Dasar Hukum BPKM

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan mengaudit pengelolaan keuangan negara. Selain BPKP, ada juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKPD) yang bertugas mengawasi dan mengaudit pengelolaan keuangan daerah.

Namun, ada juga Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mahkamah Agung (BPKP MA) yang bertugas mengawasi dan mengaudit pengelolaan keuangan Mahkamah Agung. Meskipun memiliki tugas yang berbeda-beda, ketiganya memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Pengertian Dasar Hukum BPKM

Dasar hukum BPKM adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Undang-undang ini mengatur tentang tugas, wewenang, dan organisasi dari BPKP, BPKPD, dan BPKP MA.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dijelaskan bahwa BPKP, BPKPD, dan BPKP MA adalah badan pengawas keuangan dan pembangunan yang melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan.

  Kementerian Investasi Dan Penanaman Modal

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, dijelaskan bahwa BPKP, BPKPD, dan BPKP MA bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung.

Tugas Dasar Hukum BPKM

Tugas dasar hukum BPKM terdiri dari beberapa hal, yaitu:

1. Menyelenggarakan Pengawasan dan Pengendalian

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA bertugas menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran negara, daerah, dan Mahkamah Agung dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.

2. Memberikan Rekomendasi

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA memberikan rekomendasi terhadap ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung. Rekomendasi ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan yang kurang baik.

3. Memberikan Pendapat

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA memberikan pendapat terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan negara, daerah, dan Mahkamah Agung. Pendapat ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai kinerja keuangan dan pembangunan yang telah dilakukan.

  BPKM Kabupaten Tangerang: Meningkatkan Kesejahteraan Usaha Mikro dan Kecil

4. Menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung. Hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk menemukan pelanggaran hukum dan rangkaian tindak pidana yang terjadi di sektor keuangan dan pembangunan.

Wewenang Dasar Hukum BPKM

Wewenang dasar hukum BPKM terdiri dari beberapa hal, yaitu:

1. Membuat Rencana Kerja

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA memiliki wewenang untuk membuat rencana kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung.

2. Melakukan Pemeriksaan

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Memberikan Sanksi

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, peringatan, atau bahkan pemecatan.

4. Berkoordinasi dengan Instansi Terkait

BPKP, BPKPD, dan BPKP MA memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung.

  Investasi Saham Garuda Indonesia

Organisasi Dasar Hukum BPKM

Organisasi dasar hukum BPKM terdiri dari beberapa hal, yaitu:

1. Kepala BPKP, BPKPD, dan BPKP MA

Kepala BPKP, BPKPD, dan BPKP MA merupakan pimpinan dari masing-masing badan pengawas keuangan dan pembangunan. Kepala badan ini dipilih oleh Presiden melalui mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Dewan Pengawas

Dewan Pengawas merupakan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi badan pengawas keuangan dan pembangunan. Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Sekretariat

Sekretariat merupakan lembaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi, protokol, dan humas pada masing-masing badan pengawas keuangan dan pembangunan. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang ditunjuk oleh kepala badan pengawas keuangan dan pembangunan.

Kesimpulan

Dasar hukum BPKM adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Tugas dasar hukum BPKM terdiri dari menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian, memberikan rekomendasi, memberikan pendapat, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Wewenang dasar hukum BPKM terdiri dari membuat rencana kerja, melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Organisasi dasar hukum BPKM terdiri dari kepala badan pengawas keuangan dan pembangunan, Dewan Pengawas, dan Sekretariat.

Dengan adanya dasar hukum BPKM, diharapkan pengelolaan keuangan dan pembangunan negara, daerah, dan Mahkamah Agung dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

admin