Masa Berlaku IUT BPKM: Syarat dan Cara Memperpanjangnya

Masa Berlaku IUT BPKM – Apakah Anda memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Perdagangan (IUP) yang saat ini sedang berlaku, namun masa berlakunya akan segera habis? Jangan khawatir, karena Anda dapat memperpanjangnya melalui Masa Berlaku IUT.

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu Masa Berlaku IUT, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat dan cara memperpanjangnya. Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Masa Berlaku IUT BPKM?

Masa Berlaku IUT atau yang juga di kenal dengan Masa Berlaku Izin Usaha adalah waktu yang di berikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKM) kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang di miliki.

  Bandha Investasi Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemula

Dalam hal ini, Masa Berlaku IUT adalah masa berlaku IUI dan IUP yang di keluarkan oleh BPKM. Masa berlaku ini tentunya memiliki batas waktu tertentu yang harus di patuhi oleh pengusaha.

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Syarat Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Agar dapat memperpanjang Masa Berlaku IUT, pengusaha harus memenuhi beberapa syarat yang telah di tentukan oleh BPKM. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku IUT yang ditandatangani oleh Di rektur atau Pemegang Saham Utama perusahaan
  • Salinan IUT BPKM yang akan di perpanjang
  • Surat Pernyataan Kesanggupan melunasi kewajiban pajak dan retribusi daerah
  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan
  • Salinan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Pangan bagi perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman
  • Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi kewajiban lingkungan hidup dan kesehatan kerja

Selain syarat-syarat tersebut, BPKM juga dapat menetapkan syarat tambahan yang harus di penuhi oleh pengusaha sebelum dapat memperpanjang Masa Berlaku IUT .

Cara Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Cara Memperpanjang Masa Berlaku IUT BPKM

Setelah memenuhi seluruh syarat yang telah di tentukan oleh BPKM, pengusaha dapat memperpanjang Masa IUT dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan surat permohonan perpanjangan Masa IUT ke Kantor BPKM setempat
  2. Melampirkan semua syarat yang telah di tentukan oleh BPKM
  3. Membayar biaya administrasi yang telah di tetapkan oleh BPKM
  Ppt Investasi Dan Penanaman Modal: Panduan Lengkap untuk Memulai Investasi

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, pengusaha dapat menunggu proses verifikasi dan validasi dari BPKM. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka Masa Berlaku IUT akan di perpanjang oleh BPKM.

Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang Masa Berlaku IUT

Jika pengusaha tidak memperpanjang Masa Berlaku IUT saat masa berlaku habis, maka izin usahanya akan di nyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya akan berdampak besar pada keberlangsungan usaha pengusaha tersebut.

Selain itu, pengusaha yang tidak memperpanjang Masa Berlaku IUT juga dapat di kenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan -Masa Berlaku IUT

Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa Masa Berlaku IUT sangat penting bagi pengusaha agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai dengan perizinan yang di miliki.

Untuk memperpanjang Masa IUT, pengusaha harus memenuhi seluruh syarat yang telah di tentukan oleh BPKM dan mengikuti prosedur yang telah di tetapkan. Oleh karena itu, pastikan untuk memperpanjang Masa Berlaku IUT tepat waktu agar usaha Anda dapat berjalan dengan baik.

  Undang-Undang Tentang BPKM: Definisi dan Fungsi

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin