Proses Legalisasi Dokumen Di Kementerian Desa

Proses Legalisasi Dokumen Di Kementerian

Proses Legalisasi Dokumen Di Kementerian – Jika Anda ingin melakukan pengurusan dokumen di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT), maka salah satu hal yang harus Anda lakukan adalah legalisasi dokumen. Kemudian, Legalisasi dokumen adalah proses verifikasi dokumen oleh pihak berwenang, sehingga dokumen tersebut di anggap sah dan dapat di gunakan.

Proses legalisasi dokumen di KDPDTT akan di jelaskan dalam artikel ini. Mulai dari jenis dokumen yang dapat di lakukan legalisasi, persyaratan, tahapan, hingga biaya yang di perlukan.

  Contoh Legalisasi Notaris Untuk Surat Kuasa

Jenis Dokumen yang Dapat Dilakukan Legalisasi

Ada beberapa jenis dokumen yang dapat di lakukan legalisasi di KDPDTT, di antaranya:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta kepemilikan tanah
  • Surat izin usaha
  • Selanjutnya, Surat keterangan domisili
  • Surat keterangan penghasilan
  • Kemudian, Surat keterangan ahli waris

Pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisasi sudah memiliki legalisasi dari pihak berwenang sebelumnya, seperti dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Legalisasi Dokumen

Untuk melakukan legalisasi dokumen di KDPDTT, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

  1. Dokumen asli dan fotokopi
  2. Selanjutnya, Surat keterangan dari instansi terkait (jika di perlukan)
  3. Bukti pembayaran legalisasi
  4. Kemudian, Kartu identitas (KTP atau paspor)

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda bisa mengajukan permohonan legalisasi dokumen di KDPDTT.

Tahapan Proses Legalisasi Dokumen Di Kementerian

Proses legalisasi dokumen di KDPDTT terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya:

  1. Verifikasi dokumen dan persyaratan
  2. Selanjutnya, Pembayaran biaya legalisasi
  3. Proses legalisasi oleh petugas
  4. Kemudian, Pengambilan dokumen yang telah di legalisasi
  Apostille Gov - Simplifying the Authentication

Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai di lakukan, Anda akan menerima dokumen yang telah di legalisasi dari KDPDTT.

Biaya Proses Legalisasi Dokumen Di Kementerian

Biaya legalisasi dokumen di KDPDTT bervariasi tergantung pada jenis dokumen, urgensi legalisasi, dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Berikut adalah perkiraan biaya legalisasi dokumen di KDPDTT:

  • Akta kelahiran: Rp 200.000 – Rp 500.000
  • Akta kematian: Rp 200.000 – Rp 500.000
  • Akta perkawinan: Rp 200.000 – Rp 500.000
  • Akta perceraian: Rp 200.000 – Rp 500.000
  • Akta kepemilikan tanah: Rp 500.000 – Rp 1.000.000
  • Surat izin usaha: Rp 500.000 – Rp 1.000.000
  • Selanjutnya, Surat keterangan domisili: Rp 100.000 – Rp 300.000
  • Surat keterangan penghasilan: Rp 100.000 – Rp 300.000
  • Kemudian, Surat keterangan ahli waris: Rp 100.000 – Rp 300.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan, seperti biaya pengiriman dokumen.

Kesimpulan Proses Legalisasi Dokumen Di Kementerian

Kemudian, Proses legalisasi dokumen di KDPDTT merupakan salah satu tahapan penting dalam pengurusan dokumen. Maka untuk melakukan legalisasi dokumen di KDPDTT, pastikan dokumen yang akan di lakukan legalisasi sudah memiliki legalisasi dari pihak berwenang sebelumnya, seperti dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

  Panduan Lengkap Apostille Florida

Maka untuk memenuhi persyaratan legalisasi dokumen di KDPDTT, pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi, surat keterangan dari instansi terkait (jika di perlukan), bukti pembayaran legalisasi, dan kartu identitas (KTP atau paspor).

Proses legalisasi dokumen di KDPDTT terdiri dari beberapa tahapan, seperti verifikasi dokumen dan persyaratan, pembayaran biaya legalisasi, proses legalisasi oleh petugas, dan pengambilan dokumen yang telah di legalisasi.

Selanjutnya, Biaya legalisasi dokumen di KDPDTT bervariasi tergantung pada jenis dokumen, urgensi legalisasi, dan jumlah dokumen yang akan di lakukan legalisasi. Pastikan Anda mengetahui biaya legalisasi dokumen dengan baik sebelum melakukan pengurusan di KDPDTT.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin