Ekspor impor adalah kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah dan pelaku bisnis dalam rangka memperluas pasar dan mengoptimalkan potensi ekonomi negara. Oleh karena itu, setiap negara memiliki peraturan yang harus di ikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor impor. Peraturan tersebut selalu di perbarui sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar. Pada artikel kali ini, kita akan membahas peraturan terbaru tentang ekspor impor di Indonesia.
Peraturan Ekspor
Peraturan ekspor di Indonesia di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Beberapa peraturan terbaru yang harus di perhatikan oleh pelaku bisnis ekspor antara lain:
1. Peraturan Ekspor Barang Tertentu
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 121/2018 tentang Ketentuan Ekspor Barang Tertentu (PMT). Peraturan ini berisi tentang kriteria barang yang di larang di ekspor, persyaratan dokumen ekspor, serta sanksi bagi pelanggar. Pelaku bisnis ekspor harus mematuhi peraturan ini agar dapat menghindari sanksi dan mempertahankan reputasi bisnisnya.
2. Peraturan Ekspor Baja
Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Ekspor Baja (PMEB). Peraturan ini menetapkan persyaratan ekspor baja, mulai dari sertifikasi produk hingga persyaratan dokumen ekspor. Penegakan peraturan ini di lakukan oleh Bea Cukai dan PT Krakatau Steel selaku produsen baja. Ekspor Impor Bea Cukai: Panduan Lengkap
Peraturan Impor
Peraturan impor di Indonesia juga di keluarkan oleh Kemendag. Beberapa peraturan terbaru yang perlu di perhatikan oleh pelaku bisnis impor antara lain:
1. Peraturan Impor Barang Tertentu
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2019 tentang Ketentuan Impor Barang Tertentu (PMIB). Peraturan ini menetapkan kriteria barang impor yang di larang masuk ke Indonesia, serta persyaratan dokumen dan sertifikasi yang harus di penuhi oleh pengimpor. Pelaku bisnis impor harus mematuhi peraturan ini agar tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.
2. Peraturan Impor Kendaraan Bekas
Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 54/2018 tentang Ketentuan Impor Kendaraan Bermotor Bekas (PMKBY). Peraturan ini menetapkan persyaratan impor kendaraan bekas, mulai dari usia kendaraan hingga persyaratan dokumen impor. Pelaku bisnis impor kendaraan bekas harus memenuhi persyaratan ini agar tidak terkena sanksi dan mempertahankan reputasi bisnisnya.
Peluang dan Tantangan
Maka, Peraturan terbaru tentang ekspor impor di Indonesia memberikan peluang dan tantangan bagi pelaku bisnis. Peluangnya adalah semakin terbukanya pasar ekspor impor, baik di dalam maupun luar negeri. Namun, tantangannya adalah semakin ketatnya persyaratan dan tuntutan pasar yang harus di penuhi oleh pelaku bisnis. Oleh karena itu, pelaku bisnis harus selalu memperbarui pengetahuan dan mengikuti perkembangan peraturan terbaru.
Kesimpulan
Peraturan terbaru tentang ekspor impor di Indonesia merupakan hal yang penting untuk di ketahui oleh semua pelaku bisnis. Peraturan tersebut selalu di perbarui sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pasar. Pelaku bisnis harus mematuhi peraturan tersebut agar dapat mempertahankan reputasi bisnisnya dan menghindari sanksi. Selain itu, pelaku bisnis juga harus memperbarui pengetahuan dan mengikuti perkembangan terbaru agar dapat memanfaatkan peluang dan mengatasi tantangan dalam kegiatan ekspor impor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id