Impor barang adalah salah satu kegiatan yang di lakukan oleh negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Kemudian, Namun, tidak semua barang yang di impor dapat masuk ke Indonesia tanpa adanya aturan yang harus di ikuti. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan-aturan yang harus di ikuti oleh para pengusaha yang akan melakukan impor barang ke Indonesia. Aturan ini di kenal dengan Aturan Barang Impor atau biasa di sebut ABI.
Persyaratan Aturan Barang Impor
Maka, Sebelum melakukan impor barang, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh para pengusaha. Persyaratan tersebut meliputi:
1. Memiliki Izin Edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bagi barang-barang yang akan di impor.
2. Kemudian, Memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi barang-barang tertentu seperti sepeda motor, mobil, peralatan listrik dan lain sebagainya.
3. Selanjutnya, Membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Kemudian, Memiliki dokumen impor yang lengkap seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan lain sebagainya.
5. Kemudian, Mendapatkan Izin Impor dari Kementerian Perdagangan atau Kantor Bea dan Cukai.
Jenis Barang yang Di larang untuk Aturan Barang Impor
Tidak semua barang dapat di impor ke Indonesia karena ada beberapa jenis barang yang di larang untuk di impor. Barang-barang tersebut meliputi:
1. Barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual seperti film bajakan, produk-produk merek terkenal palsu, dan lain sebagainya.
2. Selanjutnya, Barang-barang yang berbahaya seperti narkotika, senjata api, bahan kimia berbahaya, dan lain sebagainya.
3. Kemudian, Barang-barang yang merusak lingkungan seperti limbah elektronik, sampah plastik, dan lain sebagainya.
Prosedur Aturan Barang Impor
Prosedur impor barang di Indonesia dapat di lakukan melalui jalur laut, udara, atau darat. Namun, sebelum melaksanakan prosedur impor barang, ada beberapa langkah yang harus di lakukan. Langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Memiliki Izin Impor dari Kementerian Perdagangan atau Kantor Bea dan Cukai. Izin impor ini harus di miliki oleh para pengusaha sebelum melakukan impor barang.
2. Kemudian, Membuat Surat Pesanan Barang (SPB) kepada pemasok luar negeri. SPB ini berisi informasi mengenai jenis barang yang akan di impor, jumlah barang, harga barang, dan lain sebagainya.
3. Selanjutnya, Membuat Invoice, Packing List, dan Bill of Lading. Dokumen-dokumen ini harus di siapkan oleh para pengusaha sebelum melakukan impor barang.
4. Kemudian, Melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Kemudian, Melakukan pengambilan barang di Pelabuhan atau Bandara setelah dokumen impor dan pembayaran PPN dan Bea Masuk telah selesai di proses.
Pengawasan Terhadap Aturan Barang Impor
Pemerintah Indonesia melalui Kantor Bea dan Cukai bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap impor barang di Indonesia. Maka, Pengawasan di lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang di impor ke Indonesia sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Sehingga, Kantor Bea dan Cukai juga bertanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang di impor untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut aman dan tidak membahayakan lingkungan.
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Barang Impor
Bagi para pelanggar Aturan Barang Impor, pemerintah Indonesia memberikan sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut meliputi:
1. Penarikan Produk: Produk yang di impor akan di tarik dari pasar oleh pihak berwenang jika produk tersebut di anggap tidak memenuhi persyaratan.
2. Pembekuan Izin: Selanjutnya, Izin impor dapat di bekukan oleh pemerintah jika para pengusaha melanggar aturan yang berlaku.
3. Denda: Kemudian, Para pelanggar Aturan Barang Impor dapat di kenakan denda yang jumlahnya di sesuaikan dengan pelanggaran yang di lakukan.
Kesimpulan – Aturan Barang Impor
Dalam melakukan impor barang ke Indonesia, para pengusaha harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Maka, Tidak semua barang dapat di impor ke Indonesia karena ada beberapa jenis barang yang di larang untuk di impor. Prosedur impor barang di Indonesia dapat di lakukan melalui jalur laut, udara, atau darat. Sehingga, Pemerintah Indonesia melalui Kantor Bea dan Cukai bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap impor barang di Indonesia. Sanksi akan di berikan kepada para pelanggar Aturan Barang Impor. Per BPKM 5 2024: Semua yang Perlu Anda Ketahui
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id