Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor

Adi

Updated on:

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Peraturan tentang Angka Pengenal Ekspor (APE) adalah aturan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur proses ekspor barang dari Indonesia ke negara lain. APE diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tanda pengenal untuk setiap eksportir yang melakukan kegiatan ekspor.

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor - Apa itu Angka Pengenal Ekspor

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor – Apa itu Angka Pengenal Ekspor?

Angka Pengenal Ekspor atau APE adalah kode unik yang di berikan oleh DJBC kepada eksportir sebagai tanda pengenal dalam proses ekspor barang. Selain itu, setiap eksportir harus memiliki APE untuk melakukan kegiatan ekspor barang dari Indonesia.

  Incoterm Ekspor Impor: Panduan Lengkap

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor – Kenapa APE Di perlukan?

Angka Pengenal Ekspor diperlukan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian oleh DJBC terhadap kegiatan ekspor barang dari Indonesia. Selain itu, APE juga membantu dalam proses penentuan tarif bea masuk dan pungutan lainnya yang di kenakan pada barang yang di ekspor.

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor – Bagaimana Cara Mendapatkan APE?

Untuk mendapatkan APE, eksportir harus mengajukan permohonan kepada DJBC melalui portal elektronik yang di sediakan. Selain itu, eksportir juga harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh DJBC, seperti memiliki izin usaha dan dokumen lainnya yang di perlukan.

Setelah permohonan di setujui, DJBC akan memberikan APE kepada eksportir dalam bentuk kode unik yang dapat di gunakan dalam setiap proses ekspor barang.

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor – Apa Saja Persyaratan Untuk Mendapatkan APE?

Untuk mendapatkan APE, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tentukan oleh DJBC. Maka, beberapa persyaratan tersebut antara lain:

– Pertama, memiliki izin usaha yang di keluarkan oleh instansi yang berwenang

  Kebijakan Ekspor dan Impor Indonesia

– Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

– Selanjutnya, memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

– Kemudian, memiliki dokumen lain yang diperlukan oleh DJBC

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor - Bagaimana Cara Menggunakan APE

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor – Bagaimana Cara Menggunakan APE?

Setelah mendapatkan APE, eksportir harus menggunakan kode tersebut dalam setiap proses ekspor barang. APE harus di cantumkan pada setiap dokumen yang terkait dengan proses ekspor, seperti faktur, packing list, dan surat jalan.

Setiap APE memiliki masa berlaku tertentu, sehingga eksportir harus memastikan bahwa APE yang di gunakan masih berlaku pada saat melakukan proses ekspor barang.

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor – Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki APE?

Setiap eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang tanpa memiliki APE dapat di kenakan sanksi oleh DJBC. Selain itu, sanksi tersebut bisa berupa denda atau bahkan pencabutan izin usaha. Piring Sisa Ekspor: Mencari Solusi Terbaik

Peraturan Tentang Angka Pengenal Ekspor Jangkar groups

Peraturan tentang Angka Pengenal Ekspor adalah aturan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur proses ekspor barang dari Indonesia ke negara lain. APE di perlukan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian oleh DJBC terhadap kegiatan ekspor barang. Setiap eksportir harus memiliki APE untuk melakukan kegiatan ekspor barang dari Indonesia.

  Regulasi Ekspor Kopi

Untuk mendapatkan APE, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tentukan oleh DJBC. Sehingga setelah mendapatkan APE, eksportir harus menggunakan kode tersebut dalam setiap proses ekspor barang. Selain itu, sanksi akan di kenakan pada eksportir yang melakukan kegiatan ekspor barang tanpa memiliki APE.

Bagaimana caranya?

Cara kirim bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

Garansi Jasa Penerjemah dan Legalisasi Dokumen yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Selanjutnya, Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Selanjutnya, Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Kemudian, Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor