph 22 impor, sehingga seringkali mereka merasa kesulitan dalam menghitung biaya yang harus di keluarkan. Oleh karena itu, pada artikel ini akan di bahas mengenai tarif Pph 22 impor secara lengkap dan jelas. Import Untuk Pph 23 Unifikasi – Memahami Peraturan
Apa itu Tarif Untuk Pph 22 Import 2024?
Tarif Pph 22 Impor adalah besaran pajak penghasilan yang harus di bayar oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke dalam negeri. Pph 22 impor di kenakan atas barang-barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2017 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Barang dan Jasa serta Penghasilan dari Usaha dan/atau Kegiatan Lain yang Di terima atau Di peroleh oleh Wajib Pajak yang Bukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Bagaimana Cara Menghitung Tarif Untuk Pph 22 Import 2024?
Sehingga, Untuk menghitung tarif Pph 22 impor, terlebih dahulu harus di ketahui jenis barang yang akan di impor dan nilai barang tersebut. Tarif Pph 22 impor di hitung berdasarkan nilai Pabean, yaitu harga jual barang di negara asal di tambah biaya pengiriman dan asuransi hingga sampai di pelabuhan di Indonesia. Besarnya tarif Pph 22 impor sebesar 7,5% dari nilai Pabean.
Contohnya, jika Anda mengimpor barang senilai USD 10.000, dengan biaya pengiriman dan asuransi sebesar USD 1.000, maka nilai Pabean barang tersebut adalah USD 11.000. Dalam rupiah, nilai Pabean tersebut adalah sekitar Rp 154 juta (dengan kurs USD 1 = Rp 14.000). Dari nilai Pabean tersebut, tarif Pph 22 impor yang harus di bayar adalah sebesar Rp 11,5 juta (7,5% x Rp 154 juta).
Apa Saja Barang yang Di kenakan Tarif Untuk Pph 22 Import 2024?
Sehingga, Beberapa barang yang di kenakan tarif Pph 22 impor antara lain adalah:
- Mobil dan motor
- Kamera dan peralatan fotografi
- Alat-alat elektronik, seperti laptop, tablet, dan smartphone
- Perhiasan dan barang mewah
- Kain dan tekstil
- Kosmetik dan produk kecantikan
- Alat-alat kesehatan
Barang-barang tersebut masuk ke dalam kategori barang mewah atau yang bersifat mewah dan memiliki nilai tinggi sehingga di kenakan tarif Pph 22 impor. Namun, ada juga barang yang tidak di kenakan tarif Pph 22 impor seperti beras, garam, dan obat-obatan.
Bagaimana Cara Membayar Tarif Untuk Pph 22 Import 2024?
Sehingga, Pembayaran tarif Pph 22 impor harus di lakukan oleh pengusaha yang melakukan impor barang ke dalam negeri. Pph 22 impor di bayar melalui sistem e-payment, yaitu melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau melalui bank yang di tunjuk oleh DJBC. Proses pembayaran di lakukan setelah melakukan deklarasi kepabeanan dan menyerahkan dokumen-dokumen kepabeanan di kantor bea cukai.
Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Tarif Untuk Pph 22 Import 2024?
Jika pengusaha tidak membayar tarif Pph 22 impor. Maka akan di kenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum di bayar. Selain itu, pengusaha juga akan di larang melakukan impor barang untuk sementara waktu.
Bagaimana Cara Menghindari Pembayaran Tarif Untuk Pph 22 Import?
Ada beberapa cara untuk menghindari pembayaran tarif Pph 22 impor, di antaranya adalah:
- Membeli barang dari produsen atau distributor yang sudah terdaftar sebagai importir resmi dan telah membayar Pph 22 impor
- Menggunakan jasa importir resmi yang sudah terdaftar dan membayar Pph 22 impor
- Membeli barang dari negara dengan kesepakatan perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia
Sehingga, Dengan menggunakan cara-cara tersebut, pengusaha dapat menghindari pembayaran tarif Pph 22 impor secara langsung.
Kesimpulan
Maka, Demikianlah pembahasan mengenai tarif Pph 22 impor. Maka, Dalam melakukan impor barang ke dalam negeri, pengusaha harus memperhatikan tarif Pph 22 impor untuk menghindari sanksi administratif yang dapat di kenakan. Dalam menghitung tarif Pph 22 impor, perlu di ketahui nilai Pabean barang yang akan di impor dan jenis barang tersebut. Sehingga Dalam membayar tarif Pph 22 impor, pengusaha harus mengikuti prosedur yang telah di tentukan oleh DJBC. Terakhir, ada beberapa cara untuk menghindari pembayaran tarif Pph 22 impor. Di antaranya adalah dengan membeli barang dari importir resmi, menggunakan jasa importir resmi, atau membeli barang dari negara dengan FTA dengan Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id