Ekspor pangan adalah kegiatan yang sangat penting bagi Indonesia. Selain memberikan devisa bagi negara, ekspor pangan juga menjadi sarana untuk mempromosikan produk pangan Indonesia ke negara lain. Namun, untuk bisa melakukan ekspor pangan, maka produsen harus memenuhi berbagai persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah, sehingga salah satunya adalah Certificate Ekspor Pangan. Pada artikel ini, kita juga akan membahas tentang Surat Keterangan Ekspor Pangan, termasuk persyaratan, proses dan manfaatnya. Manfaat Ekspor Di Indonesia
Apa itu Certificate Ekspor Pangan?
Surat Keterangan Ekspor Pangan (SKEP) adalah izin yang di keluarkan oleh Kementerian Pertanian Indonesia atau instansi terkait lainnya yang menyatakan bahwa produk pangan yang akan di ekspor telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Sehingga SKEP ini merupakan syarat wajib bagi produsen yang ingin melakukan ekspor pangan ke luar negeri.
Persyaratan Certificate Ekspor Pangan
Untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Pangan, maka produsen juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Adapun persyaratan tersebut antara lain:
- Produk harus berasal dari produsen yang terdaftar di Kementerian Pertanian atau instansi terkait lainnya;
- Selanjutnya Produk harus memenuhi persyaratan kualitas yang di tetapkan oleh pemerintah;
- Kemudian Produk harus bebas dari bahan kimia berbahaya dan patogen;
- Dan juga Produk harus di lengkapi dengan sertifikat keamanan pangan;
- Serta Produk harus memenuhi persyaratan sanitasi dan higiene;
- Produk harus di lengkapi dengan dokumen ekspor yang lengkap dan sah.
Proses Penerbitan Certificate Ekspor Pangan
Proses penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan umumnya di lakukan oleh Kementerian Pertanian Indonesia atau instansi terkait lainnya. Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Produsen mengajukan permohonan izin ekspor kepada Kementerian Pertanian atau instansi terkait lainnya;
- Kementerian Pertanian atau instansi terkait lainnya melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan izin ekspor;
- Jika dokumen yang di ajukan sudah memenuhi persyaratan, Kementerian Pertanian atau instansi terkait lainnya akan mengeluarkan Surat Keterangan Ekspor Pangan;
- Produsen dapat menggunakan Surat Keterangan Ekspor Pangan tersebut untuk melakukan ekspor pangan.
Manfaat Surat Certificate Ekspor Pangan
Surat Keterangan Ekspor Pangan memiliki beberapa manfaat bagi produsen, antara lain:
- Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan Indonesia;
- Meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional;
- Meningkatkan peluang pasar bagi produsen pangan Indonesia;
- Memperkuat citra positif Indonesia sebagai produsen pangan yang aman dan berkualitas.
Kesimpulan Certificate Ekspor Pangan
Surat Keterangan Ekspor Pangan merupakan syarat wajib bagi produsen yang ingin melakukan ekspor pangan ke luar negeri. Untuk memperoleh Surat Keterangan Ekspor Pangan, produsen harus memenuhi beberapa persyaratan yang di tetapkan oleh pemerintah. Proses penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pangan di lakukan oleh Kementerian Pertanian Indonesia atau instansi terkait lainnya. Surat Keterangan Ekspor Pangan memiliki beberapa manfaat bagi produsen, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat citra positif Indonesia sebagai produsen pangan yang aman dan berkualitas.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups