Jika Anda adalah seorang pengusaha yang ingin memulai bisnis ekspor jasa ke luar negeri, Anda pasti pernah mendengar tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Namun, banyak pengusaha yang masih bingung tentang apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri dan bagaimana cara mengurusnya.
Maka dari itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang PPN Ekspor Jasa Luar Negeri. Anda akan mempelajari apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, siapa yang wajib membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri, besaran tarif PPN Jasa Luar Negeri, serta cara mengurusnya secara lengkap.
Apa itu PPN Ekspor Jasa Luar Negeri?
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu PPN Jasa Luar Negeri. PPN Luar Negeri adalah kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) bagi pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri.
Artinya, jika Anda sebagai pengusaha menjual jasa ke luar negeri, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) melalui PPN Jasa Luar Negeri. Permasalahan Ekspor Pertanian Indonesia
Siapa yang Wajib Membayar PPN Ekspor Jasa Luar Negeri?
Untuk mengetahui siapa yang wajib membayar PPN Jasa Luar, mari kita lihat terlebih dahulu tentang ketentuan yang ada.
Menurut peraturan pemerintah, setiap pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri wajib membayar PPN Jasa Luar Negeri. Namun, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengusaha tersebut dapat memperoleh keringanan pajak.
Beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha agar dapat memperoleh keringanan pajak antara lain:
- Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Mempunyai Sertifikat Laporan Keuangan
- Mempunyai Sertifikat Pajak
- Mempunyai Sertifikat Domisili Perusahaan
Besaran Tarif PPN Ekspor Jasa Luar Negeri
Besaran tarif PPN Jasa Luar Negeri adalah 0% (nol persen). Artinya, pengusaha yang memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 0% (nol persen).
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi pengusaha yang menjual jasa ke luar negeri, karena mereka tidak perlu membayar pajak yang cukup besar.
Cara Mengurus PPN Ekspor Jasa Luar Negeri
Setelah mengetahui apa itu PPN Ekspor Luar, siapa yang wajib membayar, dan besaran tarif PPN Ekspor Luar Negeri, selanjutnya adalah cara mengurusnya.
Berikut ini adalah cara mengurus PPN Jasa Luar Negeri:
- Buka situs https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/dash/ di browser Anda.
- Pilih menu “Daftar” pada tampilan awal situs.
- Isikan data diri Anda dan pastikan nomor handphone dan email yang Anda gunakan masih aktif.
- Setelah berhasil mendaftar, buka kembali situs https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/dash/ dan masuk ke akun Anda dengan menggunakan email dan password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
- Pilih menu “Pengadaan” pada tampilan awal situs dan pilih “Barang dan Jasa”.
- Isi form permintaan pengadaan dan sertakan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti NPWP, Sertifikat Laporan Keuangan, Sertifikat Pajak, dan Sertifikat Domisili Perusahaan.
- Tunggu hingga permohonan Anda di setujui oleh pihak yang berwenang.
- Jika permohonan Anda di setujui, maka Anda akan mendapatkan keringanan pajak (pengurangan atau pembebasan PPN) melalui PPN Ekspor Jasa Luar.
Kesimpulan Ppn Ekspor Jasa Luar Negeri
Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang PPN Jasa Luar Negeri. Anda telah mempelajari apa itu PPN Luar, siapa yang wajib membayar PPN Jasa Luar Negeri, besaran tarif PPN Jasa Luar Negeri, serta cara mengurusnya secara lengkap.
Jangan lupa untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah agar Anda dapat memperoleh keringanan pajak melalui PPN Jasa Luar Negeri.