Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki potensi ekspor yang cukup besar. Tak heran jika pemerintah Indonesia memperhatikan pajak penghasilan atas ekspor sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Apa itu Pajak Penghasilan Atas Ekspor?
Pajak Penghasilan Atas Ekspor (PPh 22) adalah pajak penghasilan yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh dari kegiatan ekspor. Selain itu, pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup penting.
Pajak Penghasilan Atas Ekspor – Bagaimana Cara Menghitung PPh 22?
Cara menghitung PPh 22 cukup sederhana. Pajak ini di hitung berdasarkan nilai FOB (Free on Board) atau nilai barang pada saat barang keluar dari pelabuhan di Indonesia.
Nilai FOB merupakan nilai barang setelah di kurangi biaya-biaya yang terkait dengan pengeluaran barang tersebut dari Indonesia. Biaya-biaya tersebut antara lain biaya produksi, transportasi, dan asuransi.
Setelah nilai FOB didapatkan, selanjutnya nilai FOB di kalikan dengan besaran tarif yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Pajak Penghasilan Atas Ekspor – Berapa Besaran Tarif PPh 22?
Besaran tarif PPh 22 bervariasi tergantung pada jenis barang yang di ekspor. Tarif PPh 22 untuk beberapa jenis barang adalah sebagai berikut:
- Pertama, bahan mentah: 0,5%
- Selanjutnya, semi barang jadi: 1,5%
- Kemudian, barang jadi: 2,5%
- Terakhir, barang mewah: 7,5%
Adapun barang mewah yang di maksud adalah mobil dan sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu, kapal pesiar, dan pesawat terbang.
Pajak Penghasilan Atas Ekspor – Siapa yang Wajib Membayar PPh 22?
Menurut peraturan perpajakan, yang wajib membayar PPh 22 adalah eksportir atau pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor. Eksportir yang di maksud adalah orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekspor barang atau jasa dari Indonesia ke luar negeri.
Adapun kegiatan ekspor yang di maksud mencakup pengiriman barang atau jasa dari Indonesia ke luar negeri melalui laut, udara, atau darat.
Pajak Penghasilan Atas Ekspor – Bagaimana Cara Melaporkan PPh 22?
PPh 22 harus dilaporkan oleh eksportir ke kantor pajak setiap bulannya. Pelaporan PPh 22 harus di lakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pajak berjalan.
Untuk melaporkan PPh 22, eksportir harus mengisi formulir SPT Masa PPh 22 dan melampirkan bukti pembayaran PPh 22. Selain itu, eksportir juga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor melalui aplikasi Eksportir Terdaftar (ET).
Apa Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar PPh 22?
Jika eksportir tidak membayar PPh 22, maka akan dikenakan sanksi oleh kantor pajak. Sanksi yang di berikan antara lain denda dan/atau bunga atas keterlambatan pembayaran PPh 22. Ekspor Minyak Bumi Indonesia
Sanksi ini ditetapkan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting bagi eksportir untuk memperhatikan ketentuan perpajakan terkait PPh 22 agar tidak terkena sanksi dari kantor pajak.
Pajak Penghasilan Atas Ekspor – Bagaimana Meningkatkan Efektivitas PPh 22?
Untuk meningkatkan efektivitas PPh 22, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Salah satu upaya yang di lakukan adalah dengan memberikan fasilitas insentif bagi eksportir.
Insentif ini antara lain pembebasan PPh 22 untuk beberapa jenis barang seperti bahan mentah dan barang jadi. Selain itu, pembebasan PPh 22 ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Pajak Penghasilan Atas Ekspor Jangkar Groups
Pajak Penghasilan Atas Ekspor (PPh 22) merupakan pajak yang di kenakan atas penghasilan dari kegiatan ekspor. PPh 22 di hitung berdasarkan nilai FOB dan besaran tarif yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
Eksportir atau pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor wajib membayar PPh 22 dan melaporkannya ke kantor pajak setiap bulannya. Sehingga jika tidak membayar PPh 22, eksportir akan di kenakan sanksi berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan pembayaran.
Untuk meningkatkan efektivitas PPh 22, pemerintah memberikan insentif bagi eksportir berupa pembebasan PPh 22 untuk beberapa jenis barang tertentu. Selain itu, hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.