Impor barang merupakan salah satu kegiatan yang di lakukan oleh banyak perusahaan dan individu di Indonesia. Namun, sebelum melakukan proses impor, ada beberapa prosedur yang harus di penuhi agar proses impor dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai prosedur impor barang di Indonesia.
1. Prosedur Impor Barang: Peraturan Impor Barang di Indonesia
Sebelum memulai proses impor barang, penting bagi importir untuk memahami peraturan impor barang di Indonesia. Berikut adalah beberapa peraturan yang harus di perhatikan:
- Importir harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan.
- Barang yang di impor harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti standar kualitas dan keamanan.
- Importir harus membayar bea masuk dan pajak impor yang berlaku.
- Barang yang di impor harus melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang, seperti Bea Cukai dan Badan POM.
2. Prosedur Impor Barang: Memperoleh Izin Impor
Sebelum melakukan impor barang, importir harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan. Untuk memperoleh izin impor, importir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Selanjutnya, memiliki sertifikat keanggotaan dalam asosiasi yang terkait dengan jenis barang yang akan di impor.
- Selanjutnya, menyediakan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti surat pernyataan impor, faktur proforma, dan surat jaminan bank.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, importir dapat mengajukan permohonan izin impor ke Kementerian Perdagangan. Permohonan tersebut akan di proses dalam waktu 3-7 hari kerja. Impor Indonesia 2018: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
3. Prosedur Impor Barang: Menentukan Klasifikasi Barang
Setelah memperoleh izin impor, importir harus menentukan klasifikasi barang yang akan di impor. Selanjutnya Klasifikasi barang ini penting untuk menentukan tarif bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.
Klasifikasi barang di dasarkan pada Sistem Harmonized (HS) Code yang di miliki oleh setiap jenis barang. Selanjutnya HS Code adalah sistem kode yang di gunakan secara internasional untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan jenis, sifat, dan karakteristiknya.
Untuk menentukan HS Code, importir dapat menggunakan jasa konsultan atau melakukan penelitian sendiri mengenai jenis barang yang akan di impor dan klasifikasinya.
4. Prosedur Impor Barang: Memilih Jalur Pemeriksaan dan Pengawasan
Setelah menentukan klasifikasi barang, importir harus memilih jalur pemeriksaan dan pengawasan yang akan di lakukan terhadap barang yang di impor. Selanjutnya jalur ini di tentukan oleh pihak berwenang, seperti Bea Cukai dan Badan POM.
Ada beberapa jenis jalur pemeriksaan dan pengawasan yang bisa di pilih, antara lain:
- Green Lane: Barang yang di impor melewati jalur ini akan langsung di lepas tanpa pemeriksaan fisik atau dokumen.
- Selanjutnya Yellow Lane: Barang yang di impor melewati jalur ini akan di periksa dokumen dan barangnya, namun tidak melalui pemeriksaan fisik.
- Selanjutnya Red Lane: Barang yang di impor melewati jalur ini akan di periksa dokumen dan barangnya secara menyeluruh.
Importir harus memilih jalur pemeriksaan dan pengawasan yang sesuai dengan jenis barang yang akan di impor dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
5. Prosedur Impor Barang: Memeriksa Ketentuan Impor
Sebelum melakukan impor barang, importir harus memeriksa ketentuan impor yang berlaku. Ketentuan impor ini meliputi standar kualitas dan keamanan barang yang di impor, serta ketentuan yang berlaku untuk jenis barang tertentu.
Standar kualitas dan keamanan barang yang di impor di tentukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Selanjutnya importir harus memastikan bahwa barang yang di impor memenuhi standar kualitas dan keamanan yang di tetapkan oleh BSN.
Untuk jenis barang tertentu, seperti makanan dan obat-obatan, importir harus memenuhi ketentuan yang di tetapkan oleh Badan POM dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya ketentuan tersebut meliputi persyaratan izin edar, label kemasan, dan sertifikasi halal.
6. Menyiapkan Dokumen Impor
Prosedur Impor Barang – Setelah memeriksa ketentuan impor, importir harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses impor. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Surat Pernyataan Impor (SPI).
- Faktur Proforma.
- Sertifikat Asal Barang (COO).
- Selanjutnya surat Jaminan Bank.
- Selanjutnya izin Edar (untuk jenis barang tertentu).
Importir harus memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Melakukan Pendaftaran Barang Impor
Prosedur Impor Barang – Setelah memenuhi semua persyaratan, importir harus mendaftarkan barang impor ke Kementerian Perdagangan. Selanjutnya pendaftaran ini di lakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang di perlukan.
Setelah pendaftaran selesai, importir akan mendapatkan Nomor Pengenal Importir (NPI) yang di gunakan sebagai identitas importir dalam proses impor.
8. Membayar Bea Masuk dan Pajak Impor
Prosedur Impor Barang – Setelah barang impor tiba di pelabuhan, importir harus membayar bea masuk dan pajak impor yang berlaku. Selanjutnya besarnya bea masuk dan pajak impor di tentukan oleh jenis barang yang di impor dan tarif yang berlaku.
Importir harus membayar bea masuk dan pajak impor sebelum barang di izinkan untuk di keluarkan dari pelabuhan. Selanjutnya pembayaran ini dapat di lakukan melalui bank atau kantor pos yang di tunjuk oleh Bea Cukai.
9. Memeriksa Barang Impor
Setelah membayar bea masuk dan pajak impor, barang impor akan di periksa oleh pihak berwenang, seperti Bea Cukai dan Badan POM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika barang impor lolos dari pemeriksaan, importir dapat mengambil barang tersebut dari pelabuhan. Namun, jika barang impor tidak memenuhi persyaratan, importir harus melakukan perbaikan atau pengembalian barang ke negara asal.
10. Mengambil Barang Impor
Setelah barang impor lolos dari pemeriksaan dan bea masuk serta pajak impor telah di bayar, importir dapat mengambil barang tersebut dari pelabuhan. Barang impor dapat di ambil langsung oleh importir atau melalui jasa pengiriman yang di tunjuk.
Prosedur Impor Barang: Jangkar Groups
Demikianlah panduan lengkap mengenai prosedur impor barang di Indonesia. Sebagai importir, penting untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku agar proses impor dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id