Perpanjang Paspor Tanpa EKtp

Perpanjang Paspor Tanpa EKtp – Masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri tentu membutuhkan paspor. Namun, ketika masa berlaku paspor hampir habis, maka di perlukan perpanjangan paspor. Di sisi lain, saat ini e-KTP menjadi syarat utama untuk pembuatan atau perpanjangan paspor. Namun, bagaimana jika e-KTP Anda belum selesai di buat atau rusak, apakah masih bisa melakukan perpanjangan paspor? Berikut adalah penjelasannya.

  Cara Perpanjang Paspor WNA di Indonesia 2023

Apa itu e-KTP?

Maka, e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang di terbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, Kartu ini menggantikan KTP lama yang masih berupa kartu kertas. Selanjutnya, e-KTP di lengkapi dengan chip elektronik yang berisi data pribadi pemiliknya. Saat ini, e-KTP menjadi syarat utama dalam pembuatan atau perpanjangan paspor.

Bagaimana Perpanjang Paspor Tanpa EKtp

Bagaimana Jika e-KTP Belum Jadi atau Rusak?

Kemudian, Bagi yang e-KTP-nya belum jadi atau rusak, masih bisa melakukan perpanjangan paspor dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah dengan membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Maka, Surat keterangan ini berisi data diri lengkap dan keterangan bahwa e-KTP sedang dalam proses pembuatan atau rusak. Surat keterangan ini akan di gunakan sebagai pengganti e-KTP dalam proses perpanjangan paspor.

Bagaimana Perpanjang Paspor Tanpa EKtp?

Selanjutnya, Berikut ini adalah cara perpanjangan paspor tanpa e-KTP:

  1. Bawa dokumen persyaratan seperti KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa e-KTP sedang dalam proses pembuatan atau rusak.
  2. Bawa paspor yang hendak di perpanjang.
  3. Bawa paspor lama.
  4. Bayar biaya perpanjangan paspor di loket pembayaran.
  5. Setelah membayar, Anda akan mendapat nomor antrean.
  6. Tunggu giliran di panggil.
  7. Setelah di panggil, serahkan dokumen persyaratan dan paspor yang hendak di perpanjang.
  8. Tunggu beberapa saat untuk proses perpanjangan paspor.
  9. Setelah selesai, Anda akan mendapat paspor baru.
  Hak-Hak Individu Dalam Proses Peninjauan Ulang Paspor Dalam Daftar Blacklist

Apa Saja Dokumen Persyaratan Perpanjang Paspor Tanpa EKtp?

Maka, Berikut adalah dokumen persyaratan untuk perpanjangan paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa e-KTP sedang dalam proses pembuatan atau rusak.
  2. Paspor lama.
  3. Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.
  4. Surat izin dari orang tua atau wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun).

Berapa Lama Proses Perpanjang Paspor Tanpa EKtp?

Kemudian, Waktu proses perpanjangan paspor tanpa e-KTP tidak pasti. Namun, biasanya memakan waktu lebih lama di bandingkan perpanjangan paspor dengan e-KTP karena harus melakukan verifikasi data pemohon dari Disdukcapil setempat.

Berapa Biaya Perpanjang Paspor Tanpa EKtp?

Selanjutnya, Biaya perpanjangan paspor tanpa e-KTP sama dengan perpanjangan paspor dengan e-KTP. Maka, Besar biaya tersebut tergantung pada jenis paspor dan tempat penerbitannya. Untuk informasi detail mengenai biaya perpanjangan paspor, dapat di lihat di situs resmi Imigrasi Indonesia.

Bagaimana Cara Mempercepat Perpanjang Paspor Tanpa EKtp?

Kemudian, Jika Anda ingin mempercepat proses pembuatan e-KTP, dapat mengikuti beberapa tips berikut:

  1. Mengajukan permohonan pembuatan e-KTP secara online melalui situs resmi Kemendagri.
  2. Membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
  3. Membawa foto sesuai ketentuan.
  4. Membawa surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa Anda memang benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
  Cara Pengisian Paspor Online Untuk Anak 2023

Kesimpulan Perpanjang Paspor Tanpa EKtp

Maka, Perpanjangan paspor tanpa e-KTP memang memerlukan beberapa syarat tertentu. Namun, dengan membawa surat keterangan dari Disdukcapil, proses perpanjangan paspor tetap bisa di lakukan. Selain itu, untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP, dapat mengikuti tips yang telah di jelaskan di atas. namun, Dengan demikian, Anda dapat memiliki e-KTP dengan cepat dan mudah untuk memudahkan proses perpanjangan paspor di masa depan.

Berapa Biaya Perpanjang Paspor Tanpa EKtp

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin