Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Mengenal Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor – Jika Anda merencanakan perjalanan ke luar negeri, perpanjang paspor adalah salah satu hal yang harus Anda lakukan sebelum berangkat. Maka, Persyaratan dokumen perpanjang paspor dapat berbeda-beda tergantung pada negara yang Anda tuju dan negara asal Anda. Kemudian, Indonesia memiliki persyaratan sendiri untuk perpanjang paspor. Selanjutnya, Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan dokumen perpanjang paspor di Indonesia.

  Download Form Perpanjangan Paspor 2023

Dokumen yang Di butuhkan Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Namun, Untuk memperpanjang paspor Anda, Anda harus menyediakan beberapa dokumen yang di butuhkan. Dokumen tersebut meliputi:

  • Pertama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kemudian, Paspor yang akan di perpanjang
  • Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Izin Meninggalkan Indonesia (SIMI)
  • Surat Kuasa jika Anda menggunakan jasa pengurus paspor

Persyaratan Khusus Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Maka, Ada beberapa persyaratan khusus yang harus Anda penuhi untuk memperpanjang paspor Anda. Di antaranya:

  • Paspor yang akan di perpanjang harus masih memiliki masa berlaku minimal 6 bulan pada saat pengajuan
  • Warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun harus menyediakan SKCK
  • Warga negara Indonesia yang belum menikah harus menyediakan surat keterangan belum menikah dari Kelurahan
  • Warga negara Indonesia yang telah menikah harus menyediakan surat keterangan perkawinan dari Kelurahan
  • Warga negara Indonesia yang telah bercerai harus menyediakan surat cerai dari Pengadilan Negeri

Biaya Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Kemudian, Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada lamanya masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Maka, Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor di Indonesia:

  • Paspor dengan masa berlaku kurang dari 3 tahun: Rp 355.000
  • Paspor dengan masa berlaku antara 3 tahun sampai dengan kurang dari 5 tahun: Rp 470.000
  • Paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau lebih: Rp 655.000
  Calo Paspor Tangerang 2023

Proses Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Kemudian, Proses perpanjangan paspor di Indonesia dapat di lakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di Kantor Imigrasi terdekat. Maka, Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara online:

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Imigrasi di www.imigrasi.go.id
  2. Pilih layanan perpanjang paspor online dan isi formulir yang tersedia
  3. Upload dokumen yang di butuhkan seperti KTP, paspor lama, SKCK, SIMI, dan surat kuasa (jika ada)
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor melalui internet banking atau ATM
  5. Cetak bukti pembayaran dan bukti pengajuan perpanjangan paspor
  6. Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil paspor baru Anda

Kesimpulan Syarat Dokumen untuk Perpanjang Paspor

Memperpanjang paspor adalah suatu keharusan bagi mereka yang berencana untuk pergi ke luar negeri. Persyaratan dokumen perpanjang paspor di Indonesia tidak terlalu rumit, tetapi Anda harus memenuhi persyaratan khusus dan menyediakan dokumen yang di butuhkan. Dengan mengetahui persyaratan dokumen perpanjang paspor, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke luar negeri.

  Harga Paspor Korea Selatan 2023

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin