Proses Ekspor Untuk Kawasan Berikat : Panduan Lengkap
Jika Anda tertarik untuk mulai berbisnis ekspor, kawasan berikat bisa jadi pilihan yang tepat. Namun, sebelum memulai proses ekspor kawasan berikat, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa itu kawasan berikat dan bagaimana cara kerjanya. Sehingga, Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang proses ekspor kawasan berikat.
Apa Itu Kawasan Berikat?
Kawasan berikat atau zona ekonomi khusus adalah area yang diizinkan oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas ekonomi tertentu dengan beberapa keuntungan khusus, seperti bebas pajak, bebas biaya bea masuk, dan kemudahan dalam proses ekspor impor. Kawasan berikat biasanya terletak di dekat pelabuhan atau bandara untuk memudahkan proses pengiriman barang.
Maka, Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda terkait kawasan berikat. Di Indonesia, kawasan berikat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Berikat. Barang Ekspor Hasil Pertanian: Potensi dan Tantangan
Keuntungan Berbisnis di Kawasan Berikat
Berikut adalah beberapa keuntungan berbisnis di kawasan berikat:
- Free trade zone: Dalam kawasan berikat, barang-barang yang diproduksi atau diimpor tidak dikenakan bea masuk, pajak, atau biaya impor lainnya.
- Prosedur ekspor impor yang mudah: Di kawasan berikat, prosedur ekspor impor sangat mudah dan cepat karena adanya fasilitas cukai yang memudahkan proses pengiriman barang.
- Penyimpanan: Kawasan berikat biasanya dilengkapi dengan gudang yang luas dan modern yang dapat digunakan untuk penyimpanan barang.
- Selanjutnya, Perizinan: Proses perizinan untuk bisnis di kawasan berikat jauh lebih mudah dan cepat.
Proses Ekspor Kawasan Berikat
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses ekspor kawasan berikat:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan ekspor, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- Kemudian, Surat Keterangan Asal Barang
- Sertifikat Kesehatan dan Fitosanitasi
- Sertifikat Analisis
- Surat Keterangan Lainnya (jika ada)
Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ada.
2. Pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang
Setelah dokumen persiapan selesai, Anda dapat mengajukan pemberitahuan ekspor barang ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Oleh karena itu, Pemberitahuan ini dapat di ajukan secara online melalui aplikasi Bea Cukai Online atau secara offline di kantor Bea Cukai terdekat.
3. Pemeriksaan Barang
Setelah mengajukan pemberitahuan, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan di ekspor. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang di ekspor sesuai dengan dokumen persiapan dan tidak melanggar aturan yang ada.
4. Verifikasi Penerima
Setelah pemeriksaan selesai, petugas Bea Cukai akan melakukan verifikasi terhadap penerima barang di negara tujuan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima tersebut sah dan tidak terdaftar sebagai pihak yang di larang menerima barang ekspor.
5. Pengepakan Barang
Sehingga, Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat memasukkan barang ke dalam kontainer dan melakukan pengepakan sesuai dengan standar yang berlaku. Pastikan barang yang di kirim sudah terlindungi dengan baik agar tidak rusak selama proses pengiriman.
6. Pengiriman Barang
Setelah barang sudah siap di kirim, Anda dapat mengirimkannya melalui jalur pengiriman yang telah di pilih. Pastikan Anda sudah memberikan informasi yang jelas kepada pihak jasa pengiriman untuk menghindari kesalahan pengiriman.
Prosedur Impor Kawasan Berikat
Maka, Prosedur impor kawasan berikat cukup mirip dengan prosedur ekspor. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses impor kawasan berikat:
1. Persiapan Dokumen
Sebelum melakukan impor, Anda harus menyiapkan dokumen yang di perlukan, seperti:
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading
- Surat Keterangan Asal Barang
- Sertifikat Kesehatan dan Fitosanitasi
- Sertifikat Analisis
- Surat Keterangan Lainnya (jika ada)
Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ada.
2. Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang
Setelah dokumen persiapan selesai, Anda dapat mengajukan pemberitahuan impor barang ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pemberitahuan ini dapat di ajukan secara online melalui aplikasi Bea Cukai Online atau secara offline di kantor Bea Cukai terdekat.
3. Pemeriksaan Barang
Setelah mengajukan pemberitahuan, petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan di impor. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa barang yang di impor sesuai dengan dokumen persiapan dan tidak melanggar aturan yang ada.
4. Verifikasi Pemasok
Setelah pemeriksaan selesai, petugas Bea Cukai akan melakukan verifikasi terhadap pemasok barang di negara asal. Verifikasi ini di lakukan untuk memastikan bahwa pemasok tersebut sah dan tidak terdaftar sebagai pihak yang di larang melakukan impor.
5. Pengepakan Barang
Selanjutnya, Setelah proses verifikasi selesai, Anda dapat memasukkan barang ke dalam gudang kawasan berikat dan melakukan pengepakan sesuai dengan standar yang berlaku.
6. Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
Sehingga, Setelah barang sudah masuk ke dalam kawasan berikat, Anda dapat membebaskan bea masuk dan pajak yang di kenakan pada barang tersebut.
7. Pengiriman Barang
Setelah proses pembebasan selesai, Anda dapat mengirimkan barang dari kawasan berikat ke negara tujuan melalui jalur pengiriman yang telah di pilih.
Proses Ekspor Kawasan Berikat Jangkar Groups
Maka, Berbisnis ekspor di kawasan berikat dapat memberikan banyak keuntungan. Namun, sebelum memulai proses ekspor kawasan berikat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persiapan dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan memahami proses ekspor kawasan berikat, Anda dapat meminimalkan risiko dan meraih keuntungan yang lebih besar.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id