Mengetahui Syarat Paspor TKI
Syarat paspor TKI adalah hal yang penting untuk di pahami oleh setiap TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang ingin bekerja di luar negeri. Maka, Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan seseorang dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, Paspor TKI sendiri adalah paspor yang di keluarkan bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri sebagai TKI. Syarat Memperpanjang Paspor TKI
Syarat Umum Paspor TKI
Kemudian, Ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi oleh setiap TKI yang ingin memiliki paspor. Namun, Syarat umum tersebut meliputi:
Syarat Paspor TKI: Warga Negara Indonesia
Selanjutnya, Setiap orang yang ingin memiliki paspor TKI harus merupakan warga negara Indonesia.
Syarat Paspor TKI: Tidak Terdaftar Dalam Daftar Hitam Imigrasi
Maka, Calon pemegang paspor TKI juga harus memastikan bahwa namanya tidak terdaftar dalam daftar hitam imigrasi. Namun, Daftar hitam imigrasi adalah daftar orang yang di larang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Syarat Paspor TKI: Membayar Biaya Paspor
Kemudian, Calon pemegang paspor TKI juga harus membayar biaya paspor yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Maka, Biaya paspor ini bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di butuhkan dan proses pembuatannya.
Syarat Paspor TKI Khusus
Namun, Selain syarat umum, ada juga beberapa khusus yang harus di penuhi oleh untuk memperoleh
1. Surat Izin Kerja (SIK)
Setiap TKI harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari pihak yang mempekerjakan di luar negeri. SIK ini berfungsi sebagai bukti bahwa TKI tersebut di pekerjakan secara legal oleh pihak yang mempekerjakannya.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja
TKI yang akan bekerja di luar negeri juga harus memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat ini di keluarkan oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk memberikan sertifikasi sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan di jalankan.
3. Surat Keterangan Sehat
Tidak hanya itu, setiap TKI juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Surat keterangan sehat ini berfungsi sebagai bukti bahwa TKI tersebut sehat dan tidak memiliki penyakit yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain.
Proses Pembuatan Syarat Paspor TKI
Proses pembuatan paspor TKI dapat di lakukan secara online maupun langsung ke kantor imigrasi. Cara pembuatannya adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan Paspor Melalui Online
Untuk pembuatan paspor secara online, TKI harus mengunjungi situs resmi Imigrasi Indonesia dan mengikuti langkah-langkah yang telah di tetapkan. Setelah proses pembayaran selesai, TKI harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto.
2. Pembuatan Paspor Langsung di Kantor Imigrasi
Untuk pembuatan paspor langsung di kantor imigrasi, TKI harus membawa seluruh dokumen yang di butuhkan. Setelah proses pemeriksaan selesai, TKI akan di berikan nomor antrian untuk proses pembuatan paspor.
Syarat Paspor
Dalam proses pembuatan, ada beberapa umum dan khusus yang harus di penuhi oleh setiap TKI. Syarat tersebut meliputi memiliki kewarganegaraan Indonesia, tidak terdaftar dalam daftar hitam imigrasi, membayar biaya paspor, memiliki Surat Izin Kerja (SIK), sertifikat kompetensi kerja, dan surat keterangan sehat. Proses pembuatan paspor bisa di lakukan secara online maupun langsung ke kantor imigrasi. Oleh karena itu, penting bagi setiap TKI untuk memahami seluruh dan prosedur yang berlaku untuk memperoleh agar bisa bekerja di luar negeri secara legal dan aman.”
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: