Impor barang memang menjadi pilihan yang tepat bagi banyak perusahaan. Namun, banyak yang tidak menyadari biaya cukai barang impor yang harus di bayar. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai biaya cukai barang impor dan cara menghitungnya.
Apa itu Cukai Barang Impor?
Cukai barang impor adalah pajak yang di kenakan pada barang-barang yang di impor dari luar negeri ke dalam suatu negara. Maka, hal ini di lakukan untuk melindungi industri lokal dan memastikan persaingan yang sehat antara produsen lokal dan impor.
Namun, setiap negara memiliki kebijakan dan aturan yang berbeda dalam menetapkan besaran cukai barang impor. Biasanya, besaran cukai ini tergantung pada jenis barang yang di impor dan asal negara pengirimnya.
Jenis-Jenis Cukai Barang Impor
Ada beberapa jenis cukai barang impor yang biasanya di kenakan oleh negara, di antaranya:
- Cukai Pertambahan Nilai (PPN)
- Lalu, Cukai Barang Mewah (CBM)
- Selanjutnya, Cukai Hasil Tembakau (CHT)
- Kemudian, Cukai Alkohol dan Minuman Mengandung Alkohol (CAM)
- Setelah itu, Cukai Rokok (CR)
Cara Menghitung Cukai Barang Impor
Untuk menghitung besaran cukai barang impor, terlebih dahulu kita harus mengetahui nilai pabean dari barang tersebut. Nilai pabean adalah harga jual barang di negara asal di tambah biaya-biaya yang di keluarkan sampai barang tersebut tiba di pelabuhan tujuan.
Setelah nilai pabean di ketahui, barulah kita bisa menghitung besaran cukai yang harus di bayar. Besaran cukai ini di hitung berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada jenis barang yang diimpor dan asal negara pengirimnya.
Contohnya, jika Anda ingin mengimpor sebuah televisi dari Jepang dan nilainya sebesar 10 juta rupiah, serta tarif cukai PPN sebesar 10%, maka cukai yang harus di bayar adalah:
(10 juta x 10%) = 1 juta rupiah
Besaran Cukai Barang Impor di Indonesia
Di Indonesia, besaran cukai barang impor di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tarif cukai yang berlaku di Indonesia berbeda-beda tergantung pada jenis barang dan asal negara pengirimnya.
Berikut adalah beberapa tarif cukai barang impor yang berlaku di Indonesia:
- Elektronik: 0-40%
- Kendaraan bermotor: 0-75%
- Pakaian jadi: 0-40%
- Bahan baku kertas: 5-10%
- Bahan baku plastik: 5-20%
Cara Menghindari Cukai Barang Impor yang Tinggi
Jika Anda ingin mengimpor barang namun tidak ingin membayar cukai barang impor yang tinggi, ada beberapa cara yang bisa di lakukan, di antaranya:
- Mengimpor barang dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia
- Menggunakan jasa pengiriman yang sudah memiliki izin khusus untuk mengimpor barang
- Membuat perjanjian dengan produsen atau pemasok asing untuk membayar cukai barang impor bersama-sama
Kesimpulan
Cukai barang impor memang menjadi biaya yang harus di keluarkan jika Anda ingin mengimpor barang dari luar negeri. Namun, dengan mengetahui besaran cukai yang harus di bayar dan cara menghindarinya, Anda bisa lebih mengoptimalkan keuntungan dari impor barang tersebut. Import Jagung Ke Indonesia
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups