Saat paspor kamu akan habis masa berlakunya, pasti kamu harus memperpanjang paspor. Dan perlu kamu ketahui, bahwa perpanjang paspor harus di kota asal kamu. Mungkin kamu pernah mendengar aturan ini sebelumnya, tetapi masih banyak orang yang belum tahu dan sering merasa kebingungan saat akan memperpanjang paspor. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci tentang perpanjangan paspor di kota asal.
Apa itu Paspor? – Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal
Paspor adalah dokumen perjalanan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berisi informasi identitas pemilik paspor seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan sebagainya.
Kapan Harus Memperpanjang Paspor? – Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal
Setiap paspor memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 5 tahun atau 10 tahun. Saat masa berlaku paspor kamu akan habis, maka kamu harus memperpanjang paspor. Jangan menunggu paspor kamu habis, sebaiknya kamu mulai memperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Mengapa Perpanjang Paspor Harus di Kota Asal? – Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal
Peraturan mengenai perpanjangan paspor di kota asal sebenarnya sudah ada sejak lama. Hal ini untuk memudahkan pemerintah dalam memantau pergerakan warga negara Indonesia dan mencegah penyalahgunaan paspor. Jika kamu memperpanjang paspor di luar kota asal, maka akan mempersulit proses administrasi dan verifikasi data oleh pihak imigrasi.
Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor di Kota Asal?
Untuk memperpanjang paspor di kota asal, kamu bisa datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat yang ada di kota asal kamu. Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan seperti paspor yang akan di perpanjang, KTP, dan biaya administrasi yang harus di bayarkan.
Dokumen yang Di perlukan untuk Memperpanjang Paspor
Sebelum datang ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Paspor yang akan di perpanjang
- KTP
- Surat pengantar dari instansi atau perusahaan (jika di perlukan)
- Bukti pembayaran administrasi
Biaya Administrasi Perpanjang Paspor di Kota Asal
Biaya administrasi perpanjang paspor di kota asal berbeda-beda tergantung pada jenis paspor, jenis layanan, dan masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Maka Biaya administrasi perpanjang paspor bisa kamu cek di situs resmi Imigrasi.
Apa Saja Jenis Layanan Perpanjangan Paspor?
Ada beberapa jenis layanan perpanjangan paspor, yaitu:
- Layanan Normal, yaitu proses perpanjangan paspor yang di lakukan dalam waktu 5 hari kerja.
- Layanan Cepat, yaitu proses perpanjangan paspor yang di lakukan dalam waktu 3 hari kerja.
- Layanan Super Cepat, yaitu proses perpanjangan paspor yang di lakukan dalam waktu 1 hari kerja.
Bagaimana Jika Kamu Tidak Bisa Datang ke Kantor Imigrasi di Kota Asal?
Jika kamu tidak bisa datang langsung ke kantor Imigrasi di kota asal, kamu bisa mengajukan permohonan perpanjangan paspor melalui perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di luar negeri atau kantor Imigrasi terdekat di luar kota asal. Namun, proses perpanjangan paspor melalui KBRI/KJRI atau kantor Imigrasi terdekat di luar kota asal akan memakan waktu yang lebih lama.
Petunjuk Lengkap untuk Memperpanjang Paspor di Kota Asal
Berikut ini adalah petunjuk lengkap untuk memperpanjang paspor di kota asal:
- Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor yang akan di perpanjang, KTP, dan surat pengantar dari instansi atau perusahaan (jika di perlukan).
- Cek biaya administrasi perpanjang paspor di situs resmi Imigrasi.
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat di kota asal kamu.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran di panggil.
- Setelah di panggil, serahkan dokumen-dokumen yang di perlukan kepada petugas dan bayar biaya administrasi.
- Jangan lupa untuk mengambil tanda terima dan jangan hilangkan tanda terima tersebut.
- Tunggu paspor kamu selesai di perpanjang, biasanya memakan waktu 5 hari kerja untuk layanan normal, 3 hari kerja untuk layanan cepat, dan 1 hari kerja untuk layanan super cepat.
- Ambil paspor kamu yang sudah di perpanjang di kantor Imigrasi atau melalui layanan pengiriman paspor jika kamu memilih untuk menggunakan layanan tersebut.
Kesimpulan Perpanjang Paspor Harus Di Kota Asal
Memperpanjang paspor di kota asal memang menjadi aturan yang harus di ikuti oleh setiap warga negara Indonesia. Agar proses perpanjangan paspor berjalan lancar, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dan membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor dan layanan yang kamu pilih. Jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku paspor kamu agar tidak terlambat dalam memperpanjang paspor di kota asal. Baca Juga: Perpanjang Paspor Cepat
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups