Masa Berlaku Paspor TKI: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Updated on:

TKI
Masa Berlaku Paspor TKI Semua yang Perlu Anda Ketahui
Direktur Utama Jangkar Goups

Jika Anda seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja atau berencana bekerja di luar negeri, memiliki paspor adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Namun, paspor TKI memiliki masa berlaku yang berbeda dengan paspor biasa. Berikut ini adalah semua yang perlu Anda ketahui tentang masa berlaku paspor TKI.

Apa itu Paspor TKI?

Paspor TKI adalah dokumen perjalanan resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Paspor TKI di atur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Paspor.

Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor TKI?

Untuk mendapatkan paspor TKI, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat keterangan bebas catatan kriminal
  • Surat pernyataan tidak sedang hamil atau tidak akan hamil selama 6 bulan ke depan
  • Surat pernyataan tidak sedang terkena penyakit menular
  Tempat Penampungan TKI Di Jakarta

Setelah mengajukan permohonan, Anda akan di minta untuk membayar biaya paspor TKI sebesar Rp. 655.000,- untuk masa berlaku 2 tahun dan Rp. 1.055.000,- untuk masa berlaku 5 tahun.

Apa yang Dimaksud dengan Masa Berlaku Paspor TKI

Apa yang Dimaksud dengan Masa Berlaku Paspor TKI?

Masa berlaku paspor TKI adalah periode waktu di mana paspor tersebut dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Masa berlaku paspor TKI berbeda-beda tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku yang di pilih saat pengajuan permohonan.

Ada dua jenis paspor TKI, yaitu:

  • Paspor TKI TKA (Tenaga Kerja Asing) untuk pekerja yang bekerja di negara-negara di luar Asia
  • Paspor TKI TKA Asia untuk pekerja yang bekerja di negara-negara Asia

Masa berlaku paspor TKI TKA adalah 2 atau 5 tahun, sementara masa berlaku paspor TKI TKA Asia adalah 1 atau 3 tahun.

Apa yang Terjadi Jika Paspor TKI Sudah Habis Masa Berlakunya?

Jika paspor TKI Anda sudah habis masa berlakunya, Anda harus segera memperbarui paspor tersebut. Jangan mencoba untuk menggunakan paspor yang sudah habis masa berlakunya, karena hal tersebut dapat menyebabkan masalah seperti penolakan masuk ke negara tujuan atau bahkan di deportasi.

Untuk memperbarui paspor TKI, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti:

  • Paspor TKI lama
  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat keterangan bebas catatan kriminal
  • Surat pernyataan tidak sedang hamil atau tidak akan hamil selama 6 bulan ke depan
  • Surat pernyataan tidak sedang terkena penyakit menular
  TKI Formal Ke Saudi Arabia

Sehingga, Setelah mengajukan permohonan, Anda akan diminta untuk membayar biaya perpanjangan paspor TKI sebesar Rp. 655.000,- untuk masa berlaku 2 tahun dan Rp. 1.055.000,- untuk masa berlaku 5 tahun. Baca Juga: Pembatalan Permohonan Paspor 2024

Bagaimana Jika Paspor TKI Hilang atau Rusak

Bagaimana Jika Paspor TKI Hilang atau Rusak?

Jika paspor TKI Anda hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat dan ajukan permohonan penggantian paspor. Anda harus membawa dokumen-dokumen yang sama seperti saat mengajukan permohonan paspor TKI baru atau perpanjangan paspor TKI.

Oleh karena itu, Untuk penggantian paspor TKI yang hilang atau rusak, Anda akan di kenakan biaya sebesar Rp. 1.095.000,- untuk masa berlaku 2 tahun dan Rp. 1.595.000,- untuk masa berlaku 5 tahun.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Masa Berlaku Paspor TKI Sudah Dekat?

Jika masa berlaku paspor TKI Anda sudah dekat, sebaiknya segera memperbarui paspor tersebut sebelum masa berlaku habis. Hal ini karena beberapa negara memerlukan masa berlaku paspor minimal 6 bulan untuk memberikan visa atau izin masuk ke negara tersebut.

Jika Anda kesulitan mengurus perpanjangan paspor TKI karena berada di luar negeri, Anda dapat meminta bantuan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia terdekat. Namun, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya yang di kenakan.

  Mekanisme Pengiriman TKI

Bagaimana Cara Memeriksa Masa Berlaku Paspor TKI?

Anda dapat memeriksa masa berlaku paspor TKI dengan mengunjungi situs web resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di https://www.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.

Anda akan di minta untuk memasukkan nomor paspor dan tanggal lahir untuk memeriksa masa berlaku paspor TKI Anda.

Masa Berlaku Paspor TKI

Oleh karena itu, Masa berlaku paspor adalah periode waktu di mana paspor tersebut dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Sehingga, Masa berlaku paspor TKI berbeda-beda tergantung pada jenis pasport dan masa yang di pilih saat pengajuan permohonan. Jika paspor TKI sudah habis masa berlakunya, Anda harus segera memperbarui paspor tersebut. Jangan mencoba untuk menggunakan paspor yang sudah habis masa berlakunya, karena hal tersebut dapat menyebabkan masalah seperti penolakan masuk ke negara tujuan atau bahkan di deportasi.

Jika paspor TKI Anda hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat dan ajukan permohonan penggantian paspor. Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku paspor TKI secara berkala agar tidak ketinggalan masa berlaku dan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan nyaman. Data Paspor TKI

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor